pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dua notaris PPAT dan 6 Camat
sebagai PPAT Sementara oleh H Zulkifli kepala Kantor Pertanahan
Pangkalpinang
Camat yang dilantik dan diambil sumpah jabatan sebagai PPAT Sementara yakni Efran Camat Bukit Intan, Yansyah Camat Giri Maya, Husin Camat Rangkui, Haris Munandar Camat Pangkalbalam, Suwito Agus Salim Camat Gabek dan Khotaman Barka Camat Gerunggang. Sedangkan notaris Dita Rahmasari SH MKn dan Haironi SH dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang H Zulkifli menjelaskan, bahwa tanah sangat penting dalam kehidupan. Disamping memiliki fungsi sosial, juga memiliki fungsi ekonomi dapat dijadikan jaminan untuk suatu ikatan utang piutang.
"Dengan fungsi tanah yang sangat penting, maka perbuatan hukum dan perisitiwa hukum mengenai tanah perlu dibuktikan dengan akta otentik atau akta yang dibuat PPAT Notaris maupun Camat karena jabatan ex officio sifat sementara," jelas Zulkifli.
Dikatakan Zulkifli, dalam peraturan pemerintah tentang peraturan jabatan PPAT, bahwa tugas pokok PPAT melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukan perbuatan hukum dan peristiwa hukum tertentu.
"PPAT turut melaksanakan tugas pertanahan yang harus berpedoman kepada peraturan Perundangan pertanahan yang berlaku," ungkapnya.
Kegiatan dihadiri kabag TU kanwil BPN Yulizar Yakup, Kabid HTPT Yulindo, pejabat Kantor Pertanahan Pangkalpinang serta notaris di wilayah kerja Kota Pangkalpinang
Sumber : Laporan Wartawan Bangka Pos, Agus Nuryadhyn