IKLAN BARIS

DALAM TUGASNYA WARTAWAN KAMI SELALU DIBEKALI KARTU PERS DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA IMBALAN APAPUN DARI NARASUMBER KECUALI IKLAN
RUANG IKLAN

Korban Kriminalisasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Vonis Bebas Notaris Neni Sanitra



Prihal kasus atau perkara pemalsuan akta, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru vonis bebas pejabat Notaris Neni Sanitra SH MH.

Kasus ini berawal ketika PT Bonita Indah (BI) dengan Direkturnya Daniel Freddy Sinambela mengikuti tender jasa penyediaan kendaraan (mobil) tanpa jasa pengemudi di PT Chevron Pacific Indonesia. Syarat untuk ikut proyek pengadaan ini, Daniel harus memiliki modal Rp5 miliar.


Namun karena keterbatasan modal, Daniel pun mencari pemodal lain agar tetap dapat mengikuti lelang tersebut. Dia lalu mengajak 2 pengusaha yakni Bonar Saragih dan Mangapul Hutahaean untuk menjadi pemodal. Ketiga pungusaha ini lalu membuat kesepakatan dalam Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 149 dan 150 tanggal 30 Maret 2014 di Kantor Notaris dan PPAT Neni Sanitra, hingga akhirnya PT BI pun menang dalam lelang tersebut.

Setelah lelang dimenangkan, Bonar berselisih dengan Daniel. Akibatnya, Bonar menarik uang Rp5 miliar secara sepihak. Tak terima, Daniel pun mengutus kuasa hukumnya untuk meminta print draft akta perjanjian yang belum diperbaiki. Tentu Neni menolaknya, karena yang diminta draft yang salah padahal sudah ada salinan yang benar hasil revisi.

Setahun kemudian, Daniel merasa, isi perjanjian yang dijadikan Bonar saat menggugatnya dalam perkara perdata (wan prestasi), tak sama dengan isi perjanjian semula ketika sama-sama menghadap Notaris Neni. Dalam kasus tersebut Bonar memenangkan sidang perdata tersebut.

Kalah dalam sidang perdata, giliran notaris Neni Sanitra yang dilaporkan Daniel di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan tuduhan pemalsuan akta karena menghapus, menindih dan mengganti dengan yang lain terhadap Pasal 4, 6, 7, 8 dan 9, pada Akta Perjanjian nomor 149 tanggal 30 Maret 2011.

Notaris senior ini pun dituntut 2 tahun penjara. Namun di persidangan terungkap ada fakta baru, di mana secara tidak sengaja JPU memperlihatkan adanya salinan yang diklaim dikeluarkan kantor Notaris dan PPAT Neni Sanitra ternyata Stempelnya menggunakan notaris Victor Simanjutak.

Akhirnya Majelis Hakim PN Pekanbaru pun menyatakan notaris Neni Sanitra tidak terbukti melanggar hukum atau lepas dari segala tuntuan hukum (Onstlag van Rechtsvervolging). 

Sumber : goriau.com