Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
mengklarifikasi dan menyelesaikan berbagai kasus pertanahan di berbagai daerah.
Hal itu, terkait adanya pengaduan masyarakat yang ditangani oleh Badan Akuntabilitas
Publik (BAP) DPD.
“Kami meminta pemerintah memberikan
penjelasan atas berbagai permasalahan agraria di daerah dan mendorong dapat
segera menyelesaikannya dengan baik, sehingga tidak menimbulkan konflik yang berlarut-larut
serta kerugian bagi masyarakat,” ucap Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad saat
Rapat Konsultasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Ferry Mursyidan
Baldan di Nusantara III Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (17/2).
Farouk mengharapkan berbagai
permasalahan agraria dan sengketa pertanahan dapat diselesaikan secara
komprehensif dengan meminimalisir pendekatan persuasif.
“Sebagian besar sengketa agraria di
daerah terjadi antara masyarakat dengan perusahaan terkait pengelolaan lahan
dan kepemilikan,” tegas dia.
Menurutnya, secara faktual beberapa
kasus terjadi, karena sudah adanya masyarakat yang menetap serta melakukan
aktivitas di suatu tempat dalam kurun waktu yang lama.
“Tetapi proses pengelolaan dan
penempatannya belum jelas legalitasnya,” cetus Farouk.
yang terjadi dengan perusahaan
karena minimnya komunikasi dengan masyarakat. Untukk itu, pendekatan non
konflik dan legalitas administratif perlu dikedepankan dalam menyelesaikan
konflik agraria.
“Diantaranya dengan memaksimalkan
kewajiban corporate social responsibilty (CSR) atau kemitraan bagi
perusahaan yang dapat bermanfaat dan dirasakan secara langsung oleh
masyarakat,” saran senator dari Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.
Farouk juga meminta kepada
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN melakukan sosilisasi yang intensif
kepada masyarakat terkait kesadaran hukum dalam permasalahan
agraria. Selain itu, DPD bersedia berkontribusi positif dan membantu
proses mediasi yang dilakukan dengan masyarakat.
“Sebagian besar anggota DPD RI
merupakan orang asli daerah dan cukup memahami kondisi daerahnya, diharapkan
dengan pendekatan kedaerahan dan kearifan lokal beragam konflik agrari dapat
diselesaikan secara efektif,” kata Farouk.
Sementara itu, Menteri Agraria dan
Tata Ruang/BPN Ferry Mursyidan Baldan meyakinkan akan menyelesaikan kasus ini
secepatnya.
“Kami juga telah menyiapkan Permen
hak komunal sebagai bentuk penyelesaikan masalah masyarakat adat,” lontar dia.
Ia juga berjanji akan menyelesaikan
kasus ini dan memberi penjelasannya pada sidang DPR berikutnya.
“Kami harus. Bukan sekedar menjawab masukan dari
DPD. Namun, perlu langkah ke depan untuk penyelesaian kasus ini,” kata Ferrry. (fdi)Sumber : indopos.co.id