Prihal kasus atau perkara pemalsuan
akta, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru vonis bebas pejabat Notaris
Neni Sanitra SH MH.
Kasus ini berawal ketika PT Bonita
Indah (BI) dengan Direkturnya Daniel Freddy Sinambela mengikuti tender jasa
penyediaan kendaraan (mobil) tanpa jasa pengemudi di PT Chevron Pacific
Indonesia. Syarat untuk ikut proyek pengadaan ini, Daniel harus memiliki modal
Rp5 miliar.
Namun karena keterbatasan modal,
Daniel pun mencari pemodal lain agar tetap dapat mengikuti lelang tersebut. Dia
lalu mengajak 2 pengusaha yakni Bonar Saragih dan Mangapul Hutahaean untuk
menjadi pemodal. Ketiga pungusaha ini lalu membuat kesepakatan dalam Akta
Perjanjian Kerjasama Nomor 149 dan 150 tanggal 30 Maret 2014 di Kantor Notaris
dan PPAT Neni Sanitra, hingga akhirnya PT BI pun menang dalam lelang tersebut.
Setelah lelang dimenangkan, Bonar
berselisih dengan Daniel. Akibatnya, Bonar menarik uang Rp5 miliar secara
sepihak. Tak terima, Daniel pun mengutus kuasa hukumnya untuk meminta print
draft akta perjanjian yang belum diperbaiki. Tentu Neni menolaknya, karena yang
diminta draft yang salah padahal sudah ada salinan yang benar hasil revisi.
Setahun kemudian, Daniel merasa, isi
perjanjian yang dijadikan Bonar saat menggugatnya dalam perkara perdata (wan
prestasi), tak sama dengan isi perjanjian semula ketika sama-sama menghadap
Notaris Neni. Dalam kasus tersebut Bonar memenangkan sidang perdata tersebut.
Kalah dalam sidang perdata, giliran
notaris Neni Sanitra yang dilaporkan Daniel di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru
dengan tuduhan pemalsuan akta karena menghapus, menindih dan mengganti dengan
yang lain terhadap Pasal 4, 6, 7, 8 dan 9, pada Akta Perjanjian nomor 149
tanggal 30 Maret 2011.
Notaris senior ini pun dituntut 2
tahun penjara. Namun di persidangan terungkap ada fakta baru, di mana secara
tidak sengaja JPU memperlihatkan adanya salinan yang diklaim dikeluarkan kantor
Notaris dan PPAT Neni Sanitra ternyata Stempelnya menggunakan notaris Victor
Simanjutak.
Akhirnya Majelis Hakim PN Pekanbaru pun
menyatakan notaris Neni Sanitra tidak terbukti melanggar hukum atau lepas dari
segala tuntuan hukum (Onstlag van Rechtsvervolging).
Sumber : goriau.com