Hal ini dikemukakan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Yulia Jaya
Nirmawati,
Yulia mengatakan bahwa acuan kegiatan tersebut adalah Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kota Bogor dengan Kantor Pertanahan Kota
Bogor pada tanggal 7 Januari 2015 di Guest House Blenong, Kota Bogor.
Kantor Pertanahan Kota Bogor sebenarnya telah memilki MoU serupa, namun
dengan adanya Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN
tentang
program sertifikasi bagi masyarakat pemegang KKS, MoU tersebut perlu
diperbaiki. “Usai menerima Surat Edaran itu, saya segera berkoordinasi
dengan
Pemerintah Kota Bogor,” kata Yulia.
Didalam MoU tersebut, Masyarakat Pemegang KKS dibebaskan dari berbagai
biaya sebagaimana diatur dalam sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun
2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta Biaya Perolehan
Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB). “Hal ini sejalan dengan program
pengentasan
kemiskinan yang sedang digalakkan pemerintah,” jelas Yulia.
Program Pensertipikatan Masyarakat Pemegang KKS ini memiliki kesamaan
dengan Prona, karena “Program ini bisa dibiayai dengan anggaran
Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/BPN,” kata Yulia.
Yulia menyampaikan bahwa sampai Bulan Februari telah selesai
disertipikatkan sebanyak 150 bidang tanah, yang masih dalam proses
sebanyak 270 bidang tanah,
dan yang disertipikatkan melalui Prona sebanyak 220 bidang tanah.
Namun kegiatan ini bukan tanpa kendala. Salah satunya adalah masih
banyaknya warga masyarakat miskin yang berada di Kota Bogor tidak
mengetahui tentang
KKS. Untuk mengatasi hal tersebut, Yulia beserta jajarannya juga giat
bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bogor dalam melakukan sosialisasi
mengenai KKS.
Pada saat yang sama Yulia mengatakan bahwa Kantor Pertanahan Kota Bogor
sedang mengembangkan inovasi penyempurnaan Peta Bidang Tanah dan Surat
Ukur yang
dinamai Sistem Identifikasi Bidang Tanah (SINBAT). SINBAT adalah bentuk
ikhtisar yang menjelaskan koordinat relatif posisi bidang tanah dan
sketsa lokasi.
“Termasuk keadaan bidang-bidang tanah disekitarnya,”jelasnya.
Manfaat dari SINBAT adalah memberikan kemudahan kepada pemegang
sertipikat untuk menghindari adanya indikasi pemalsuan/duplikasi Peta
Bidang Tanah dan
Surat Ukur, memberikan kepastian letak, batas dan luas bidang tanah,
memberikan kemudahan dan percepatan dalam pelayanan pemeliharaan data
Pendaftaran
Tanah, serta bidang tanah yang sudah terdaftar dan terintegrasi dalam
peta Geo-KKP Web yang merupakan implementasi dari One Map Policy.
Sumber : Kemntrian Agararia & Tata Ruang / BPN