Proyek yang memerlukan reklamasi ini bernilai hingga Rp50 triliun terdiri atas apartemen, ruko, hotel dan pusat belanja.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menentang keputusan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja "Ahok" Purnama memberikan izin reklamasi kepada pengembang properti PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN). Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kukuh mengklaim punya wewenang untuk memberikan izin proyek yang termasuk dalam proyek Giant Sea Wall di pesisir utara Ibukota itu.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menentang keputusan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja "Ahok" Purnama memberikan izin reklamasi kepada pengembang properti PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN). Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kukuh mengklaim punya wewenang untuk memberikan izin proyek yang termasuk dalam proyek Giant Sea Wall di pesisir utara Ibukota itu.
Tentangan
pertama kali disuarakan Direktur Jendral Kelautan, Pesisir dan Pulau
Kecil Sudirman Saad. Dia menyatakan pesisir Jakarta merupakan wilayah
nasional yang strategis sehingga izin harus dikeluarkan oleh pemerintah
pusat atau kementerian.
"Kalau
itu bukan kawasan strategis nasional maka yang mengeluarkan izin
Gubernur. Meskipun itu di bawah 12 mil tapi kalau kawasan strategis
nasional maka yang mengeluarkan izin adalah Menteri," ujar Sudirman
seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Sudirman
bahkan menilai legalitas izin No. 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian
Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak
usaha APLN, sangat lemah.
Anak
buah Menteri Susi Pudjiastuti tersebut menerangkan pemberian izin
tersebut melabrak Peraturan Presiden No. 122/2012 tentang Reklamasi di
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menjelaskan tahapan yang
harus dilalui pejabat pemerintah sebelum menerbitkan izin reklamasi.
Namun
demikian, di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkukuh
menyatakan memiliki wewenang untuk mengelola sumber daya alam di wilayah
pesisir hingga 12 mil batas laut, sesuai dengan UU No. 23/2014 tentang
Pemerintah Daerah.
Menanggapi
pertentangan ini, Gubernur Ahok menyerahkannya kepada Presiden Joko
Widodo. "Kalau menteri dan gubernur berlawanan mau ngapain? Saya akan usul Presiden saja yang beresin," kata Ahok di Gedung Balai Kota Jakarta, 11 Januari.
Manajemen
APLN sendiri cuma bisa pasrah. Mereka mengatakan hanya mengikuti
keputusan pemerintah DKI Jakarta yang telah memberikan izin. (Baca Juga:
Izin Reklamasi Agung Podomoro Dipertanyakan? Saham APLN Anjlok 2,33%).
Hingga
Jumat kemarin, 13 Februari, harga saham APLN berada di posisi Rp433 per
saham, turun dibandingkan penutupan 9 Februari yang berada di level
Rp472, sebelum tentangan dari Kementerian Kelautan dilontarkan di media.
Saat diumumkan mendapat izin pada 7 Januari 2015, saham APLN sempat melonjak 17 persen menjadi Rp421 dari Rp359 pada penutupan hari sebelumnya.
Grafik: Pergerakan Harga Saham APLN
Sumber: Bareksa.com
Ribuan Hektar
Seperti
tertera dalam izin reklamasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,
reklamasi yang akan dilakukan APLN sebenarnya terbatas pada pembangunan
tanggul penahan, penggundukan tanah, dan pematangan lahan hasil
reklamasi untuk pembentukan pulau baru.
Wakil
Presiden Direktur APLN Ariesman Widjaja menjelaskan megaproyek bernama
Pluit City ini direncanakan akan berdiri di atas pulau buatan yang
disebut Pulau G. Luasnya mencapai 160 hektar dan akan dibangun dalam
waktu lima tahun.
Gambar rencana pengembangan Pluit City (Sumber: Agung Podomoro)
Proyek
super blok ini akan dibangun dalam lima tahap, mencakup 1.200 ruko dan
villa, 15.000 unit apartemen dalam 20 menara, perkantoran, hotel,
perumahan, pusat belanja, dan 8 hektar taman.
"Tahap pertama seluas 30 hektar akan dibangun ruko dan villa serta taman," kata Ariesman.
Proyek
yang kabarnya bernilai hampir Rp50 triliun ini hanyalah sebagian kecil
dari rencana reklamasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang direncanakan
meliputi area seluas 5.100 hektar. Namun, tidak semua lahan itu boleh
dijual untuk keperluan komersial karena juga harus dialokasikan untuk
proyek pembangunan infrastruktur dan ruang terbuka.
Lanang
Trihardian, analis investasi Syailendra Capital, menilai proyek ini
sangat penting bagi APLN. Pluit City merupakan megaproyek yang
ditunggu-tunggu investor karena dapat menaikkan kinerja keuangan
perseroan. Kabarnya, harga jual tanah di area tersebut kini sudah
mencapai Rp30 juta per meter.
"Targetnya besar. Proyek ini bisa mendapatkan total Rp44,5 triliun marketing sales. Ini uang besar, pasti berpengaruh terhadap kinerja perseroan," katanya.
Hal
senada diungkapkan laporan riset Mandiri Sekuritas yang telah
dipublikasikan kepada nasabah. Dari proyek ini APLN berpotensi
mengamankan marketing sales sebesar Rp4-Rp4,5 trilun atau lebih dari 60 persen target marketing sales
sampai akhir tahun 2015. Karena itu Mandiri Sekuritas menilai keluarnya
izin pemerintah untuk proyek ini akan memberi katalis positif bagi
pergerakan harga saham.
"Dengan
asumsi APLN berhasil menjual seluruh rumah yang dibangun dengan biaya
reklamasi sebesar Rp7-Rp10 triliun. Proyek ini berpotensi menambah net asset value APLN menjadi Rp700 per saham atau naik sekitar Rp230 hingga Rp315 dari sebelumnya," demikian disimpulkan laporan riset tersebut.
Sebagai informasi, untuk membiayai ekspansi tahun ini APLN juga akan meningkatkan belanja modal hingga Rp7,5 triliun triliun dari sebelumnya Rp5 triliun. Untuk itu perseroan akan melakukan penerbitan obligasi dan pinjaman bank.
Namun,
rencana belanja tersebut belum menghitung proyek Pluit City. Ketika
dikonfirmasi, manajemen APLN enggan berkomentar soal angka belanja untuk
proyek itu karena masih dalam tahap awal. Hanya dijelaskan bahwa
belanja modal tahun ini akan digunakan untuk mendanai proyek reklamasi
Pluit City dan melanjutkan pengembangan proyek SOHO Pancoran, Metro
Park, Pullman Bandung di Bandung, serta superblok di Balikpapan dan
Medan. (kd)
Sumber :bareksa.com