IKLAN BARIS

DALAM TUGASNYA WARTAWAN KAMI SELALU DIBEKALI KARTU PERS DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA IMBALAN APAPUN DARI NARASUMBER KECUALI IKLAN
RUANG IKLAN

Penetapan Tersangka Denny Pancing Kemarahan Publik



Hari Salasa (24/3) kemarin Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Prof. Denny Indrayana, SH, LL.M, PhD sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan implementasi/pelaksanaan pembayaran paspor secara elektronik (e-passport) pada Kemenkumham RI T.A. 2014.
 
Menanggapi penetapan statusnya sebagai tersangka Denny menyatakan, Insya allah saya siap menghadapi proses hukum ini. Tidak hanya saya sendiri, keluarga kami juga sudah mengerti konsekwensi perjuangan ini, bismillah kami jalani dengan sabar dan tegar.
“Mohon doanya saja agar proses hukum ini berjalan fair, dan keadilan betul-betul hadir, saya yakin Allah SWT akan menurunkan petunjuk dan hidayah-Nya, amin, harapnya.


Menurutnya, pembayaran paspor secara elektronik atau e-passport ini untuk menghilangkan praktik calo dan pungli, maka saya mohon bantuan dari masyarakat yang mungkin merasakan perbaikan pembuatan paspor untuk menyuarakannya. Bagi kami, cukuplah jika masyarakat merasakan ikhtiar kecil perbaikan pembuatan paspor itu, karena memang itulah niat kami, melayani publik dengan lebih baik,
akhirnya kepada Allah juwalah kami berserah diri. Bismillah, haram menyerah. Keep on fighting for the better Indonesia!, ungkapnya.

Atas penetapan tersangka ini tentu saja memancing reaksi kemarahan publik dengan beragam tanggapan. Seperti bermunculanya aksi simpati publik media sosial yang mendukung perjuangan Denny. Willy Setiadi diantaranya, salah satu masyarakat yang ikut meraskan perbaikan pembuatan paspor ini akan terus mendukung berjalannya pelayanan publik ini. 

“Saya sangat merasakan kemudahan pembuatan paspor online, cepat-mudah-nyaman-dan-tanpa pungli/calo, membayar langsung ke BNI sesuai dengan billing yang diperoleh setelah registrasi, tinggal membawa berkas yang diunggah/diupload dan bukti bayar, jadwal wawancara dan foto pun kita sendiri yang menentukan tanggal dan hari nya, ke kantor imigrasi tinggal foto dan wawancara 3 hari berikutnya paspor sudah bisa diambil.... saya dukung terus untuk pelayanan publik ini secara elektronik agar tidak ada lagi calo / pungli....”, ungkap Willy asal banjarmasin ini.

Selain Willy simpati yang lebih ekstrim datang dari Eka Firmansyah, dirinya bahkan hendak menggalang tandatangan atau cap jempol darah demi untuk mempertahankan pelayanan tanpa pungli ini.

 Saya merasakan perbaikan, Pak Denny Indrayana. Belum pernah saya ngurus passpor semudah sekarang. Saya dukung Bapak. Hukum jangan menghukum orang salah tapi hukumlah orang jahat. Karena semua orang pasti punya salah,” tegas Eka. (Tim)