Seorang pengusaha properti berinisial HAS
(43), asal Kota Malang, Jawa Timur, ditangkap anggota polisi Polres
Malang di Jakarta, karena menipu seorang notaris yang juga berasal dari
Kota Malang sebesar Rp 1,8 miliar.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat, mengatakan, tersangka ditangkap di Jakarta Utara. Di Jakarta, tersangka mengaku sedang bekerja.
"Proses penangkapan, Polres Malang bekerjasama dengan Polda Jatim dan Polda Metra Jaya," katanya saat gelar kasus di Mapolres Malang,
Menurut Wahyu, tersangka mengenal ES, sang korban, melalui seorang teman.
"Korban dikenal punya banyak modal untuk diajak kerjasama di bidang usaha properti oleh tersangka. Akhirnya ES bersedia," katanya.
Untuk mengelabui korban, tersangka menunjukkan CV dan lahan yang akan dibangun sebuah perumahan di wilayah Kota Malang. Padahal, lahan tersebut sudah digadaikan ke pihak bank swasta senilai Rp 8,2 miliar.
Namun, korban percaya saja dan ikut bergabung di usaha properti tersebut. Selain itu, korban juga bersedia meminjamkan uang sembari investasi modal senilai Rp 1,8 miliar.
"Selain uang tunai yang diserahkan empat tahap pada tersangka, korban juga menyerahkan sertifikat tanah yang bernilai Rp 800 juta. Setelah beberapa lama ditunggu, ternyata tak ada kejelasan hasil dan pembayaran sesuai dengan perjanjian yang disepakati," katanya.
Setelah diselidiki oleh korban, ternyata usaha properti yang digeluti tersangka nihil alias tidak ada.
"Alasan tersangka awalnya memang usaha properti. Tapi merugi. Akhirnya gagal membuka usaha properti. Uang milik korban alibi tersangka digunakan buka usaha lainnya di luar Malang," kata Wahyu.
Mengetahui korban ditipu oleh tersangka, langsung dilaporkan ke Mapolres Malang. Pasalnya, uang senilai Rp 1,8 miliar diserahkan di wilayah Singosari, Kabupaten Malang. Pelaku lalu kabur ke Jakarta.
Tersangka dikenal sebagai orang yang suka berpindah-pindah tempat tinggal. Pertama tinggal di Kota Malang, lalu ke Sidoarjo, dan terakhir di Jakarta. Tersangka sendiri adalah warga asli Pekalongan.
"Tersangka tidak hanya melakukan penipuan pada satu orang. Tapi sudah banyak korban. Total kerugian seluruh korban sebanyak Rp 4 miliar lebih. Tapi baru satu korban yang melapor ke Polres Malang," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP. Ancaman hukumannya diatas 4 tahun. Sementara itu, HAS membantah telah melakukan penipuan.
"Kamu tidak menipu. Tapi pinjam uang pada korban. Saya siap membayar. Saya pinjam uang tersebut atas nama pribadi, buka atas nama CV yang kami kelola. Usaha saya merugi, karena ada kesalahan manajemen," katanya sambil menunduk.
Sumber : kompas.com
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat, mengatakan, tersangka ditangkap di Jakarta Utara. Di Jakarta, tersangka mengaku sedang bekerja.
"Proses penangkapan, Polres Malang bekerjasama dengan Polda Jatim dan Polda Metra Jaya," katanya saat gelar kasus di Mapolres Malang,
Menurut Wahyu, tersangka mengenal ES, sang korban, melalui seorang teman.
"Korban dikenal punya banyak modal untuk diajak kerjasama di bidang usaha properti oleh tersangka. Akhirnya ES bersedia," katanya.
Untuk mengelabui korban, tersangka menunjukkan CV dan lahan yang akan dibangun sebuah perumahan di wilayah Kota Malang. Padahal, lahan tersebut sudah digadaikan ke pihak bank swasta senilai Rp 8,2 miliar.
Namun, korban percaya saja dan ikut bergabung di usaha properti tersebut. Selain itu, korban juga bersedia meminjamkan uang sembari investasi modal senilai Rp 1,8 miliar.
"Selain uang tunai yang diserahkan empat tahap pada tersangka, korban juga menyerahkan sertifikat tanah yang bernilai Rp 800 juta. Setelah beberapa lama ditunggu, ternyata tak ada kejelasan hasil dan pembayaran sesuai dengan perjanjian yang disepakati," katanya.
Setelah diselidiki oleh korban, ternyata usaha properti yang digeluti tersangka nihil alias tidak ada.
"Alasan tersangka awalnya memang usaha properti. Tapi merugi. Akhirnya gagal membuka usaha properti. Uang milik korban alibi tersangka digunakan buka usaha lainnya di luar Malang," kata Wahyu.
Mengetahui korban ditipu oleh tersangka, langsung dilaporkan ke Mapolres Malang. Pasalnya, uang senilai Rp 1,8 miliar diserahkan di wilayah Singosari, Kabupaten Malang. Pelaku lalu kabur ke Jakarta.
Tersangka dikenal sebagai orang yang suka berpindah-pindah tempat tinggal. Pertama tinggal di Kota Malang, lalu ke Sidoarjo, dan terakhir di Jakarta. Tersangka sendiri adalah warga asli Pekalongan.
"Tersangka tidak hanya melakukan penipuan pada satu orang. Tapi sudah banyak korban. Total kerugian seluruh korban sebanyak Rp 4 miliar lebih. Tapi baru satu korban yang melapor ke Polres Malang," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP. Ancaman hukumannya diatas 4 tahun. Sementara itu, HAS membantah telah melakukan penipuan.
"Kamu tidak menipu. Tapi pinjam uang pada korban. Saya siap membayar. Saya pinjam uang tersebut atas nama pribadi, buka atas nama CV yang kami kelola. Usaha saya merugi, karena ada kesalahan manajemen," katanya sambil menunduk.
Sumber : kompas.com