IKLAN BARIS

DALAM TUGASNYA WARTAWAN KAMI SELALU DIBEKALI KARTU PERS DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA IMBALAN APAPUN DARI NARASUMBER KECUALI IKLAN
RUANG IKLAN

Ahli Pidana: Bekerja Profesional Notaris Tak Bisa Dipidana


Guru besar hukum pidana Uni­versitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Profesor Mud­zakir, menerangkan bahwa pekerjaan seorang notaris diatur oleh undang-undang (UU) untuk melakukan pe­kerjaan dalam perundang-undangan tertentu. Sehingga notaris tidak bisa dipidan­akan jika ia bekerja sesuai dengan aturan dalam perun­dang-undangan.
Hal itu disampaikan Mud­zakir saat memberikan keterangan sebagai ahli, dalam sidang lanjutan duga­an tindak pidana korupsi, pada proyek pengadaan tanah untuk pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang, Rabu (2/11), yang menjerat Mantan Wakil Rektor IAIN IB Profesor Salma­danis dan rekannya seorang notaris bernama Ely Satria Pilo.
Selain Prof Mudzakir, pihak terdakwa juga menghadirkan dua saksi lain, di antaranya, Firdonal sebagai ahli kenotariatan yang menjabat Majelis Kehormatan Notaris untuk Wilayah Jakarta, serta Profesor Makmur Syarif (Mantan Rektor IAIN IB Padang) sebagai saksi a de charge (saksi meringankan).

500-an Alumni Kenotariatan Jayabaya Jaring Balon Ketua


Alumni Kenotariatan Jayabaya mulai dari angkatan 1/2009 sampai dengan angkatan 2016 yang kini jumlahnya sudah mencapai 500-an, kini sedang mencari sosok yang layak memimpin para alumni.

Kordinator Tim Penjaringan Oscar Fredyan, SH., MKn yang juga alumni tahun 2012 mengatakan, Tim Penjaringan telah membuka pendaftaran bakal calon ketua sampai dengan 28 Oktober 2016 untuk itu dipersilahkan kepada seluruh para alumni yang ingin mencalonkan diri mengikhlaskan waktunya untuk menjadi ketua Perhimpunan Alumni kenotariatan (PAK) Jayabaya.

Syarat menjadi Hakim Bukan Lagi Fresh Graduate Sarjana Hukum? Harus Dari Advokat, Jaksa, Polisi, Notaris, Mediator dan Arbiter Pengalaman


Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, bahwa dalam rangka menjaga independensi, meningkatkan profesionalisme hakim dan kehormatan hakim  sejumlah poin krusial di dalam RUU Jabatan Hakim tidak akan lama lagi akan diselesaikan oleh DPR Komisi III. Hal itu Juga untuk menempatkan independensi hakim di atas independen lembaga, pengembalian fungsi hakim dalam posisi pemutus perkara, memurnikan dari jabatan administratif, serta mengarah pada pengembalian fungsi lembaga.  

Hal krusial tersebut diantaranya tentang :  Penguatan fungsi Komisi Yudisial (KY) dan syarat pengangkatan hakim agung; Mengenai kedudukan hakim sebagai pejabat negara (hakim tingkat pertama/pengadilan negeri, hakim banding dan hakim tingkat kasasi). Menjadi pembahasan juga terhadap kedudukan hakim ad hoc; Keterlibatan KY dalam proses seleksi pengangkatan hakim tingkat pertama dan tetap perlu dilibatkan dalam hal pengawasan rekrutmen hakim pada tingkat pertama; Syarat-syarat peserta pendidikan calon hakim tingkat pertama, antara lain memiliki pengalaman praktik di bidang hukum sebagai advokat, jaksa, polisi, notaris, mediator, atau arbiter tersertifikasi paling singkat 5 tahun; 

Menteri ATR/Kepala BPN: Profesi PPAT adalah sebuah Kehormatan

Menjadi seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah sebuah kehormatan. Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A. Djalil saat memberikan pengarahan kepada PPAT yang baru menerima SK Pengangkatan di Aula Prona Lantai 7, Rabu (7/9).
“PPAT adalah pejabat negara dengan tugas membuat akta. Oleh karena itu, jabatan PPAT adalah jabatan terhormat yang diberikan negara kepada Bapak/Ibu sekalian,” kata Sofyan.
Lebih lanjut, Sofyan meminta kepada para PPAT agar senantiasa meningkatkan kedisiplinan. Sofyan ingin nantinya Kementerian ATR/BPN dapat mengawasi PPAT. “Inspektur Jenderal akan melakukan sidak ke Kantor Bapak/Ibu. Jika dalam kunjungan tersebut ditemukan suatu pelanggaran akan dipecat bahkan akan dipidanakan juga,” ujar Sofyan.

PP 34 TAHUN 2016 TENTANG PAJAK PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANYA

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2016
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan program pembangunan pemerintah untuk kepentingan umum, pemberian kemudahan dalam berusaha, serta pemberian perlindungan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, perlu mengatur kembali kebijakan atas Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya;
  2. bahwa dalam rangka pengaturan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.