Komisi C
DPRD Makassar yang membidangi pembangunan, akan melakukan sidang atau rapat
dengar pendapat (RDP), terkait dugaan Kerja sama antara Hotel Pualam dan
Pemerintah Kota Makassar tahun 2013 lalu yang dilakukan di bawah tangan.
Artinya, akta perikatan tak dilakukan di depan notaris.
Perikatan
memuat kerjasama penggunaan lahan fasilitas umum (fasum) untuk pembangunan
Hotel Pualam.
Ketua
Komisi C DPRD Makassar, Syarifuddin Badollahi, mengatakan, sejauh ini, Pemkot tak
mampu menunjukkan dokumen kerja sama tersebut. Namun pengakuan owner Pualam,
Abd Latief Makka, mengatakan telah menyewa lahan fasum itu senilai Rp26 juta
selama lima tahun.
Sumber : fajar.co.id