Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan,
bahwa dalam rangka menjaga independensi, meningkatkan profesionalisme hakim dan
kehormatan hakim sejumlah poin krusial
di dalam RUU Jabatan Hakim tidak akan lama lagi akan diselesaikan oleh DPR Komisi
III. Hal itu Juga untuk menempatkan independensi hakim di atas independen
lembaga, pengembalian fungsi hakim dalam posisi pemutus perkara, memurnikan
dari jabatan administratif, serta mengarah pada pengembalian fungsi lembaga.
Hal krusial tersebut diantaranya tentang : Penguatan fungsi Komisi Yudisial (KY) dan
syarat pengangkatan hakim agung; Mengenai kedudukan hakim sebagai pejabat negara
(hakim tingkat pertama/pengadilan negeri, hakim banding dan hakim tingkat
kasasi). Menjadi pembahasan juga terhadap kedudukan hakim ad hoc; Keterlibatan KY dalam proses seleksi
pengangkatan hakim tingkat pertama dan tetap perlu dilibatkan dalam hal
pengawasan rekrutmen hakim pada tingkat pertama; Syarat-syarat peserta pendidikan calon hakim
tingkat pertama, antara lain memiliki pengalaman praktik di bidang hukum
sebagai advokat, jaksa, polisi, notaris, mediator, atau arbiter tersertifikasi
paling singkat 5 tahun;
Untuk dapat diangkat menjadi hakim tinggi, harus berpengalaman paling singkat lima tahun sebagai Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Pertama atau paling singkat berpengalaman 15 tahun sebagai Hakim Pengadilan tingkat pertama; Keterlibatan pihak lain dalam proses promosi, mutasi, dan uji kompetensi calon hakim tinggi. Baik promosi maupun mutasi diakomodasi dalam Tim. Demikian juga dalam hal uji kompetensi hakim melibatkan Perguruan Tinggi; Usia pengangkatan hakim agung paling rendah 45 tahun paling tinggi 60 tahun. Berdasarkan ketentuan Pasal 31 RUU ini hakim agung memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat ditetapkan kembali dalam jabatan yang sama setiap 5 tahun berikutnya berdasarkan hasil evaluasi yang disampaikan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan diangkat kembali menjadi hakim agung.
Untuk dapat diangkat menjadi hakim tinggi, harus berpengalaman paling singkat lima tahun sebagai Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Pertama atau paling singkat berpengalaman 15 tahun sebagai Hakim Pengadilan tingkat pertama; Keterlibatan pihak lain dalam proses promosi, mutasi, dan uji kompetensi calon hakim tinggi. Baik promosi maupun mutasi diakomodasi dalam Tim. Demikian juga dalam hal uji kompetensi hakim melibatkan Perguruan Tinggi; Usia pengangkatan hakim agung paling rendah 45 tahun paling tinggi 60 tahun. Berdasarkan ketentuan Pasal 31 RUU ini hakim agung memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat ditetapkan kembali dalam jabatan yang sama setiap 5 tahun berikutnya berdasarkan hasil evaluasi yang disampaikan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan diangkat kembali menjadi hakim agung.
Namun yang menarik dari sekian hal-hal yang
krusial tersebut adalah kini hakim muda pun tidak bisa lagi berasal dari fresh graduate
Sarjana Hukum.
Seorang Praktisi Hukum Dewa Sukma Kelana, SH., M.Kn berpendapat
memang sudah sewajarnya seorang hakim haruslah berwawasan hukum yang memadai
bukan saja dari teori namun berpengalaman dalam praktek menangani, mempelajari dan
memecahkan masalah-masalah kasus hukum didalam maupun diluar pengadilan, dengan
demikian secara psikologis dan sosialpun keputusanya di iringi dengan analisa pertimbangan
hukum yang matang bukan saja teori namun juga pengalaman.
Bayangkan saat ini untuk menjadi hakim yang memutusnasib dan status hukum seseorang berasal dari fresh graduate sarjana hukum dan hanya mengikutiproses pendidikan dan pelatihan calon hakim selama 2 tahun. Maka tidak heran banyak hakim yang masih berusia muda non pengalaman sudah memegang palu untuk memutus bersalah orang, bahkan memutus hukuman mati seseorang, Tegas Dewa. (Tim)
Bayangkan saat ini untuk menjadi hakim yang memutusnasib dan status hukum seseorang berasal dari fresh graduate sarjana hukum dan hanya mengikutiproses pendidikan dan pelatihan calon hakim selama 2 tahun. Maka tidak heran banyak hakim yang masih berusia muda non pengalaman sudah memegang palu untuk memutus bersalah orang, bahkan memutus hukuman mati seseorang, Tegas Dewa. (Tim)