IKLAN BARIS

DALAM TUGASNYA WARTAWAN KAMI SELALU DIBEKALI KARTU PERS DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA IMBALAN APAPUN DARI NARASUMBER KECUALI IKLAN
RUANG IKLAN

Notaris Misriani Habie : Akte Yang Di Buat Cacat Yuridis Apabila Para Pihak Tidak Memberikan Keterangan Yang Sebenarnya



Saksi Notaris Misriani Habie Saat Memberikan Keterangan di Persidangan

Sidang lanjutan yang menyeret Owner PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jen Tang sebagai terdakwa, berlangsung menarik. Keterangan saksi notaris Misriani Habie mengatakan, terdakwa dan Jonny Jauri selaku kuasa penjual, tidak menjelaskan jika ahli waris Mansyur Dg Limpo telah meninggal dunia.

Sidang pemeriksaan saksi yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Makassar, Rabu
29 April, mulai memunculkan fakta terkait tindak pidana pemalsuan akta autentik yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Saksi secara tegas mengatakan, seandainya Jen Tang dan Jonny Jauri menyampaikan kalau si pemberi kuasa Mansyur Dg Limpo sudah meninggal dunia sejak 1994, dirinya tak akan membuat akta pelunasan.

Dari pertanyaan JPU Muh Iksan SH, dan Christian SH, terkait isi dari akta 164 yang dianggap telah cacat yuridis lantaran para pihak tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, diakui saksi bahwa sesuai aturan hukum, tindakan itu bisa dikategorikan memberikan keterangan palsu dalam sebuah akta. (id/asw)
 
Sumber : fajaronline