IKLAN BARIS

DALAM TUGASNYA WARTAWAN KAMI SELALU DIBEKALI KARTU PERS DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA IMBALAN APAPUN DARI NARASUMBER KECUALI IKLAN
RUANG IKLAN

Kantor Pertanahan Kota Bogor Luncurkan Program Sertipikasi Tanah Untuk Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

Kantor Pertanahan Kota Bogor melaksanakan program sertipikasi tanah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (MBR/KKS) Kegiatan tersebut selain bertujuan untuk memberikan kepastian hukum juga dimaksudkan untuk meningkatkan akses permodalan Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Hal ini dikemukakan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Yulia Jaya Nirmawati,


Yulia mengatakan bahwa acuan kegiatan tersebut adalah Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kota Bogor dengan Kantor Pertanahan Kota Bogor pada tanggal 7 Januari 2015 di Guest House Blenong, Kota Bogor.
Kantor Pertanahan Kota Bogor sebenarnya telah memilki MoU serupa, namun dengan adanya Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN tentang program sertifikasi bagi masyarakat pemegang KKS, MoU tersebut perlu diperbaiki. “Usai menerima Surat Edaran itu, saya segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bogor,” kata Yulia.
Didalam MoU tersebut, Masyarakat Pemegang KKS dibebaskan dari berbagai biaya sebagaimana diatur dalam sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta Biaya Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB). “Hal ini sejalan dengan program pengentasan kemiskinan yang sedang digalakkan pemerintah,” jelas Yulia.
Program Pensertipikatan Masyarakat Pemegang KKS ini memiliki kesamaan dengan Prona, karena “Program ini bisa dibiayai dengan anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN,” kata Yulia.
Yulia menyampaikan bahwa sampai Bulan Februari telah selesai disertipikatkan sebanyak 150 bidang tanah, yang masih dalam proses sebanyak 270 bidang tanah, dan yang disertipikatkan melalui Prona sebanyak 220 bidang tanah.
Namun kegiatan ini bukan tanpa kendala. Salah satunya adalah masih banyaknya warga masyarakat miskin yang berada di Kota Bogor tidak mengetahui tentang KKS. Untuk mengatasi hal tersebut, Yulia beserta jajarannya juga giat bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bogor dalam melakukan sosialisasi mengenai KKS.
Pada saat yang sama Yulia mengatakan bahwa Kantor Pertanahan Kota Bogor sedang mengembangkan inovasi penyempurnaan Peta Bidang Tanah dan Surat Ukur yang dinamai Sistem Identifikasi Bidang Tanah (SINBAT). SINBAT adalah bentuk ikhtisar yang menjelaskan koordinat relatif posisi bidang tanah dan sketsa lokasi. “Termasuk keadaan bidang-bidang tanah disekitarnya,”jelasnya.
Manfaat dari SINBAT adalah memberikan kemudahan kepada pemegang sertipikat untuk menghindari adanya indikasi pemalsuan/duplikasi Peta Bidang Tanah dan Surat Ukur, memberikan kepastian letak, batas dan luas bidang tanah, memberikan kemudahan dan percepatan dalam pelayanan pemeliharaan data Pendaftaran Tanah, serta bidang tanah yang sudah terdaftar dan terintegrasi dalam peta Geo-KKP Web yang merupakan implementasi dari One Map Policy

Sumber : Kemntrian Agararia & Tata Ruang / BPN