Sengketa lahan yang berlarut-larut
di Kecamatan Kajang, Bulukumba mendapat perhatian serius anggota Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) RI. Sengketa tanah Kajang tersebut menjadi salah satu
sampel dari 80 kasus secara nasional.
Selain sengketa tanah, rencana
pemerintah kabupaten yang ingin menjadikan Desa Ammatoa Kajang menjadi desa adat
juga menjadi perhatian pemerintah. Kasus sengketa tanah dan rencana Desa
Ammatoa Kajang menjadi desa adat tersebut disampaikan anggota DPD RI, Iqbal
Parewangi, Senin 16 Maret.
Iqbal Parewangi melakukan kunjungan
kerja di Bulukumba, Senin. Senator asal Sulsel tersebut diterima Bupati
Bulukumba, H Zainuddin Hasan. Iqbal Parewangi kunker terkait implementasi UU
Desa dan RUU Pertanahan.
Pemilihan Butta Panrita Lopi bukan
tanpa alasan. Ada beberapa alasan. “Ada tanah adat di Kajang dan sengketa
tanah. Bulukumba memang sangat urgen. Desa adat dan sengketa tanah jadi sampel
nasional. Kasus Kajang masuk dari 80 sample nasional,” ujar Iqbal Perewangi di
kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Bulukumba.
Bupati Bulukumba H Zainuddin Hasan
menyambut baik kunker Iqbal Parewangi tersebut. “saya terima dengan baik dan
senang hati,” ujar Zainuddin Hasan saat menyampaikan sambutan yang dihadiri
pejabat dan pengurus Asosiasi Pemerintaha Desa (Apdesi) Bulukumba. (dir/snd)
Sumber : fajar.co.id