Masyarakat Korumba menuntut
keadilan. mereka mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari
dengan tuntutan agar ada transparansi data dari BPN yang diduga kuat telah
mengeluarkan sertifikat ganda di atas objek tanah sengketa di wilayah Korumba.
Versi demonstran, sebenarnya perkara
lahan itu telah lama selesai.
Hal itu ditandai dengan keputusan Pengadilan Negeri bernomor 53/pts.pdt.G/1997 PN. Kdi oleh Rais
Aburaera yang memenangkan
gugatan dari H. Pabi Rachan saat itu. Bukti lain yang ditunjukan juga adalah
Surat Keterangan Pengelolaan Tanah bernomor: 08/DM/II 1997.Hal itu ditandai dengan keputusan Pengadilan Negeri bernomor 53/pts.pdt.G/1997 PN. Kdi oleh Rais
“Sekarang ini muncul lagi Pabi
Rachman memperkarakan. Katanya punya bukti kuat mengenai kepemilikan tanah yang
sama, makanya kami minta BPN menjelaskan keanehan ini,” jelas Juswanto yang
memimpin aksi tersebut.
Menanggapi itu, Kabag Tata Usaha BPN
Kendari, Ashar mengaku belum bisa memberikan jawaban atas permintaan warga
tersebut. Kata dia, dokumen yang diminta itu merupakan rahasia yang bisa
dikeluarkan harus seizin pimpinan. “Aspirasi hari ini kami tampung dan akan
kami sampaikan ke pimpinan, karena beliau tidak ada di tempat sekarang,”
katanya di hadapan para demonstran.
Sontak bahasa itu memancing reaksi
masa aksi sehingga terjadi aksi saling dorang. Massa menilai BPN sengaja
menutupi segala hal yang dinilai inprosedural itu. Meski sempat memanas
beruntung pihak kepolisian masih memegang kendali keamanan saat itu.
Tak mendapat respon positif dari
BPN, masa bertolak menuju kantor DPRD Kota Kendari, menuntut agar lembaga
vertikal itu segera dihearing terkait banyaknya sengketa tanah yang diduga
akibat ulah oknum internal BPN. “Insya Allah kita akan lakukan hearing
secepatnya,” janji Abdul Razak, Ketua DPRD Kota Kendari saat menemui warga
Korumba tersebut.
Tak hanya sampai di situ, Kantor
Pengadilan Negeri Kendari juga menjadi sasaran demonstran. Hanya saja,
kondisinya sudah tampak kondusif, massa hanya meminta penjelasan pihak PN
terkait rencana eksekusi yang sudah berhembus di telinga masyarakat setempat.
“Saudara Rais Aburaera ini memang sudah menang di PN pada tahun 1977. Tetapi
ada proses hukum yang lebih tinggi yang terjadi setelah itu, yakni banding di
Pengadilan Tinggi yang kemudian dimenangkan oleh Saudara Pabi Rachman. Secara
hukum sudah jelas mana yang lebih kuat kedudukannya,” jelas Humas PN Kendari,
Purwanto.
Jika memang ada warga yang menilai
keputusan ini tidak benar dan memiliki bukti lain, maka seharusnya bisa
diselesaikan dengan cara menggugat lagi. “Inikan sudah masuk ranah hukum. Kalau
memang ada pihak yang belum bisa menerima dengan alasan masih punya bukti lain,
ya silahkan mengajukan gugatan, tidak bisa hanya dengan cara demontrasi seperti
itu sebab pengadilan hanya akan mempertimbangkan bukti atau dokumen berkekuatan
hukum,” tegas Purwanto.
Terkait hal itu, anggota DPRD Kota
Kendari Laode Lawama angkat bicara. Ia menilai kinerja BPN selama ini sarat
kepentingan. Sebab dari sekian banyak persoalan tanah yang terkuak, segala
sumbernya dipicu pada keputusan yang dikeluarkan BPN. Atas dasar itu juga ia
menyebut BPN sebagai “begal tanah”. “BPN itu begal tanah, saya berani
bicara itu karena saya pengacara yang melihat adanya kerancuan disetiap
sengketa tanah itu, tidak profesional, karena ada kepentingan pribadi masing-masing,”
tuding Anggota Komisi I itu. (b/p6/ely/KP)
Sumber : fajar.co.id
Masyarakat
Korumba menuntut keadilan. mereka mendatangi Kantor Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Kota Kendari dengan tuntutan agar ada transparansi data
dari BPN yang diduga kuat telah mengeluarkan sertifikat ganda di atas
objek tanah sengketa di wilayah Korumba.
