Sukses dengan pendaftaran Administrasi Hukum Umum
secara online, Ditjen AHU Kemenkumham bekerjasama dengan Ditjen Pajak,
Kemenkeu. Pengawasan aliran pajak perusahan lebih intensif dilakukan.
Validasi data dan identitas para wajib pajak dikalrifikasi sehingga
menimimalkan para pelanggar pajak.
Setelah di luncurkan, layanan administrasi hukum umum (AHU) online telah menunjukan kemajuan pelayanan yang lebih baik. Selain kemudahan dalam pengurusan izin pendirian organisasi berbadan hukum seperti perseroan terbatas, yayasan pendirian izin notaris dan lain-lain, biaya serta waktu yang diperlukan jauh lebih cepat. Sukses dengan layanan tersebut, demi kepentingan bangsa, aliran pajak yang dikeluarkan oleh perusahaan dalam data base layanan AHU online divalidasi pada Ditjen Pajak. Jalinan kerjasama antara Ditjen AHU Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) dengan Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tertuang dalam nota kesepahaman. Kerjasama ditandatangani langsung oleh Dirjen AHU, Harkristuti Harkrisnowo dengan Dirjen Pajak, Fuad Rahmany, dan disaksikan oleh Staf ahli Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Yunus Husein. Usai melakukan penandatangan, Yunus Husein sendiri menyambut baik jalinan kerjasama antardua instansi kementerian tersebut. Menurut Yunus, dalam melakukan pengawasan dengan baik sangat dibutuhkan kerjasama. “Cara efektif penegakan hukum adalah dengan kerjasama dan saling komunikasi serta saling percaya,” kata Yunus. Untuk itu, pihaknya menyambut baik penandatangan kerjasama tersebut. Yunus berharap, informasi yang diberikan oleh masing-masing instansi dapat mempermudah kerja sehingga semua dapat berjalan dengan baik.
Setelah di luncurkan, layanan administrasi hukum umum (AHU) online telah menunjukan kemajuan pelayanan yang lebih baik. Selain kemudahan dalam pengurusan izin pendirian organisasi berbadan hukum seperti perseroan terbatas, yayasan pendirian izin notaris dan lain-lain, biaya serta waktu yang diperlukan jauh lebih cepat. Sukses dengan layanan tersebut, demi kepentingan bangsa, aliran pajak yang dikeluarkan oleh perusahaan dalam data base layanan AHU online divalidasi pada Ditjen Pajak. Jalinan kerjasama antara Ditjen AHU Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) dengan Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tertuang dalam nota kesepahaman. Kerjasama ditandatangani langsung oleh Dirjen AHU, Harkristuti Harkrisnowo dengan Dirjen Pajak, Fuad Rahmany, dan disaksikan oleh Staf ahli Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Yunus Husein. Usai melakukan penandatangan, Yunus Husein sendiri menyambut baik jalinan kerjasama antardua instansi kementerian tersebut. Menurut Yunus, dalam melakukan pengawasan dengan baik sangat dibutuhkan kerjasama. “Cara efektif penegakan hukum adalah dengan kerjasama dan saling komunikasi serta saling percaya,” kata Yunus. Untuk itu, pihaknya menyambut baik penandatangan kerjasama tersebut. Yunus berharap, informasi yang diberikan oleh masing-masing instansi dapat mempermudah kerja sehingga semua dapat berjalan dengan baik.
