Terobosan baru dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS
TK) wilayah DIY untuk menggalakkan tingkat kepesertaan program
tersebut. Mereka kini menggandeng Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai duta.
Kepala Cabang BPJS TK DIY, Moch Triyono mengatakan, profesi notaris dan PPAT sangat berkaitan dengan legalitas pendirian badan usaha.
Sehingga, diharapkan dapat menjadi duta BPJS Ketenagakerjaan dan menyebarluaskan informasi pada pemilik usaha untuk segera mendaftarkan karyawannya dalam program tersebut.
"Notaris dan PPAT pun diberikan informasi secara menyeluruh terkait BPJS TK. Sehingga nanti bisa menyampaikan kepada pihak perusahaan," kata Triyono, Senin (27/4/2015).
Menurut Triyono, langkah ini perlu dilakukan mengingat kepesertaan BPJS TK saat ini masih jauh dari harapan. Meski sudah diamanatkan secara jelas oleh undang-undang bahwa kepesertaan bersifat wajib, masih sangat banyak pengusaha atau perusahaan yang lalai mengikutsertakan karyawan mereka ke BPJS TK.
Saat ini kepesertaan baru mencapai sekitar 8,89 persen saja atau di angka 176.863 pekerja. Berdasarkan data yang dimilikinya, di wilayah ini terdapat 1.988.910 orang pekerja. Terdiri atas 143.351 pekerja sektor formal dan 33.512 pekerja sektor informal.
Ada yang belum sepenuhnya paham tapi lebih banyak yang mengesampingkan kewajiban mereka untuk mengikutsertakan karyawannya ke BPJS TK. Sebagian besar bahkan beranggapan mengikutsertakan karyawan ke BPJS TK sebagai beban.
Padahal, lanjut Triyono, BPJS TK memberikan jaminan ketika terjadi kecelakaan dalam ruang lingkup pekerjaan (Jaminan Kecelakaan Kerja). Selain itu, program ini juga memberikan santunan kematian (Jaminan Kematian) dan Manfaat Jaminan Hari Tua dalam bentuk Tabungan.
Dalam santunan kematian, jika peserta meninggal secara wajar, BPJS TK akan langsung memberikan santunan sbeesar Rp21 juta sebelum pemakaman. Jika meninggal dalam rangka tugas, peserta akan diberi santunan senilai hampir Rp75 juta.
"Kalau mereka memang menganggap karyawan sebagai partner dan aset, seharusnya mereka juga memperhatikan hak-hak karyawan. Termasuk hak menjadi peserta BPJS TK,” kata Triyono.
BPJS TK hingga saat ini juga masih menggencarkan kampanye ‘Tanya Saya’ secra periodik untuk mensosialisasikan programnya. Kegiatan ini tak hanya menginformasikan pentingnya menjadi peserta melainkan juga membedakan BPJS TK dengan BPJS Kesehatan. Diakuinya, masih banyak yang salah memahami keduanya.
“BPJS TK dulunya bernama PT Jamsostek. Kewenangan kami adalah memberikan jaminan sosial perlindungan tenaga kerja baik formal ata pun non formal termasuk PNS,” papar Triyono.(*)
Sumber : tribunnews.com
Kepala Cabang BPJS TK DIY, Moch Triyono mengatakan, profesi notaris dan PPAT sangat berkaitan dengan legalitas pendirian badan usaha.
Sehingga, diharapkan dapat menjadi duta BPJS Ketenagakerjaan dan menyebarluaskan informasi pada pemilik usaha untuk segera mendaftarkan karyawannya dalam program tersebut.
"Notaris dan PPAT pun diberikan informasi secara menyeluruh terkait BPJS TK. Sehingga nanti bisa menyampaikan kepada pihak perusahaan," kata Triyono, Senin (27/4/2015).
Menurut Triyono, langkah ini perlu dilakukan mengingat kepesertaan BPJS TK saat ini masih jauh dari harapan. Meski sudah diamanatkan secara jelas oleh undang-undang bahwa kepesertaan bersifat wajib, masih sangat banyak pengusaha atau perusahaan yang lalai mengikutsertakan karyawan mereka ke BPJS TK.
Saat ini kepesertaan baru mencapai sekitar 8,89 persen saja atau di angka 176.863 pekerja. Berdasarkan data yang dimilikinya, di wilayah ini terdapat 1.988.910 orang pekerja. Terdiri atas 143.351 pekerja sektor formal dan 33.512 pekerja sektor informal.
Ada yang belum sepenuhnya paham tapi lebih banyak yang mengesampingkan kewajiban mereka untuk mengikutsertakan karyawannya ke BPJS TK. Sebagian besar bahkan beranggapan mengikutsertakan karyawan ke BPJS TK sebagai beban.
Padahal, lanjut Triyono, BPJS TK memberikan jaminan ketika terjadi kecelakaan dalam ruang lingkup pekerjaan (Jaminan Kecelakaan Kerja). Selain itu, program ini juga memberikan santunan kematian (Jaminan Kematian) dan Manfaat Jaminan Hari Tua dalam bentuk Tabungan.
Dalam santunan kematian, jika peserta meninggal secara wajar, BPJS TK akan langsung memberikan santunan sbeesar Rp21 juta sebelum pemakaman. Jika meninggal dalam rangka tugas, peserta akan diberi santunan senilai hampir Rp75 juta.
"Kalau mereka memang menganggap karyawan sebagai partner dan aset, seharusnya mereka juga memperhatikan hak-hak karyawan. Termasuk hak menjadi peserta BPJS TK,” kata Triyono.
BPJS TK hingga saat ini juga masih menggencarkan kampanye ‘Tanya Saya’ secra periodik untuk mensosialisasikan programnya. Kegiatan ini tak hanya menginformasikan pentingnya menjadi peserta melainkan juga membedakan BPJS TK dengan BPJS Kesehatan. Diakuinya, masih banyak yang salah memahami keduanya.
“BPJS TK dulunya bernama PT Jamsostek. Kewenangan kami adalah memberikan jaminan sosial perlindungan tenaga kerja baik formal ata pun non formal termasuk PNS,” papar Triyono.(*)
Sumber : tribunnews.com