Guru besar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII)
Yogyakarta, Profesor Mudzakir, menerangkan bahwa pekerjaan seorang notaris
diatur oleh undang-undang (UU) untuk melakukan pekerjaan dalam
perundang-undangan tertentu. Sehingga notaris tidak bisa dipidanakan jika ia
bekerja sesuai dengan aturan dalam perundang-undangan.
Hal
itu disampaikan Mudzakir saat memberikan keterangan sebagai ahli, dalam sidang
lanjutan dugaan tindak pidana korupsi, pada proyek pengadaan tanah untuk
pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang, Rabu (2/11), yang menjerat
Mantan Wakil Rektor IAIN IB Profesor Salmadanis dan rekannya seorang notaris
bernama Ely Satria Pilo.
Selain
Prof Mudzakir, pihak terdakwa juga menghadirkan dua saksi lain, di antaranya,
Firdonal sebagai ahli kenotariatan yang menjabat Majelis Kehormatan Notaris
untuk Wilayah Jakarta, serta Profesor Makmur Syarif (Mantan Rektor IAIN IB
Padang) sebagai saksi a de charge (saksi meringankan).