Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy
mengatakan, RUU Pertanahan menjadi prioritas untuk segera dibahas tahun
2015. Sebab, hal itu perlu untuk mengisi kekosongan UU Pokok Agraria
(UUPA) Tahun 1960.
“Tapi RUU Pertanahan ini tidak
membatalkan UUPA, melainkan memperkuat UUPA," terang Lukman Edy ditemui
di Senayan, Jakarta, Senin (23/2).
Edy menambahkan, merevisi UUPA saat ini
tidak memungkinkan karena akan banyak konflik yang ditimbulkan akibat
tarik menarik kepentingan antara sosialis dengan liberalis.
Karena itu, dalam RUU Pertanahan akan
digali berbagai aspek penjabaran dari UUPA mulai dari soal kewenangan
agraria antara pusat dan daerah. Sebab, selama ini kewenangan agraria
bersifat sentralistik.
"Bagi daerah agraria urusan daerah,
tetapi faktanya terjadi sentralisasi di pusat. Nanti kami lihat
dinamikanya. Kalau dia sentralisasi, atau apa. Tapi saya lebih pada
desentraliasasi," jelas politikus PKB itu.
Dalam RUU Pertanahan juga akan diatur
soal penguasaan aset dan retribusi aset negara. Dalam hal ini negara
harus proaktif dalam pengelolaan aset dan mengatur pendistriusiannya
untuk rakyat. (fat/jpnn)
Sumber : jpnn.com