IKLAN BARIS

DALAM TUGASNYA WARTAWAN KAMI SELALU DIBEKALI KARTU PERS DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA IMBALAN APAPUN DARI NARASUMBER KECUALI IKLAN
RUANG IKLAN

Kementerian ATR/BPN Ingin Profesi PPAT Dapat Bekerja Di Seluruh Indonesia

Saat ini formasi penempatan PPAT telah dihapuskan dan setiap angggota IPPAT dapat menentukan daerah kerjanya sendiri serta tidak menutup kemungkinan mengerjakan pekerjaan di wilayah lain. “Kementerian ATR/BPN ingin profesi PPAT itu merupakan profesi yang dapat bekerja di seluruh Indonesia”.

Demikian dikatakan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan saat membuka Seminar Nasional yang diselenggarakan Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (21/09).


Seminar nasional tersebut dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun IPPAT yang ke-28 dengan  tema “Penyamaan Persepsi Antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Polri, BPN, Kemenkumham. KPK, PPATK, Para Penyidik, Direktorat Pajak, Bank, OJK Dalam Kaitannya Dengan Tugas dan Tanggung Jawab PPAT Dapat Mencegah Kriminalisasi PPAT”.

Ferry juga meminta kepada pengurus maupun anggota IPPAT untuk membuat peraturan yang mengatur apabila seorang anggota IPPAT mengerjakan pekerjaan diluar daerah kerjanya nanti. “Misalnya ada seorang PPAT yang bekerja di Jakarta, kemudian dia ingin membantu temannya di Batam, bisakah hal itu dilakukan? Tentunya hal inilah yang harus dipikirkan juga oleh teman-teman PPAT,” jelas Ferry.

Sementara itu dalam Akun Facebooknya Syafran Sofyan Ketua Umum IPPAT mengatakan mendukung beberapa Kebijakan dan Peraturan Kementerian ATR/Ka BPN yang telah dan akan keluar demi kepentingan PPAT di Indonesia, antara lain: Wilayah kerja PPAT sama dengan Notaris yakni satu propinsi, usia calon PPAT tidak dibatasi, usia pensiun PPAT sama dengan Notaris, usia dewasa 18 tahun atau sudah menikah, suatu wilayah tanpa adanya formasi, pejabat termasuk PPAT harus berani mengambil keputusan, pemblokiran sertifikat tidak boleh serta merta; menunjukan asli sertifikat dan atau foto copy nya harus dilegalisir BPN, organisasi IPPAT kedepan dapat mendampingi PPAT yang bermasalah, akan ada MOU antara Kementerian ATR/Ka BPN, Polri,  Kejaksaan dan IPPAT. (Tim)