BPN-Sda simpan bukti, BPN Jatim tetapkan tanah statusquo
Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan akta notaris pelimpahan hak atas tanah jaminan kredit Bank BTN senilai Rp 24 miliar seluas 23 Hektar milik Puskopkar Jatim, yang dilakukan tersangka Reny, anak mendiang H Iskandar selaku Kepala Divisi Puskopkar Jatim,
hingga ini masih terus diselidiki penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
Kasus tanah hasil jerih payah koperasi karyawan se Jatim yang menjadi perhatian khusus Polda Jatim sebagaimana ditegaskan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono kepada wartawan ini, Tim Penyidik Ditserse pada Rabu sore (25/2/2015), memanggil Ketua Puskopkar Jatim, Tri Harsono. Ketua Puskopkar ini dimintai keterangan terkait pengumpulan bukti-bukti dugaan tindak pidana yang dilaporkan Puskopkar Jatim ke Polda sejak 2 Oktober 2014.
Tri Harsono didampingi pengacara Puskopkar, Tomo, SH saat diperiksa penyidik, menjelaskan bahwa bukti penguat perbuatan pemalsuan dilakukan Reny terkait Akta Notaris Soeharto, SH Nomor 15 dan 16 tanggal 24 November 2004 itu, adalah Surat Keterangan Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Sidoarjo, Jatim, yang ditandatangani Kepala Kantor BPN-nya Ir Minarto MN tertanggal 30 Maret 2009 Nomor 799.600.35.10.2009.
Tri Harsono pun menunjukkan bukti Surat Keterangan BPN Sidorajo itu. Isinya menyebutkan, BPN Sidoarjo menerbitkan Peta Bidang tanah seluas 97.434 M2 Nomor 725/17.14/2008 tanggal 17 April 2008 NIB.12.10.17.14.00557 dan Peta Bidang tanah seluas 95.195 M2 Nomor 804/17/2008 tanggal 23 April 2008. Dasarnya adalah akta palsu itu. Karena disebutkan yaitu; 1) Akta Penyerahan Hak Atas tanah tersebut yang dibuat dihadapan Notaris Soeharto, SH Nomor 15 dan Nomor 16 tanggal 24 Nopember 2004. 2). Akta Penyerahan Hak atas Tanah tersebut tanggal 28 Desember 2000 Nomor 15 dan No 17 oleh Achmad rubai selaku Ketua Puskopkar kepada Iskandar untuk atas nama PT Fortuna Harissondo Diantama.
“Bukti-bukti asli dari keterangan akta notaris yang dipalsu itu disimpan BPN Sidoarjo. Pihak BPN pernah menunjukan kepada kami dari Puskopkar sewaktu acara pertemuan ekspose di Kantor BPN Sidoarjo tanggal 2 April 2009. Pertemuan itu juga dihadiri Pihak BTN selaku pemberi kredit Puskopkar, BPN Sidoarjo, dan Kanwil BPN Jatim,” kata Tri, yang didampingi pengacara Puskopkar sudah menjelaskan semuanya kepada penyidik Aiptu Ngurah.
Diketahui, tanah yang sebelumnya hasil pembebasan yang dilakukan pihak Puskopkar Jatim dari warga Desa Pranti, Kecamatan sedati, Sidoarjo itu terletak di depan Bandara Juanda yang baru. Setelah H. Iskandar meninggal 28 Oktober 2005, Reny yang memalsukan akta notaris pelimpahan hak atas tanah tersebut, kemudian menjual hanya dengan nilai Rp15 miliar kepada “Raja Tanah” di Jawa Timur Henry Gunawan, bigboss PT Gala Bumi Perkasa. Padahal, tanah tersebut sampai saat ini masih berstatus jaminan kredit BTN Rp24 miliar, yang uangnya digunakan untuk biaya pembebasan.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga menanyakan hal yang tidak terkait dugaan pemalsuan akta notaris tersebut, yaitu soal Copy Akta Colection antara Rubai selaku Ketua Puskopkar Jatim (almarhum) dan H Iskandar yang oleh Reny disyahkan ke Notaris.
“Selama saya ditetapkan menjadi Ketua Puskopkar menggantikan pengurus yang sudah almarhum, dan mengurusi pelimpahan tanggungjawab itu tidak pernah ada akta colection yang disyahkan notaris. Kalau kemudian ada pihak lain yang membuat, di luar tanggungjawab Puskopkar yang menanggung kredit BTN senilai Rp24 miliar,” jelas Tri Harsono.
