IKLAN BARIS

DALAM TUGASNYA WARTAWAN KAMI SELALU DIBEKALI KARTU PERS DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA IMBALAN APAPUN DARI NARASUMBER KECUALI IKLAN
RUANG IKLAN

Terkait kasus pencucian uang Nazaruddin, KPK periksa notaris Durachman



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan Korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Muhammad Nazarudin, Kali ini penyidik memanggil notaris atau pejabat pembuat akta tanah, Durachman.

"Iya betul, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazarudin),"
kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (29/4).

Menurut Priharsa, Durachman akan dimintai keterangan seputar dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan pembelian saham PT Garuda Indonesia yang menjerat Nazaruddin
Seperti diketahui, bekas bendahara umum Partai Demokrat, M Nazaruddin telah menjadi terpidana dalam kasus dugaan suap Wisma Atlet Sea Games Palembang, Sumatera Selatan. Untuk kasus ini, KPK menemukan beberapa bukti kuat untuk menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka.

Setelah ditelisik, suami Neneng Sri Wahyuni itu diduga telah melakukan pencucian uang. Pasalnya, ia membeli saham PT Garuda Indonesia dengan hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet Sea Games 2011.

Tak hanya itu, Nazaruddin didakwa menerima suap pemenangan PT DGI berupa cek Rp 4,6 miliar. Terungkapnya dugaan TPPU Nazaruddin ini lantaran keterangan Yulianis dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet.

Pada kesaksiannya, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Yulianis memberikan pernyataan bahwa lima perusahaan di bawah kendali Permai Grup milik M. Nazaruddin telah membeli saham PT Garuda Indonesia senilai Rp 300,8 miliar pada tahun 2010.[ren]

Sumber : merdeka.com