IKLAN BARIS

DALAM TUGASNYA WARTAWAN KAMI SELALU DIBEKALI KARTU PERS DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA IMBALAN APAPUN DARI NARASUMBER KECUALI IKLAN
RUANG IKLAN

BPN OI Kekurangan Tenaga Ukur

Jakun Edi, Kepala BPN Ogan Ilir.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ogan Ilir (OI), sampai saat ini masih kekurangan juru ukur.  Akibatnya, proses pelayanan terhadap masyarakat  mengalami kesulitan.

"Juru ukur yang ada di BPN Ogan Ilir, hingga saat ini hanya ada satu orang. Sementara, target prona tahun ini mencapai 1500 persil. Tentu saja, itu sangat sulit terealisasi, dengan SDM juru ukur yang sangat-sangat minim," papar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir, Jakun Edi Santosa SH MSi, Kamis (16/4).

Dikatakan Jakun Edi, pihaknya sudah mengajukan penambahan juru ukur kepada pihak pusat. Namun lanjutnya,
penambahan alokasi juru ukur belum juga diberikan. "Sudah ajukan penambahan juru ukur guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Namun, sampai saat ini belum direalisasikan," ujarnya.

Ditambahkan Kepala Kantor Pelayanan Pertanahan OI, dari total target program agraria nasional (Prona) sebanyak 1500 persil, sampai dengan April ini sudah terealasiasi sebanyak 375 persil. Sedangkan dari sisi pengukuran sudah lebih dari 750.

"Kita mengakui, minimnya SDM membuat pelayanan kepada masyarakat menjadi terhambat. Kendati terbatas, kita kan terus berupaya memaksimalkan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Ogan Ilir pada umumnya," ujarnya.

Berdasarkan keputusan kepala kantor pertanahan Kabupaten OI tentang surat keputusan penetapan lokasi desa untuk kegiatan sertipikat tanah kategori IV (Prona) kecuali desa yang berada di Kecamatan Pemulutan diantaranya yakni Desa Payakabung, Tanjung Pule, Lorok dan Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara.

"Kemudian desa-desa yang berada di Kecamatan Tanjung Raja, Sungai Pinang, Tanjung Batu dan Desa Tanabang Kecamatan Muara Kuang," papar Jakun.

Prona merupakan program subsidi dari pusat untuk sertifikat tanah bagi warga. Ia menghimbau kepada masyarakat untuk segera mengurus sertifkat kepemilikan tanah karena, dengan adanya sertifikat tanah serta memiliki jaminan hukum atas hak kepemilikan.

"Dengan adanya prona ini, dapat bermanfaat bagi kehidupan masyarakat dan jaminan hukum atas hak," jelasnya.

Penulis: Beri Supriyadi
Editor: Tarso
Sumber: Sriwijaya Post