Saksi Notaris Misriani Habie Saat Memberikan Keterangan di Persidangan |
Sidang lanjutan yang menyeret Owner
PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jen Tang sebagai terdakwa,
berlangsung menarik. Keterangan saksi notaris Misriani Habie mengatakan,
terdakwa dan Jonny Jauri selaku kuasa penjual, tidak menjelaskan jika ahli
waris Mansyur Dg Limpo telah meninggal dunia.
29 April, mulai
memunculkan fakta terkait tindak pidana pemalsuan akta autentik yang didakwakan
Jaksa Penuntut Umum. Saksi secara tegas mengatakan, seandainya Jen Tang dan
Jonny Jauri menyampaikan kalau si pemberi kuasa Mansyur Dg Limpo sudah
meninggal dunia sejak 1994, dirinya tak akan membuat akta pelunasan.
Dari pertanyaan JPU Muh Iksan SH,
dan Christian SH, terkait isi dari akta 164 yang dianggap telah cacat yuridis
lantaran para pihak tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, diakui saksi
bahwa sesuai aturan hukum, tindakan itu bisa dikategorikan memberikan
keterangan palsu dalam sebuah akta. (id/asw)
Sumber : fajaronline