Owner PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo
Aliman alias Jen Tang menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Makassar,
Rabu 15 April. Agenda persidangan mendengar keterangan saksi masing-masing
Abdullah Mansyur, anak dari pemilik tanah Mansyur Dg Limpo, dan Notaris Frederik
Takawaron, SH.
Notaris Frederik menjadi saksi dalam kasus pemberian keterangan
palsu di atas akte dengan terdakwa pengusaha, Jen Tang di Pengadilan Negeri Makassar,
Rabu 15 April. Majelis hakim yang diketuai Andi Cakra Alam mencecar saksi
tentang akte No. 164 terkait pelunasan pembayaran tanah terhadap H Mansyur Dg
Limpo yang belakangan diketahui palsu mengatakan ditandatangani ahli waris
Mansyur Dg Limpo. Namun kuasa hukum Jen Tang, Jhonny Jauri tidak hadir.
Terkait ketidakhadiran Jhonny Jauri,
hakim mempertanyakan apakah akte itu sah jika salah satu pihak tidak
bertandatangan. Saksi mengakui sesuai aturan, akte tidak sah. Dalam
persidangan, saksi juga diminta memperlihatkan bukti terkait akte 164. Namun
saksi tidak membawanya. Karena itu majelis hakim memerintahkan pada persidangan
pekan depan, notaris tersebut diperiksa ulang dengan menghadirkan bukti yang
dibutuhkan.
Di pemeriksaan saksi lain, Dalam
keterengannya, Abdullah mengatakan, mengenal terdakwa Jen Tang setelah proses
jual beli tanah antara orangtuanya. “Saya kenal terdakwa. Dia yang membeli
tanah orangtua saya,” ujar saksi di depan majelis hakim yang diketuai Andi
Cakra alam.
Saksi mengaku kenal dengan Jen Tang
sejak 1992 saat proses jual-beli antara orangtuanya dengan Johni Djauri, kuasa
terdakwa. Keterangan saksi yang kebanyakan tidak mengetahui proses jual beli
tersebut membuat majelis hakim bingung. “Masa saksi sebagai ahli waris tidak
mengetahui besar harga tanah yang dibayarkan terdakwa ke orangtua saksi,’ tanya
hakim, Saksi hanya menyatakan kalau saat pembayaran harga tanah
ada beberapa lembar uang Rp50 ribuan.
Saksi membenarkan setelah
orangtuanya meninggal dunia pada 1992, ada akte yang ditandatanganinya di depan
notaris, Akte pelunasan pembayaran harga tanah dari Jhonny Jauri ke Mansyur Dg
Limpo, No 153, Tanggal 23 November 1994. Yang jadi masalah, H Mansyur Dg Limpo,
pemberi kuasa sudah meninggal dunia pada 26 Februari 1992. “Benar ayah saya
sudah meninggal setelah surat kuasa pelunasan dibuat di depan notaris,”
ungkapnya.(Ida)
Sumber : fajar.co.id