IKLAN BARIS

DALAM TUGASNYA WARTAWAN KAMI SELALU DIBEKALI KARTU PERS DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA IMBALAN APAPUN DARI NARASUMBER KECUALI IKLAN
RUANG IKLAN

Pemerintah Sahkan Perpres Badan Pertanahan Aceh

Pemerintah pusat akhirnya mengesahkan salah satu regulasi turunan UU Pemerintahan Aceh yakni Peraturan Presiden No.23/2015 tentang Pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menjadi Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/kota.
Gubernur Aceh Zaini Abdullah menuturkan,
Presiden Joko Widodo telah menandatangani perpres tersebut pada 12 Februari 2014. Adapun, penerbitan perpres ini merupakan tata pelaksanaan ketentuan pasal 253 ayat 2 UU No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.
"Mengenai ketentuan, bentuk, dan susunan organisasi serta tugas dan fungsi BPA akan diatur dalam qanun Aceh. Kepala BPA akan diangkat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Kepala BPN atas usulan Pemprov Aceh," ucap Zaini, Senin (2/3/2015).
Lebih lanjut Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh Kamaruddin menyebutkan, melalui pengalihan ini maka aset dan dokumen BNPB Aceh akan menjadi aset dan dokumen Pemprov Aceh dan pemkab/pemko.
"Dana pengalihan akan dibebankan kepada APBN, APBA, dan APBK. Sementara itu untuk di kabupaten dan kota pengalihan akan dibebankan kepada APBA dan APBK," pungkasnya.
Saat ini Pemprov Aceh telah menyiapkan tim pengalihan untuk mempercepat proses tersebut.
Tim menargetkan proses peralihan paling lama 1 bulan setelah perpres diterbitkan.
Pemprov Aceh kini masih menantikan pengesahan dua regulasi turunan UUPA lainnnya yakni regulasi mengenai Pengelolaan Bersama Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi di Aceh dan regulasi Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh.  (Febrany D. A. Putri)
 
Editor : Saeno
Sumber : bisnis.com