IKLAN BARIS

DALAM TUGASNYA WARTAWAN KAMI SELALU DIBEKALI KARTU PERS DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA IMBALAN APAPUN DARI NARASUMBER KECUALI IKLAN
RUANG IKLAN

Menhub Resmikan Urus Izin Terbang Sistem Online

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi meluncurkan sistem pengurusan izin terbang secara online. Hal itu sebagai upaya peningkatan pelayanan dan mempermudah pengurusan izin terbang kepada operator penerbangan (airline).


Peresmian tersebut langsung diresmikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, Senin (9/2/2015).
"Ini merupakan bentuk komitmen Kemenhub dalam rangka meningkatkan keterbukaan dan transparansi khususnya di bidang perizinan melalui pemanfaatan IT," kata dia.

Dirinya menambahkan, melalui sistem yang sudah terintegrasi secara online, diharapkan dapat memberikan pelayanan yang prima kepada para pemangku kepentingan di bidang penerbangan secara khusus dan masyarakat pada umumnya.

Jonan menuturkan, flight approval (FA) online sendiri telah diuji cobakan dan mulai digunakan sejak 2 Februari 2015 dan peluncuran saat ini resmi beroperasi dan menggantikan sistem yang lama. Dapat diketahui, kelebihan sistem FA Online ini adalah adanya fitur tracking workflow, notifikasi status permohonan, pembayaran secara online dan didukung dengan fasilitas helpdesk selama 24 jam sehari.
Usai pengoperasian, lanjut Jonan, tidak lama kemudian akan menyusul berbagai izin di bidang penerbangan lainnya untuk segera diimplementasikan secara online, seperti izin rute, surat izin usaha angkutan udara (SIUAU), surat izin kegiatan angkutan udara (SIKAU), generan sales agent (GSA).

"FA online merupakan dati program jangka panjang Kemenhub dalam membangun sistem berbasis IT di bidang penerbangan yang disebut dengan sistem Menanajemen Penerbangan Indonesia atau IAMS," ungkapnya.

Jonan mengungkapkan, perbaikan yang terus dilakukan Kementerian Perhubungan ini guna tercapainya pelayanan publik yang efisien, transparan, cepat dan akuntabel dengan pemanfaatan IT.

(rzy)

Sumber : okezone.com
Hendra Kusuma
Jurnalis