Versi demonstran, sebenarnya perkara lahan itu telah lama selesai. Hal itu ditandai dengan keputusan Pengadilan Negeri bernomor 53/pts.pdt.G/1997 PN. Kdi oleh Rais Aburaera yang memenangkan gugatan dari H. Pabi Rachan saat itu. Bukti lain yang ditunjukan juga adalah Surat Keterangan Pengelolaan Tanah bernomor: 08/DM/II 1997.
“Sekarang ini muncul lagi Pabi Rachman memperkarakan. Katanya punya bukti kuat mengenai kepemilikan tanah yang sama, makanya kami minta BPN menjelaskan keanehan ini,” jelas Juswanto yang memimpin aksi tersebut.
Menanggapi itu, Kabag Tata Usaha BPN Kendari, Ashar mengaku belum bisa memberikan jawaban atas permintaan warga tersebut. Kata dia, dokumen yang diminta itu merupakan rahasia yang bisa dikeluarkan harus seizin pimpinan. “Aspirasi hari ini kami tampung dan akan kami sampaikan ke pimpinan, karena beliau tidak ada di tempat sekarang,” katanya di hadapan para demonstran.
Sontak bahasa itu memancing reaksi masa aksi sehingga terjadi aksi saling dorang. Massa menilai BPN sengaja menutupi segala hal yang dinilai inprosedural itu. Meski sempat memanas beruntung pihak kepolisian masih memegang kendali keamanan saat itu.
Tak mendapat respon positif dari BPN, masa bertolak menuju kantor DPRD Kota Kendari, menuntut agar lembaga vertikal itu segera dihearing terkait banyaknya sengketa tanah yang diduga akibat ulah oknum internal BPN. “Insya Allah kita akan lakukan hearing secepatnya,” janji Abdul Razak, Ketua DPRD Kota Kendari saat menemui warga Korumba tersebut.
Tak hanya sampai di situ, Kantor Pengadilan Negeri Kendari juga menjadi sasaran demonstran. Hanya saja, kondisinya sudah tampak kondusif, massa hanya meminta penjelasan pihak PN terkait rencana eksekusi yang sudah berhembus di telinga masyarakat setempat. “Saudara Rais Aburaera ini memang sudah menang di PN pada tahun 1977. Tetapi ada proses hukum yang lebih tinggi yang terjadi setelah itu, yakni banding di Pengadilan Tinggi yang kemudian dimenangkan oleh Saudara Pabi Rachman. Secara hukum sudah jelas mana yang lebih kuat kedudukannya,” jelas Humas PN Kendari, Purwanto.
Jika memang ada warga yang menilai keputusan ini tidak benar dan memiliki bukti lain, maka seharusnya bisa diselesaikan dengan cara menggugat lagi. “Inikan sudah masuk ranah hukum. Kalau memang ada pihak yang belum bisa menerima dengan alasan masih punya bukti lain, ya silahkan mengajukan gugatan, tidak bisa hanya dengan cara demontrasi seperti itu sebab pengadilan hanya akan mempertimbangkan bukti atau dokumen berkekuatan hukum,” tegas Purwanto.
