Tidak aktifnya lagi Sistim Administrasi Badan Hukum
(SABH) online sejak kemarin sore (Jum’at, 20/3) mulai dikeluhkan oleh para notaris
padahal SABH online tersebut merupakan terobosan yang transparan dan menghemat
waktu bagi para notaris, mengingat proses pengesahan akta pendirian atau persetujuan
perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas dapat diurus lewat internet selain itu waktu pemrosesan permohonan pun menjadi relatif lebih cepat dan akurat dibandingkan
dengan proses manual yang tidak dapat memberikan kepastian waktu tentang
lamanya permohonan sampai disahkannya menjadi Badan Hukum.
Informasi ini di peroleh
tim http://klik-akta.blogspot.com/ dari Nila seorang Notaris di
akun Facebook Bunda Nila Notaris menurutnya
informasi tersebut baru didapatnya Jum’at sore, tentang hal ini tentu saja
sangat dikeluhakan oleh notaris lainya.
Netty salah seorang Notaris dalam akun facebooknya Netty
Notary, mengatakan dirinya sudah
berjanji sama kliennya untuk diselesaikan sebentar namun kenyataanya sistim
online tidak aktif lagi. “Kalau harus di kirim kayak dulu lagi tentu saja sangat
repot bisa berbulan-bulan jadinya, keluh Netty.
Atas hal ini pula banyak notaris mengkaitkannya
dengan pencopotan Dirjen AHU Kemenkumham Prof. Harkristuti Harkrisnowo dan dugaan
kriminalisasi mantan Wamenkumham Prof. Denny Indrayana.
Dalam web tertulis proses cetak surat keputusan dan/atau
surat pernyataan tidak dapat dilakukan
untuk sementara waktu sampai waktu yang tidak ditentukan, silahkan
menunggu sampai pemberitahuan lebih lanjut. Terimakasih. (dsk)