Notaris dan PPAT dalam menjalankan
jabatanya harus benar-benar seksama dalam memahami rambu-rambu hukum yang ada
dengan tidak membiasakan mencari solusi diluar aturan internal yang sudah
melarangnya, demikian dikatakan DR. Diah Sulistyani RS, S.H, C.N, M.Hum Pengajar
dan Notaris-PPAT
Menurutnya, Notaris dan PPAT dalam
bekerja harus mentaati nilai-nilai normatif bukan sosiologis sesuai
norma yang ada.
norma yang ada.
Namun dalam prakteknya akibat
desakan klien tidak jarang justru cenderung mencari solusi menyimpang dari
norma yang ada, padahal aturan sudah melarang klien mendikte Notaris dan PPAT,
ungkap Diah yang akrab disapa Liezty ini
“Terkadang aturan di buat salah
kaprah, kebijakan direksi, surat edaran, keputusan internal instansi bisa mengalahkan
aturan yang lebih tinggi yakni UU akhirnya yang jadi korban Notaris dan PPAT karena
mudah di dikte tadi tentu saja takut tidak dipakai jasanya lagi atau takut
kehilangan kesempatan dapat uang”, terangnya.
Diah menjelaskan, seharusnya sebagai
Notaris dan PPAT tahu bahwa di awal akta sudah jelas tertulis " Menghadap
dihadapan saya, ............ bukan menghadap dihadapan teman saya,.........
" artinya tanggung jawab pribadi dan perorangan katanya.....katanya .....katanya.....bukan
alat bukti yang kuat dan bisa digolongkan Mal Prakteknya Notaris dan PPAT.
Bukan karena sengaja Notaris dan
PPAT melakukan Mal Praktek, namun bisa saja karena kurang pahamnya wawasan yang
dikuasai dalam menjalankan jabatanya, imbuhnya
Diah menyarankan, Notaris dan PPAT
harus kompak selalu dalam bekerja, jangan mau dilecehkan klien yang membanding-bandingkan
dengan Notaris dan PPAT apalagi di suruh tanya-tanya pihak lain yang bukan
tanggung jawab profesi.
Seharusnya juga kebijakan instansi atau
kebijakan direksi masih dalam koridor
mendukung good governance dan good corporate governance sehinga supermasi hukum
dapat ditegakan. Kebijakan yang dibuat tidaklah bertentangan dengan UU atau UU
lainnya guna menghindari adanya ego sektoral tanpa menghormati UU yang lebih
tinggi, pintanya. (dsk)