Dalam sidang ajudikasi, Majelis Komisioner KI Kalteng memerintahkan lembaga itu agar untuk memberikan informasi yang diminta Zakaria
Agan selaku pemohon. Pihak BPN diberi batas waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja untuk menyerahkan informasi tersebut kepada pemohon.
“Majelis Komisoner berpendapat, bahwa informasi yang diminta oleh Pemohon kepada Termohon melalui surat permintaan informasi tanggal 2 September 2013 adalah Informasi Publik yang terbuka dan dapat diakses oleh publik,” ujar Satriadi, Ketua KI Kalteng yang juga anggota Majelis Komisioner.
BPN Kota Palangkaraya dilaporkan ke KI Kalteng karena dianggap tidak memberikan informasi yang diminta. Zakaria Agan dalam selaku Pemohon telah meminta informasi alamat pemegang Sertifikat hak milik di atas tanah sesuai dengan alamat yang ada di BPN Kota. Alasan permohonan terkait penyelesaian sengketa yang disampaikan ke KI Kalteng, menyatakan bahwa sengketa diajukan karena dia belum memperoleh alamat yang dimintakan tesebut meski sudah beberapa kali menyurati BPN Kota untuk meminta informasi yang dimaksud.
Penulis: Mustain Khaitami
Editor: Edinayanti
Sumber:Banjarmasintpost.com