Saat ini formasi penempatan PPAT telah dihapuskan
dan setiap angggota IPPAT dapat menentukan daerah kerjanya sendiri serta
tidak menutup kemungkinan mengerjakan pekerjaan di wilayah lain.
“Kementerian ATR/BPN ingin profesi PPAT itu merupakan profesi yang dapat
bekerja di seluruh Indonesia”.
Demikian dikatakan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan saat membuka Seminar Nasional yang diselenggarakan Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (21/09).
Demikian dikatakan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan saat membuka Seminar Nasional yang diselenggarakan Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (21/09).
Seminar nasional tersebut dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun IPPAT yang
ke-28 dengan tema “Penyamaan Persepsi Antara Mahkamah Agung,
Kejaksaan Agung, Polri, BPN, Kemenkumham. KPK, PPATK, Para Penyidik,
Direktorat Pajak, Bank, OJK Dalam Kaitannya Dengan Tugas dan Tanggung
Jawab PPAT Dapat Mencegah Kriminalisasi PPAT”.
Ferry juga meminta kepada pengurus maupun anggota IPPAT untuk membuat
peraturan yang mengatur apabila seorang anggota IPPAT mengerjakan
pekerjaan diluar daerah kerjanya nanti. “Misalnya ada seorang PPAT yang
bekerja di Jakarta, kemudian dia ingin membantu temannya di Batam,
bisakah hal itu dilakukan? Tentunya hal inilah yang harus dipikirkan juga oleh
teman-teman PPAT,” jelas Ferry.
Sementara itu dalam Akun Facebooknya Syafran Sofyan Ketua Umum IPPAT mengatakan mendukung beberapa Kebijakan dan Peraturan Kementerian ATR/Ka BPN yang
telah dan akan keluar demi kepentingan PPAT di Indonesia, antara lain: Wilayah kerja PPAT sama dengan Notaris yakni satu propinsi, usia calon PPAT tidak dibatasi, usia pensiun PPAT sama dengan Notaris, usia dewasa 18 tahun atau sudah menikah, suatu wilayah tanpa adanya formasi, pejabat termasuk PPAT harus berani mengambil keputusan, pemblokiran sertifikat tidak boleh serta merta; menunjukan asli sertifikat dan atau foto copy nya harus dilegalisir BPN, organisasi IPPAT kedepan dapat mendampingi PPAT yang bermasalah, akan ada MOU antara Kementerian ATR/Ka BPN, Polri, Kejaksaan dan IPPAT. (Tim)