IKLAN BARIS

DALAM TUGASNYA WARTAWAN KAMI SELALU DIBEKALI KARTU PERS DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA IMBALAN APAPUN DARI NARASUMBER KECUALI IKLAN
RUANG IKLAN

Ubah Akta Perjanjian Sepihak, Notaris Dituntut 2 Tahun Penjara

Neni Sanitra, seorang notaris duduk menghadapi tuntutan atas dirinya,  di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dinilai bersalah merubah secara sepihak akte perjanjian dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman dua tahun penjara.


JPU, Silpi Rosalina dan Minda dalam amar tuntutannya yang dibacakan di depan majelis hakim yang diketuai oleh Sutarto SH, memaparkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 264 ayat 1 KUHP. ‘’Menuntut terdakwa dihukum pidana dua tahun penjara,’’ kata JPU sambil memaparkan, tuntutan sudah didasari pemaparan keterangan saksi serta pembuktian di pengadilan.

Usai tuntutan dibacakan, ketua majelis kemudian menunda persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dalam agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa.

Perkara yang menimpa Neni bermula saat PT Bonita Indah (BI) pimpinan Daniel Freddy Sinambela mengikuti tender jasa penyediaan kendaraan tanpa jasa pengemudi di PT CPI. Akibat modal yang dimiliki tak mencukupi, Daniel kemudian mencari pemodal agar dapat mengikuti lelang, karena salah satu syarat tender adalah memiliki uang Rp5 miliar di bank.

Untuk mencukupi modal, Daniel menggaet pengusaha yakni Bonar Saragih dan Mangapul Hutahaean dan menyepakati kerja sama serta membuat perikatan dalam Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 149 dan 150 tanggal 30 Maret 2014 di Kantor Notaris dan PPAT Neni Sanitra.

Setelah lelang dimenangkan, belakangan muncul perselisihan antara Daniel dan Bonar hingga terjadi penarikan modal Rp5 miliar secara sepihak. Menyikapi ini, Daniel kemudian mengutus pengacara meminta salinan perjanjian pada Neni, namun tak diberikan.

Berselang setahun kecurigaan Daniel muncul. Perjanjian yang ada tak sama saat awal dibuat. Daniel yang akhirnya meminta salinan akta pada Neni mendapati bahwa isi perjanjian diubah sepihak.

Daniel kemudian melaporkan Neni pada Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Riau, dan Neni dinyatakan telah melanggar Pasal 48 ayat 1 Undang Undang (UU) Nomor 30/2004 tentang jabatan notaris. Neni kemudian dijatuhi sanksi teguran lisan karena menghapus, menindih dan mengganti dengan yang lain terhadap Pasal 4, 6, 7, 8 dan 9 pada Akta Perjanjian nomor 149 tanggal 30 Maret 2011 itu.(ali)

Sumber : riaupos.co