Pengadilan Negeri Tangerang
mendatangi kawasan perumahan Paramount, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten
Tangerang. Ini berkaitan dengan sengketa sebidang tanah yang luasnya 1079 meter
persegi yang berada di Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten
Tangerang.
Ketua Majelis Hakim Herdi Agusten
SH, yang hadir kelokasi yang menjadi sengketa mengatakan, tinjauan kelapangan
untuk melihat barang bukti sebidang tanah yang disengketakan merupakan bagian
dari proses persidangan dalam hal ini, pembuktian.
Dalam sidang pembuktian dengan
menyambangi lokasi, Herdi Agusten mengatakan, dilakukan peninjauan terhadap
batas-batas wilayah yang diklaim oleh penggugat. Termasuk juga hadir dari pihak
tergugat untukmenyaksikan.
“Ini bagian dari proses sidang pembuktian.
Minggu depan dilanjutkan dengan kesimpulan yang dilangsungkan di PN Tangerang.
Dalam persidangan sengketa lahan, proses sidang pembuktian kelapangan pasti
dilakukan untuk melihat bukti,” kata Herdi.
Ahli Waris, Komang Ani Susana yang
juga hadir dalam proses persidangan mengaku persoalan ini sudah berlangsung
sejak Juni 2014 lalu. Luas lahan yang jadi sengketa terang Komang seluas 1079
meter persegi.
Menurut Komang, lahan tersebut
dibeli sejak tahun 90-an dan pihak keluarga kerap membayar PBB atas lahan
tersebut. Namun, beberapa tahun terakhir dirinya tidak lagi rutin melihat harta
tak bergeraknya tersebut, karena sang suami mengalami stroke dan waktunya lebih
banyak untuk mengurus suami.
“Setelah suami saya meninggal, saya
dapat informasi kalau tanah saya sudah dibangun perumahan. Saya kaget dan
akhirnya dalam prosesnya kami keluarga memilih menggugat kepengadilan atas hak
kami,” ujarnya.
Dijelaskannya, kepemilikan lahan
tersebut sesuai dengan AJB Nomor 593/691/JB/IX/1991 tertanggal 20 September
1991. Lahan tersebut terletak di Persil Nomor D4.S.34 Blok RT04 RW 04 Kelurahan
Medang.
Menurut Komang, pihaknya meminta
agar lahan tersebut dikembalikan dalam keadaan kosong dan dikosongkan dari
seluruh bangunan yang sudah didirikan oleh pengembang. Apabila tidak, Komang
meminta agar direalisasikan ganti rugi yang sepadan.
Komang sendiri mengatakan dirinya
sudah melaporkan kasus dugaan penyerobotan lahan ini kepada Komnas HAM dan juga
Ombudsman. Langkah ini dilakukan terang Komang, karena pihak keluarga
menginginkan haknya dikembalikan oleh pengembang.
“Ini tanah kami dan kami beli. Namun
saat ini sudah berdiri bangunan disebagian lahan,” katanya.
Pantauan indopos.co.id dalam sidang
pembuktian kelapangan yang dilakukan kemarin, beberapa petugas keamanan
perumahan elite tersebut tampak turut serta melakukan pengamanan dan pengaturan
lalu lintas. Pasalnya, sebidang lahan yang di gugat saat ini sudah menjadi ruas
Jalan Boulevard dan dalam proses pencarian batas-batas lahan, sedikit
mengganggu lalu lintas kendaraan yang melaju.
Ditempat yang sama, kuasa hukum dari
PT Paramount Serpong, Herman Zakaria memilih untuk tidak banyak mengomentari
sidang pembuktian lapangan yang dilakukan. Menurutnya, pembuktian sesungguhnya
dilakukan dalam proses peradilan. Dirinya pun mengaku lebih memilih akan
memberikan komentar dalam persidangan lanjutan di PN Tangerang, pekan depan.
“Nanti dipersidangan selanjutnya komentar akan
diberikan. Nanti datang dan saksikan dalam persidangan selanjutnya,” ujar
Herman, diplomatis.(fin)Sumber : indopos.co.id