Ombudsman Republik Indonesia
memberikan rekomendasi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk
menertibkan putusan baru terkait penetapan kawasan hutan dan bukan hutan di
kawasan Batam, Bintan, Karimun (BBK) sesuai Pasal 37 UU No. 37 tahun 2008. Hal
tersebut dilakukan untuk menjaga kepentingan strategis nasional.
"Sesuai amanat PP 10 Tahun 2010 jo PP tahun 2012, tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Fungsi Kawasan Hutan, dan dengan memperhatikan Perpres Nomor 87 tahun 2011 tentang RTRW BBK," ujar Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana di Ruang Abdurrahman Wahid, Gedung Ombudsman RI, Jakarta.
Danang menjelaskan, khusus wilayah yang berdampak penting dan cakupan luas bernilai strategis (DPCLS), peraturan yang diberlakukan sesuai SK Menhut 867/2014 telah disetujui oleh DPR melalui surat tertanggal 24 September 2014.
Kedua, Danang menyebutkan, kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Ruang, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kepri, dan Kepala kantor Pertanahan Batam wajib menyelenggarakan pelayanan publik bidang pertanahan.
"Dengan tetap mengacu pada ketentuan Perpres 87 tahun 2011 Tentang RTRW BBK," imbuhnya.
Ombudsman merekomendasi hal ini selama menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum menertibkan keputusan tentang Kawasan Hutan dan Kawasan bukan Hutan di Provinsi Kepulauan Riau yang baru.
Terakhir, Danang menyebutkan kepada pihak terkait diantaranya Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Wali Kota Batam dan Kepala Badan Pengusaha Batam, wajib menyelenggarakan pelayanan publik bidang perizinan dan pngelolaan kawasan.
Sesuai dengan Pasal 38 Undang-zundang nomor 37 tahun 2008, rekomendasi Ombudsman wajib dilaksanakan dan melaporkan pelaksanaannya dalam waktu paling lambat 60 hari, sejak diterimanya rekomendasi ini. Rekomendasi diberikan kepada sejumlah pihak terkait diantaranya Menko Bidang Kemaritiman Dwisuryo Indroyono Susilo, Wali Kota Batam, dan Badan Pengusaha Batam Mustofa Widjaja.
Sebelumnya diketahui Menteri Kehutanan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: SK.867/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Riau tanggal 29 September 2014 sebagai revisi SK Menhut No.463/2013.
Sehingga, diputuskan dalam SK Menhut Nomor 867, yakni kawasan hutan di Provinsi Kepri seluas lebih kurang 590.020 hektar yang dirinci menurut fungsinya. Kawasan Suaka Alam (KSA)/Kawasan Pelestarian Alam (KPA)/Taman Buru lebih kurang 17.100 hektar. Kawasan Hutan Lindung (HL) seluas 105.879 hektar. Kawasan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 164.662 hektar. Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) seluas 49.439 hektar. Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK), seluas 252.940 hektar.
LOV
Rizky Ferdyansyah
Sumber : metrotvnews.com