BPN MENYATAKAN TANAH STATUS QUO
Secara terpisah, penasehat hukum Puskopkar yang menangani kasus ini, Soehirman, SH membeberkan, dugaan tindakan pelanggaran pidana Reny bukan hanya pemalsuan, tapi juga bisa dikenakan pasal penipuan dan penggelapan. Bukti surat BPN Jawa Timur tanggal 6 Juni 2009 Nomor 600.35-5466 sudah sangat jelas menyatakan bahwa tanah tersebut dalam keadaan status quo sampai tercapai penyelesaian antara PT Dian Fortuna Erisindo maupun pihak-pihak terkait dengan Puskopkar.
Faktanya, pihak Reny di luar sepengetahuan Puskopkar, tanah itu sudah menjual tanah tersebut kepada PT Gala Bumi Perkasa. Bahkan, menurut Soehirman, pihak Gala Bumi Perkasa dan Reny seperti “akal-akalan” saling menggugat di pengadilan. Gala Bumi Perkasa selaku pembeli tanah menggugat Renny selaku penjual tanah yang pembebasannya dibiayai kredit BTN itu. Mirip sinetron saling gugat sampai tingkat Mahkamah Agung, yang dimenangkan oleh PT Gala Bumi Perkasa.
“Saya sedih mencermati tanah milik koperasi karyawan koperasi se Jawa Timur ini, sekarang diklaim boss pemain tanah terkenal di Jawa Timur. Ini kan milik hajat hidup koperasi yang beranggotakan ribuan karyawan Jawa Timur. Ini mirip seorang ibu yang tidak pernah mengandung tapi merebut anak dari ibu kandungnya,” kata Soehirman, pengacara senior di Jawa Timur yang juga mengajar di Fakultas Hukum Unair ini.
Soehirman mengaku, sebagai penasihat hukum Puskopkar terkait gugatan perdata terhadap Reny atas tanah itu, kini pihaknya menunggu hasil putusan banding di Pengadilan Tinggi Jatim. Sebelumnya, Puskopkar didampingi pengacara lain menggugat Reny di Pengadilan Negeri Sidoarjo, namun dikalahkan.
“Setelah mempelajari fakta hukumnya, saya berkeyakinan hakim akan tersentuh nuraninya untuk memutuskan seadil-adil nya terhadap tanah yang dijadikan jaminan kredit BTN Rp 24 miliar oleh Puskopkar untuk biaya pembebasan kepada para petani itu. Saya akan semakin sedih kalau rakyat yang sudah banyak kehilangan tanah sekarang ini, susah mencari keadilan,” kata Soehirman, yang dalam usianya memasuki kepala 7 masih tetap bersemangat menjalankan profesi sebagai advokat ini. @licom_09
Sumber : lensaindonesia.com
Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan akta notaris pelimpahan hak atas tanah jaminan kredit Bank BTN senilai Rp 24 miliar seluas 23 Hektar milik Puskopkar Jatim, yang dilakukan tersangka Reny, anak mendiang H Iskandar selaku Kepala Divisi Puskopkar Jatim,
hingga ini masih terus diselidiki penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
Kasus tanah hasil jerih payah koperasi karyawan se Jatim yang menjadi perhatian khusus Polda Jatim sebagaimana ditegaskan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono kepada wartawan ini, Tim Penyidik Ditserse pada Rabu sore (25/2/2015), memanggil Ketua Puskopkar Jatim, Tri Harsono. Ketua Puskopkar ini dimintai keterangan terkait pengumpulan bukti-bukti dugaan tindak pidana yang dilaporkan Puskopkar Jatim ke Polda sejak 2 Oktober 2014.
Tri Harsono didampingi pengacara Puskopkar, Tomo, SH saat diperiksa penyidik, menjelaskan bahwa bukti penguat perbuatan pemalsuan dilakukan Reny terkait Akta Notaris Soeharto, SH Nomor 15 dan 16 tanggal 24 November 2004 itu, adalah Surat Keterangan Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Sidoarjo, Jatim, yang ditandatangani Kepala Kantor BPN-nya Ir Minarto MN tertanggal 30 Maret 2009 Nomor 799.600.35.10.2009.
Tri Harsono pun menunjukkan bukti Surat Keterangan BPN Sidorajo itu. Isinya menyebutkan, BPN Sidoarjo menerbitkan Peta Bidang tanah seluas 97.434 M2 Nomor 725/17.14/2008 tanggal 17 April 2008 NIB.12.10.17.14.00557 dan Peta Bidang tanah seluas 95.195 M2 Nomor 804/17/2008 tanggal 23 April 2008. Dasarnya adalah akta palsu itu. Karena disebutkan yaitu; 1) Akta Penyerahan Hak Atas tanah tersebut yang dibuat dihadapan Notaris Soeharto, SH Nomor 15 dan Nomor 16 tanggal 24 Nopember 2004. 2). Akta Penyerahan Hak atas Tanah tersebut tanggal 28 Desember 2000 Nomor 15 dan No 17 oleh Achmad rubai selaku Ketua Puskopkar kepada Iskandar untuk atas nama PT Fortuna Harissondo Diantama.
