Polda Kalimantan Barat (Kalbar)
menahan seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalbar terkait
pemalsuan sertifikat tanah. Pegawai berinisial AD kini mendekam di sel
Direktorat Reserse Umum Polda Kalbar di Kota Pontianak.
Penahanan AD berdasarkan laporan warga bernama Ali Sabudin. Ali mengadukan AD atas dugaan pemalsuan tiga sertifikat tanah miliknya di Jalan Ampera, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Sebelum bertugas di BPN, AH adalah Ketua Panitia Penertiban Sertifikat Program Ajudifikasi BPN Kabupaten Kubu Raya pada 2008. Pada program itu, AH menerbitkan 100 sertifikat tanah.
Namun banyak warga yang menggugatnya. Sebab sertifikat-sertifikat itu saling tumpang tindih. Bahkan 29 sertifikat dimiliki Titi Yustinawati, istri anggota Polda Kalbar yang ditangkap di Malaysia pada 2014, AKBP Idha Endhi Prasetyo. Sertifikat-sertifikat itu ditemukan saat polisi menggeledah rumahnya.
Ternyata, 29 sertifikat sudah diblokir. Delapan di antaranya dinyatakan palsu. Sementara sisanya masih dalam kajian BPN Kubu Raya.
RRN
M. Aswandi
Sumber : metrotvnews.com