IKLAN BARIS

DALAM TUGASNYA WARTAWAN KAMI SELALU DIBEKALI KARTU PERS DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA IMBALAN APAPUN DARI NARASUMBER KECUALI IKLAN
RUANG IKLAN

DIAH SULISTYANI : Notaris Dan PPAT Harus Seksama Dalam Menjalankan Jabatanya



Notaris dan PPAT dalam menjalankan jabatanya harus benar-benar seksama dalam memahami rambu-rambu hukum yang ada dengan tidak membiasakan mencari solusi diluar aturan internal yang sudah melarangnya, demikian dikatakan DR. Diah Sulistyani RS, S.H, C.N, M.Hum Pengajar dan Notaris-PPAT

Menurutnya, Notaris dan PPAT dalam bekerja harus mentaati nilai-nilai normatif bukan sosiologis sesuai
norma yang ada.


Namun dalam prakteknya akibat desakan klien tidak jarang justru cenderung mencari solusi menyimpang dari norma yang ada, padahal aturan sudah melarang klien mendikte Notaris dan PPAT, ungkap Diah yang akrab disapa Liezty ini

“Terkadang aturan di buat salah kaprah, kebijakan direksi, surat edaran, keputusan internal instansi bisa mengalahkan aturan yang lebih tinggi yakni UU akhirnya yang jadi korban Notaris dan PPAT karena mudah di dikte tadi tentu saja takut tidak dipakai jasanya lagi atau takut kehilangan kesempatan dapat uang”, terangnya. 

Diah menjelaskan, seharusnya sebagai Notaris dan PPAT tahu bahwa di awal akta sudah jelas tertulis " Menghadap dihadapan saya, ............ bukan menghadap dihadapan teman saya,......... " artinya tanggung jawab pribadi dan perorangan katanya.....katanya .....katanya.....bukan alat bukti yang kuat dan bisa digolongkan Mal Prakteknya Notaris dan PPAT.

Bukan karena sengaja Notaris dan PPAT melakukan Mal Praktek, namun bisa saja karena kurang pahamnya wawasan yang dikuasai dalam menjalankan jabatanya, imbuhnya

Diah menyarankan, Notaris dan PPAT harus kompak selalu dalam bekerja, jangan mau dilecehkan klien yang membanding-bandingkan dengan Notaris dan PPAT apalagi di suruh tanya-tanya pihak lain yang bukan tanggung jawab  profesi.

Seharusnya juga kebijakan instansi atau kebijakan direksi  masih dalam koridor mendukung good governance dan good corporate governance sehinga supermasi hukum dapat ditegakan. Kebijakan yang dibuat tidaklah bertentangan dengan UU atau UU lainnya guna menghindari adanya ego sektoral tanpa menghormati UU yang lebih tinggi, pintanya. (dsk)