“Bukti-bukti asli dari keterangan akta notaris yang dipalsu itu disimpan BPN Sidoarjo. Pihak BPN pernah menunjukan kepada kami dari Puskopkar sewaktu acara pertemuan ekspose di Kantor BPN Sidoarjo tanggal 2 April 2009. Pertemuan itu juga dihadiri Pihak BTN selaku pemberi kredit Puskopkar, BPN Sidoarjo, dan Kanwil BPN Jatim,” kata Tri, yang didampingi pengacara Puskopkar sudah menjelaskan semuanya kepada penyidik Aiptu Ngurah.
Diketahui, tanah yang sebelumnya hasil pembebasan yang dilakukan pihak Puskopkar Jatim dari warga Desa Pranti, Kecamatan sedati, Sidoarjo itu terletak di depan Bandara Juanda yang baru. Setelah H. Iskandar meninggal 28 Oktober 2005, Reny yang memalsukan akta notaris pelimpahan hak atas tanah tersebut, kemudian menjual hanya dengan nilai Rp15 miliar kepada “Raja Tanah” di Jawa Timur Henry Gunawan, bigboss PT Gala Bumi Perkasa. Padahal, tanah tersebut sampai saat ini masih berstatus jaminan kredit BTN Rp24 miliar, yang uangnya digunakan untuk biaya pembebasan.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga menanyakan hal yang tidak terkait dugaan pemalsuan akta notaris tersebut, yaitu soal Copy Akta Colection antara Rubai selaku Ketua Puskopkar Jatim (almarhum) dan H Iskandar yang oleh Reny disyahkan ke Notaris.
“Selama saya ditetapkan menjadi Ketua Puskopkar menggantikan pengurus yang sudah almarhum, dan mengurusi pelimpahan tanggungjawab itu tidak pernah ada akta colection yang disyahkan notaris. Kalau kemudian ada pihak lain yang membuat, di luar tanggungjawab Puskopkar yang menanggung kredit BTN senilai Rp24 miliar,” jelas Tri Harsono.
BPN MENYATAKAN TANAH STATUS QUO
Secara terpisah, penasehat hukum Puskopkar yang menangani kasus ini, Soehirman, SH membeberkan, dugaan tindakan pelanggaran pidana Reny bukan hanya pemalsuan, tapi juga bisa dikenakan pasal penipuan dan penggelapan. Bukti surat BPN Jawa Timur tanggal 6 Juni 2009 Nomor 600.35-5466 sudah sangat jelas menyatakan bahwa tanah tersebut dalam keadaan status quo sampai tercapai penyelesaian antara PT Dian Fortuna Erisindo maupun pihak-pihak terkait dengan Puskopkar.
Faktanya, pihak Reny di luar sepengetahuan Puskopkar, tanah itu sudah menjual tanah tersebut kepada PT Gala Bumi Perkasa. Bahkan, menurut Soehirman, pihak Gala Bumi Perkasa dan Reny seperti “akal-akalan” saling menggugat di pengadilan. Gala Bumi Perkasa selaku pembeli tanah menggugat Renny selaku penjual tanah yang pembebasannya dibiayai kredit BTN itu. Mirip sinetron saling gugat sampai tingkat Mahkamah Agung, yang dimenangkan oleh PT Gala Bumi Perkasa.
“Saya sedih mencermati tanah milik koperasi karyawan koperasi se Jawa Timur ini, sekarang diklaim boss pemain tanah terkenal di Jawa Timur. Ini kan milik hajat hidup koperasi yang beranggotakan ribuan karyawan Jawa Timur. Ini mirip seorang ibu yang tidak pernah mengandung tapi merebut anak dari ibu kandungnya,” kata Soehirman, pengacara senior di Jawa Timur yang juga mengajar di Fakultas Hukum Unair ini.
Soehirman mengaku, sebagai penasihat hukum Puskopkar terkait gugatan perdata terhadap Reny atas tanah itu, kini pihaknya menunggu hasil putusan banding di Pengadilan Tinggi Jatim. Sebelumnya, Puskopkar didampingi pengacara lain menggugat Reny di Pengadilan Negeri Sidoarjo, namun dikalahkan.
“Setelah mempelajari fakta hukumnya, saya berkeyakinan hakim akan tersentuh nuraninya untuk memutuskan seadil-adil nya terhadap tanah yang dijadikan jaminan kredit BTN Rp 24 miliar oleh Puskopkar untuk biaya pembebasan kepada para petani itu. Saya akan semakin sedih kalau rakyat yang sudah banyak kehilangan tanah sekarang ini, susah mencari keadilan,” kata Soehirman, yang dalam usianya memasuki kepala 7 masih tetap bersemangat menjalankan profesi sebagai advokat ini. @licom_09
Sumber : lensaindonesia.com