IKLAN BARIS

DALAM TUGASNYA WARTAWAN KAMI SELALU DIBEKALI KARTU PERS DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA IMBALAN APAPUN DARI NARASUMBER KECUALI IKLAN
RUANG IKLAN

Tinjau Lahan yang Jadi Sengketa Antara Warga dan Pengembang "PN Tangerang Sambangi Kawasan Paramount Serpong"



Pengadilan Negeri Tangerang mendatangi kawasan perumahan Paramount, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Ini berkaitan dengan sengketa sebidang tanah yang luasnya 1079 meter persegi yang berada di Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Ketua Majelis Hakim Herdi Agusten SH, yang hadir kelokasi yang menjadi sengketa mengatakan, tinjauan kelapangan untuk melihat barang bukti sebidang tanah yang disengketakan merupakan bagian dari proses persidangan dalam hal ini, pembuktian.
Dalam sidang pembuktian dengan menyambangi lokasi, Herdi Agusten mengatakan, dilakukan peninjauan terhadap batas-batas wilayah yang diklaim oleh penggugat. Termasuk juga hadir dari pihak tergugat untukmenyaksikan.   
“Ini bagian dari proses sidang pembuktian. Minggu depan dilanjutkan dengan kesimpulan yang dilangsungkan di PN Tangerang. Dalam persidangan sengketa lahan, proses sidang pembuktian kelapangan pasti dilakukan untuk melihat bukti,” kata Herdi.
Ahli Waris, Komang Ani Susana yang juga hadir dalam proses persidangan mengaku persoalan ini sudah berlangsung sejak Juni 2014 lalu. Luas lahan yang jadi sengketa terang Komang seluas 1079 meter persegi.
Menurut Komang, lahan tersebut dibeli sejak tahun 90-an dan pihak keluarga kerap membayar PBB atas lahan tersebut. Namun, beberapa tahun terakhir dirinya tidak lagi rutin melihat harta tak bergeraknya tersebut, karena sang suami mengalami stroke dan waktunya lebih banyak untuk mengurus suami.
“Setelah suami saya meninggal, saya dapat informasi kalau tanah saya sudah dibangun perumahan. Saya kaget dan akhirnya dalam prosesnya kami keluarga memilih menggugat kepengadilan atas hak kami,” ujarnya.
Dijelaskannya, kepemilikan lahan tersebut sesuai dengan AJB Nomor 593/691/JB/IX/1991 tertanggal 20 September 1991. Lahan tersebut terletak di Persil Nomor D4.S.34 Blok RT04 RW 04 Kelurahan Medang.
Menurut Komang, pihaknya meminta agar lahan tersebut dikembalikan dalam keadaan kosong dan dikosongkan dari seluruh bangunan yang sudah didirikan oleh pengembang. Apabila tidak, Komang meminta agar direalisasikan ganti rugi yang sepadan.
Komang sendiri mengatakan dirinya sudah melaporkan kasus dugaan penyerobotan lahan ini kepada Komnas HAM dan juga Ombudsman. Langkah ini dilakukan terang Komang, karena pihak keluarga menginginkan haknya dikembalikan oleh pengembang.
“Ini tanah kami dan kami beli. Namun saat ini sudah berdiri bangunan disebagian lahan,” katanya.
Pantauan indopos.co.id dalam sidang pembuktian kelapangan yang dilakukan kemarin, beberapa petugas keamanan perumahan elite tersebut tampak turut serta melakukan pengamanan dan pengaturan lalu lintas. Pasalnya, sebidang lahan yang di gugat saat ini sudah menjadi ruas Jalan Boulevard dan dalam proses pencarian batas-batas lahan, sedikit mengganggu lalu lintas kendaraan yang melaju.
Ditempat yang sama, kuasa hukum dari PT Paramount Serpong, Herman Zakaria memilih untuk tidak banyak mengomentari sidang pembuktian lapangan yang dilakukan. Menurutnya, pembuktian sesungguhnya dilakukan dalam proses peradilan. Dirinya pun mengaku lebih memilih akan memberikan komentar dalam persidangan lanjutan di PN Tangerang, pekan depan.
“Nanti dipersidangan selanjutnya komentar akan diberikan. Nanti datang dan saksikan dalam persidangan selanjutnya,” ujar Herman, diplomatis.(fin)

Sumber : indopos.co.id