IKLAN BARIS

DALAM TUGASNYA WARTAWAN KAMI SELALU DIBEKALI KARTU PERS DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA IMBALAN APAPUN DARI NARASUMBER KECUALI IKLAN
RUANG IKLAN

Notaris Frederik menjadi saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu Terdakwa Pengusaha Jen Tang



Owner PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jen Tang menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu 15 April. Agenda persidangan mendengar keterangan saksi masing-masing Abdullah Mansyur, anak dari pemilik tanah Mansyur Dg Limpo, dan Notaris Frederik Takawaron, SH.


Notaris Frederik  menjadi saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu di atas akte dengan terdakwa pengusaha, Jen Tang di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu 15 April. Majelis hakim yang diketuai Andi Cakra Alam mencecar saksi tentang akte No. 164 terkait pelunasan pembayaran tanah terhadap H Mansyur Dg Limpo yang belakangan diketahui palsu mengatakan ditandatangani ahli waris Mansyur Dg Limpo. Namun kuasa hukum Jen Tang, Jhonny Jauri tidak hadir.

Terkait ketidakhadiran Jhonny Jauri, hakim mempertanyakan apakah akte itu sah jika salah satu pihak tidak bertandatangan. Saksi mengakui sesuai aturan, akte tidak sah. Dalam persidangan, saksi juga diminta memperlihatkan bukti terkait akte 164. Namun saksi tidak membawanya. Karena itu majelis hakim memerintahkan pada persidangan pekan depan, notaris tersebut diperiksa ulang dengan menghadirkan bukti yang dibutuhkan.

Di pemeriksaan saksi lain, Dalam keterengannya, Abdullah mengatakan, mengenal terdakwa Jen Tang setelah proses jual beli tanah antara orangtuanya. “Saya kenal terdakwa. Dia yang membeli tanah orangtua saya,” ujar saksi di depan majelis hakim yang diketuai Andi Cakra alam.

Saksi mengaku kenal dengan Jen Tang sejak 1992 saat proses jual-beli antara orangtuanya dengan Johni Djauri, kuasa terdakwa. Keterangan saksi yang kebanyakan tidak mengetahui proses jual beli tersebut membuat majelis hakim bingung. “Masa saksi sebagai ahli waris tidak mengetahui besar harga tanah yang dibayarkan terdakwa ke orangtua saksi,’ tanya hakim, Saksi hanya menyatakan kalau saat pembayaran harga tanah ada beberapa lembar uang Rp50 ribuan.
 
Saksi membenarkan setelah orangtuanya meninggal dunia pada 1992, ada akte yang ditandatanganinya di depan notaris, Akte pelunasan pembayaran harga tanah dari Jhonny Jauri ke Mansyur Dg Limpo, No 153, Tanggal 23 November 1994. Yang jadi masalah, H Mansyur Dg Limpo, pemberi kuasa sudah meninggal dunia pada 26 Februari 1992. “Benar ayah saya sudah meninggal setelah surat kuasa pelunasan dibuat di depan notaris,” ungkapnya.(Ida)

Sumber : fajar.co.id