Sementara itu, Ditjen AHU, Harkristuti Harkrisnowo menjelaskan,
kerjasama ini dilakukan untuk melaksanakan pemanfaatan data mengenai
yayasan, perkumpulan, dan perseroan terbatas yang terdaftar di
Kemenkumham, dan juga layanan fidusia yang telah dikembangkan pada
sistem data layanan AHU online untuk mendukung penerimaan negara. “semua
ini dalam rangka validasi bersama mengenai data-data identitas wajib
pajak yang telah terdaftar,” kata Harkristuti. Ia sendiri sangat
berharap, upaya kerjasama ini akan menjadi salah satu aset untuk
memperbaiki pelayanan kepada publik. Sebab, hal ini merupakan salah satu
cara mengurai kenakalan-kenakalan dari para klien-klien yang telah
mendaftarkan pada AHU Online. Jadi, kata Harkristuti, dengan adanya
kerjasama ini tidak akan ada lagi upaya-upaya seseorang maupun
organisasi berbadan hukum yang melakukan pada Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) bodong alias palsu. Sehingga penerimaan pajak yang wajib
disetorkan tidak mengalir ke kas negara. Ia sendiri sangat bersandar
pada kekuatan dari pengetahuan informasi dan teknologi (IT) di internal.
Bersandarnya pada IT kata Harkristuti, apabila NPWP tidak ter-organize
dengan baik di Ditjen Pajak, akan mental sendiri. Hal ini mengakibatkan
yang seharusnya wajib pajak menyetorkan kewajibannya pada kas negara
tidak terjalin dengan baik.
Harkristuti juga mengatakan banyaknya perusahan berbadan hukum yang
ternyata data-datanya tidak benar alis abal-abal. Ia berharap kerjasama
dengan Ditjen Pajak ini akan mensikronkan semua data-data yang
semestinya. Selain itu ia juga mengatakan, pihaknya selain bekerjasama
dengan Ditjen Pajak juga bekerjasama dengan instansi lain. “Kementerian
ESDM misalnya, banyak perusahaan-perusahaan yang tidak terdaftar pada
kami (Kemenkumham) tetapi bisa keluar IUP-nya (Izin Usaha
Pertambangan),” ujarnya. Harkristuti sangat berharap, kesepakatan ini
bisa berhasil dengan optimal. Selain itu, ia juga berharap dapat
bekerjasama dengan Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo). Sebab
katanya, peran Kominfo sangat luar biasa ketika bangsa ini sedang masuk
ke dalam e-goverment. “Jadi tiap jajaran kita bisa berinteraksi melalui
internet saja,” ujarnya. Keinginan kerjasama ini, bagi Harkristuti agar
kementerian lain dapat berkontribusi. “Kami butuh pencerahan agar
e-goverment bisa berjalan dengan baik dan akuntabel. Tetapi tetap bisa
menjaga kerahasian lembaga negara. Karena ini penting,” ujarnya.
Sementara itu Ditjen Pajak, Kemenkeu Fuad Rahmany mengungkapkan dengan
kerja sama ini, dalam waktu dekat akan dilakukan integrasi data daftar
perusahaan yang ada di Kemenkumhan dan di Ditjen Pajak. Dengan kerjasama
ini kata Fuad pihaknya memiliki tambahan data yang lengkap dalam upaya
peningkatan kepatuhan wajib pajak badan usaha di masa depan. "Kami akan
dapat data penting orang-orang kaya yang transaksi ekonominya besar,
tidak bisa menghindar," ujarnya. Fuad Rahmany bersyukur kerjasama dengan
Kemenkumham terealisasi demi menghimpun target penerimaan pajak di
tahun ini yang dipatok Rp 1.072,3 triliun. Sedangkan tahun depan
menembus Rp 1.380 triliun. "Jadi pemilik perusahaan, badan usaha, NPWP
ada di Kemenkumham. Nanti kita bisa dapatkan datanya secara online lewat
situ (layanan AHU Online) sehingga orang-orang kaya, yang punya
perusahaan, transaksi ekonominya besar tidak bisa lagi menghindar dan
mengaku bukan orang kaya," tegas Fuad. Dengan adanya bentuk kerjasama
ini Ditjen Pajak maupun Ditjen AHU berharap bahwa singkronisasi kedua
lembaga itu mampu membuat sistem pembayaran pajak semakin baik yang
bermuara pada meningkatkan penerimaan pajak negara. Sehingga dampaknya
sangat terasa dalam roda pemerintahan yang membuat kesejahteraan
masyarakat naik.
Sumber : berita portal.ahu.go.id