IKLAN BARIS

DALAM TUGASNYA WARTAWAN KAMI SELALU DIBEKALI KARTU PERS DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA IMBALAN APAPUN DARI NARASUMBER KECUALI IKLAN
RUANG IKLAN

DPRD Bakal Panggil Wali Kota Tangsel Minta Pertanggungjawaban "Aset Lahan Seluas 3,6 Hektar Milik Kota Tangsel Raib"



Permasalahan soal keberadaan aset milik Kota Tangsel terus memunculkan masalah. Kali ini, lahan seluas 3,6 hektar milik Pemkot Tangsel diduga hilang. Aset tersebut merupakan penggantian sebidang tanah di kawasan Kelurahan Paku Alam, Serpong.
Informasi yang dihimpun, aset tersebut merupakan hasil ruislag atas lahan seluas 9500 meter persegi yang terletak di Desa Paku Alam Kecamatan Serpong Utara. Ruislag ini sendiri terjadi pada tahun 1995 dengan surat keputusan Desa Pakualam Kecamatan Serpong, Kabupaten Tingkat II Tangerang nomor 593/001/05/1995. Pengembang menukar lahan ini dengan dua bidang tanah yang ada di Desa Pagedangan Ilir RT01/01 Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang dengan luas 3,5 hektar. Ditambah juga sebidang tanah yang terletak di Kampung Kedokan Rt009/002 Desa Cibogo Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang seluas 1000 meter.
Ketua LSM Lintas Muda Agus Muslim kepada indopos.co.id mengatakan, pihaknya sudah melakukan kroskcek ke dua daerah yang dinyatakan sebagai ganti dari lahan seluas 9500 meter di Paku Alam Serpong Utara. Namun setelah mendapat penjelasan dari pimpinan di dua desa tersebut, dinyatakan tidak ada aset milik Pemkot Tangsel tercatat di lokasi dimaksud.
“Kami dapat dua surat resmi dari Desa Cibogo yang ditandatangani oleh Kepala Desa Cibogo tertanggal 11 Desember 2014 yang menjelaskan bahwa lahan seluas 1000 meter milik Pemkot Tangsel itu tidak ada. Termasuk  juga surat resmi tertanggal 12 Desember 2014 dari Desa Pagedangan Ilir yang juga menjelaskan tidak ada aset milik Kota Tangsel seluas 3,5 hektar di wilayah tersebut,” jelasnya.
Namun penjelasan berbeda terang Agus Muslim diutarakan oleh Sekretaris Lurah Paku Alam. Saat pihaknya terang Agus beraudensi, pihak kelurahan membenarkan bahwa ada foto copy surat keputusan desa pakualam Kecamatan Serpong, Kabupaten Tingkat II Nomor 593/001/2021/05/1995 tentang pemupakatan pembebasan dan pemanfaatan hasil ruislag jalan desa Bhayangkara oleh pengembang.
Termasuk juga berita acara Lembaga Masyarakat Desa (LMD) Desa Pakualam dan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tangerang nomor : 593/001/2021/05/1995 tentang pemupakatan pembebasan lahan dan pemanfaatan hasil ruislag jalan desa Bhayangkara oleh pengembang.
“Kami juga sudah audensi dengan bagian aset Pemkot Tangsel dan mereka menyatakan lahan hasil ruislag tersebut ada. Namun, setelah kami ke lokasi tidak ada lahan tersebut. Ini kan berarti hilang. Kami minta ini diusut tuntas,” katanya.
Ditambahkan Sekretaris Linmas Muda Iman Fauzi, pihaknya mempertanyakan hal ini karena lahan yang ada di Paku Alam, sudah mulai digarap oleh pengembang. Disisi lain, lahan tersebut sedianya merupakan jalur keluar masuk yang digunakan warga. Dikhawatirkan, apabila lahan itu sudah dibangun pengembang maka warga tidak lagi memiliki akses. Disisi lain, lahan pengganti yang harusnya jadi aset Pemkot Tangsel ternyata tidak ada.
“Kami juga sudah laporkan kasus ini ke DPRD. Kami hanya ingin jangan ada aset milik Pemkot Tangsel yang hilang tanpa ada kejelasan,” katanya.
Soal temuan ini, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangsel Taufik menjelaskan pihaknya akan meminta penjelasan dari bagian Aset Pemkot Tangsel dan juga Wali Kota Tangsel. Pria yang berasal dari Partai Gerindra ini mengatakan, Pemkab Tangerang tidak mungkin memberikan aset kepada Kota Tangsel apabila masih memiliki masalah.  Dengan kata lain, penjelasan dari Pemkot Tangsel sangat dibutuhkan untuk menjernihkan masalah ini.
“Tidak boleha da aset daerah yang hilang. Kalau memang Pemkot Tangsel menyatakan itu ada, berarti harus jelas. Disisi lain, ada perwakilan warga yang melaporkan bahwa ternyata aset itu tidak ada di dua desa yang disebutkan. Kami akan minta penjelasan dari Pemkot Tangsel,” ujarnya.
Terpisah, Kabag Humas dan Protokoler Pemkot Tangsel  Dedi Rafidi mengatakan, lahan itu masih ada dan pihaknya sudah mengecek kelapangan. Namun, untuk memastikan keabsahan dari keberadaan aset tersebut Dedi mengaku masih aka nada koordinasi lanjutan. Mengenai nasib warga Paku Alam yang akan kehilangan akses jalan akibat lahan tersebut mulai dibangun, Dedi mengatakan pihaknya akan mencoba mencari solusi.
“Kami sudah mengecek ke lapangan dan aset itu ada. Soal keluhan warga Paku Alam, soal jalan yang akan hilang, nanti pasti akan dicari solusi,” ujarnya.(fin)

Sumber : indopos.co.id