Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus
dugaan Korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Muhammad Nazarudin,
Kali ini penyidik memanggil notaris atau pejabat pembuat akta tanah, Durachman.
"Iya betul, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazarudin),"
kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi,
Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (29/4)."Iya betul, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazarudin),"
Menurut Priharsa, Durachman akan dimintai keterangan seputar dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan pembelian saham PT Garuda Indonesia yang menjerat Nazaruddin
Seperti diketahui, bekas bendahara umum Partai Demokrat, M
Nazaruddin telah menjadi terpidana dalam kasus dugaan suap Wisma Atlet Sea
Games Palembang, Sumatera Selatan. Untuk kasus ini, KPK menemukan beberapa
bukti kuat untuk menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka.
Setelah ditelisik, suami Neneng Sri Wahyuni itu diduga telah melakukan pencucian uang. Pasalnya, ia membeli saham PT Garuda Indonesia dengan hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet Sea Games 2011.
Tak hanya itu, Nazaruddin didakwa menerima suap pemenangan PT DGI berupa cek Rp 4,6 miliar. Terungkapnya dugaan TPPU Nazaruddin ini lantaran keterangan Yulianis dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet.
Setelah ditelisik, suami Neneng Sri Wahyuni itu diduga telah melakukan pencucian uang. Pasalnya, ia membeli saham PT Garuda Indonesia dengan hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet Sea Games 2011.
Tak hanya itu, Nazaruddin didakwa menerima suap pemenangan PT DGI berupa cek Rp 4,6 miliar. Terungkapnya dugaan TPPU Nazaruddin ini lantaran keterangan Yulianis dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet.
Sumber : merdeka.com