Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) akan
kehilangan Rp 3 miliar apabila pajak bumi dan bangunan (PBB) benar-benar
dihapus. Sebab, potensi PBB di daerah itu hanya Rp 3 miliar.
Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Mabar, Melkior Nudin, SE ditemui Pos Kupang di Labuan Bajo, mengatakan, penghapusan PBB itu masih merupakan wacana.
"Penghapusan PBB itu merupakan wacana. Yang saya ikuti di media massa itu merupakan gagasan dari Kementerian Agraria dan Pertanahan. Tetapi ada pendapat dari Kementerian Dalam Negeri agar harus diadakan rapat dengan para bupati karena itu berkaitan dengan kewenangan daerah dalam konteks sumber penerimaan daerah sehingga harus dikomunikasikan dengan bupati/walikota," kata Melkior.
Dia menjelaskan, dari potensi PBB di Mabar Rp 3 miliar, realisasi tahun anggaran 2014 sebesar Rp 1,7 miliar. "Kita masih berpedoman atau mengacu pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah. PBB itu kan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah," kata Melkior.
Sementara Bupati Manggarai Timur (Matim), Drs. Yoseph Tote, M.Si, mempertanyakan darimana sumber pendapatan asli daerah kalau terjadi penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang direncanakan dihapus oleh pemerintah pusat. "Darimana pendapatan kalau hapus PBB?" tanya Bupati Tote, ketika ditemui di Kantor Bupati Matim, Selasa (10/2/2015) sore.
Tote mengatakan, sampai saat ini ia belum tahu tentang rencana penghapusan PBB oleh pemerintah pusat. Namun, kata Tote, jika terjadi penghapusan PBB maka pemkab akan rugi. Sebab sebagian besar PAD berasal dari PBB.
Tote menyebutkan, PAD Kabupaten Matim dari hasil PBB mencapai Rp 900 juta setiap tahun. Pemkab Matim mengharapkan setiap tahun PAD dari PBB terus meningkat. Dikatakan Tote, untuk terus meningkatkan PAD dari PBB, Pemkab Matim sudah membuat MoU dengan Kantor Wilayah III Pajak di Mataram. (ser/rr)
Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Mabar, Melkior Nudin, SE ditemui Pos Kupang di Labuan Bajo, mengatakan, penghapusan PBB itu masih merupakan wacana.
"Penghapusan PBB itu merupakan wacana. Yang saya ikuti di media massa itu merupakan gagasan dari Kementerian Agraria dan Pertanahan. Tetapi ada pendapat dari Kementerian Dalam Negeri agar harus diadakan rapat dengan para bupati karena itu berkaitan dengan kewenangan daerah dalam konteks sumber penerimaan daerah sehingga harus dikomunikasikan dengan bupati/walikota," kata Melkior.
Dia menjelaskan, dari potensi PBB di Mabar Rp 3 miliar, realisasi tahun anggaran 2014 sebesar Rp 1,7 miliar. "Kita masih berpedoman atau mengacu pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah. PBB itu kan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah," kata Melkior.
Sementara Bupati Manggarai Timur (Matim), Drs. Yoseph Tote, M.Si, mempertanyakan darimana sumber pendapatan asli daerah kalau terjadi penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang direncanakan dihapus oleh pemerintah pusat. "Darimana pendapatan kalau hapus PBB?" tanya Bupati Tote, ketika ditemui di Kantor Bupati Matim, Selasa (10/2/2015) sore.
Tote mengatakan, sampai saat ini ia belum tahu tentang rencana penghapusan PBB oleh pemerintah pusat. Namun, kata Tote, jika terjadi penghapusan PBB maka pemkab akan rugi. Sebab sebagian besar PAD berasal dari PBB.
Tote menyebutkan, PAD Kabupaten Matim dari hasil PBB mencapai Rp 900 juta setiap tahun. Pemkab Matim mengharapkan setiap tahun PAD dari PBB terus meningkat. Dikatakan Tote, untuk terus meningkatkan PAD dari PBB, Pemkab Matim sudah membuat MoU dengan Kantor Wilayah III Pajak di Mataram. (ser/rr)
Editor: Kanis_Jehola
Sumber: Pos Kupang