Terkait hal itu, anggota DPRD Kota Kendari Laode Lawama angkat bicara. Ia menilai kinerja BPN selama ini sarat kepentingan. Sebab dari sekian banyak persoalan tanah yang terkuak, segala sumbernya dipicu pada keputusan yang dikeluarkan BPN. Atas dasar itu juga ia menyebut BPN sebagai “begal tanah”. “BPN itu begal tanah, saya berani bicara itu karena saya pengacara yang melihat adanya kerancuan disetiap sengketa tanah itu, tidak profesional, karena ada kepentingan pribadi masing-masing,” tuding Anggota Komisi I itu. (b/p6/ely/KP)
- See more at: http://fajar.co.id/fajaronline-sultra/2015/04/08/ada-mafia-tanah-di-bpn-kendari.html#sthash.PZW7XAHS.dpuf
Versi demonstran, sebenarnya perkara lahan itu telah lama selesai. Hal itu ditandai dengan keputusan Pengadilan Negeri bernomor 53/pts.pdt.G/1997 PN. Kdi oleh Rais Aburaera yang memenangkan gugatan dari H. Pabi Rachan saat itu. Bukti lain yang ditunjukan juga adalah Surat Keterangan Pengelolaan Tanah bernomor: 08/DM/II 1997.
“Sekarang ini muncul lagi Pabi Rachman memperkarakan. Katanya punya bukti kuat mengenai kepemilikan tanah yang sama, makanya kami minta BPN menjelaskan keanehan ini,” jelas Juswanto yang memimpin aksi tersebut.
Menanggapi itu, Kabag Tata Usaha BPN Kendari, Ashar mengaku belum bisa memberikan jawaban atas permintaan warga tersebut. Kata dia, dokumen yang diminta itu merupakan rahasia yang bisa dikeluarkan harus seizin pimpinan. “Aspirasi hari ini kami tampung dan akan kami sampaikan ke pimpinan, karena beliau tidak ada di tempat sekarang,” katanya di hadapan para demonstran.
Sontak bahasa itu memancing reaksi masa aksi sehingga terjadi aksi saling dorang. Massa menilai BPN sengaja menutupi segala hal yang dinilai inprosedural itu. Meski sempat memanas beruntung pihak kepolisian masih memegang kendali keamanan saat itu.
Tak mendapat respon positif dari BPN, masa bertolak menuju kantor DPRD Kota Kendari, menuntut agar lembaga vertikal itu segera dihearing terkait banyaknya sengketa tanah yang diduga akibat ulah oknum internal BPN. “Insya Allah kita akan lakukan hearing secepatnya,” janji Abdul Razak, Ketua DPRD Kota Kendari saat menemui warga Korumba tersebut.
Tak hanya sampai di situ, Kantor Pengadilan Negeri Kendari juga menjadi sasaran demonstran. Hanya saja, kondisinya sudah tampak kondusif, massa hanya meminta penjelasan pihak PN terkait rencana eksekusi yang sudah berhembus di telinga masyarakat setempat. “Saudara Rais Aburaera ini memang sudah menang di PN pada tahun 1977. Tetapi ada proses hukum yang lebih tinggi yang terjadi setelah itu, yakni banding di Pengadilan Tinggi yang kemudian dimenangkan oleh Saudara Pabi Rachman. Secara hukum sudah jelas mana yang lebih kuat kedudukannya,” jelas Humas PN Kendari, Purwanto.
Jika memang ada warga yang menilai keputusan ini tidak benar dan memiliki bukti lain, maka seharusnya bisa diselesaikan dengan cara menggugat lagi. “Inikan sudah masuk ranah hukum. Kalau memang ada pihak yang belum bisa menerima dengan alasan masih punya bukti lain, ya silahkan mengajukan gugatan, tidak bisa hanya dengan cara demontrasi seperti itu sebab pengadilan hanya akan mempertimbangkan bukti atau dokumen berkekuatan hukum,” tegas Purwanto.
Terkait hal itu, anggota DPRD Kota Kendari Laode Lawama angkat bicara. Ia menilai kinerja BPN selama ini sarat kepentingan. Sebab dari sekian banyak persoalan tanah yang terkuak, segala sumbernya dipicu pada keputusan yang dikeluarkan BPN. Atas dasar itu juga ia menyebut BPN sebagai “begal tanah”. “BPN itu begal tanah, saya berani bicara itu karena saya pengacara yang melihat adanya kerancuan disetiap sengketa tanah itu, tidak profesional, karena ada kepentingan pribadi masing-masing,” tuding Anggota Komisi I itu. (b/p6/ely/KP)
- See more at: http://fajar.co.id/fajaronline-sultra/2015/04/08/ada-mafia-tanah-di-bpn-kendari.html#sthash.PZW7XAHS.dpuf