Merasa tanahnya diserobot, Komang Ani Susana, 57 tahun, menggugat
pengembang perumahan elite PT Paramount Serpong ke Pengadilan Negeri
Tangerang. Kasus ini kini dalam proses persidangan. "Kami menuntut
keadilan," katanya saat ditemui Tempo di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis, 22 Januari 2015
Janda beranak enam ini mengatakan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang merupakan langkah hukum lanjutan setelah laporannya ke Polres Tangerang, BPN Kabupaten Tangerang, pemerintah, dan DPRD Kabupaten Tangerang hingga BPN, tidak membuahkan hasil. "Semuanya menolak, bahkan polisi menghentikan penyelidikan kasus ini," kata Komang.
Komang mengklaim memilki 13 bidang tanah seluas 1,9 hektare yang telah diserobot oleh Paramount Serpong. "Dari 13 bidang tanah, baru 1 bidang yang saya gugat," katanya.
Menurut dia, tanahnya tersebut kini sudah dibangun cluster mewah Alicante. "Sisanya juga sudah jadi bangunan, rumah, dan ruko ada 20 unit," katanya. Bahkan sebagian gerbang Alicante dibangun di atas tanahnya.
Menurut Komang, kasus tanah ini mulai meruncing ketika suaminya, Jerry Iskandar, meninggal pada 2010. "Selama dua tahun saya tidak nengok tanah, eh 2012 ke sana sudah jadi boulevard."
Komang menyatakan ia tidak berniat menjual tanahnya tersebut. "Saya hanya meminta tanah kembali, semua bangunan dibongkar, tanah dikembalian seperti semula," katanya. Ia juga menuntut ganti rugi materi Rp 10 miliar dan immateri Rp 20 miliar. "Gara-gara urusan tanah anak saya tidak bisa kuliah."
Manajer Legal Litigasi PT Paramount Serpong Andre Widiono membantah tundingan Komang itu. "Rumah, ruko, dan jalan di atas tanah yang sudah kami kuasai, legalitasnya bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Panitera Pengadilan Negeri Tangerang Eti Rohaety membenarkan adanya sidang gugatan yang tengah berjalan di pengadilan. Perkara itu ditangani majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten.
Andre mengakui jika Komang memiliki lahan seluas 1,9 hektare yang di dalamnya terdapat 14 bidang tanah. "Tanah itu berada di dalam Surat Keputusan izin Paramount dan berada di dalam cluster Alicante," katanya.
Menurutnya, tanah tersebut masih ada sesuai ukuran, luas, dan lokasi. "Kami tidak mengutak-atiknya karena sampai saat ini belum ada kesepakatan.
Sumber : TEMPO.CO | JONIANSYAH | AYU CIPTA
Janda beranak enam ini mengatakan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang merupakan langkah hukum lanjutan setelah laporannya ke Polres Tangerang, BPN Kabupaten Tangerang, pemerintah, dan DPRD Kabupaten Tangerang hingga BPN, tidak membuahkan hasil. "Semuanya menolak, bahkan polisi menghentikan penyelidikan kasus ini," kata Komang.
Komang mengklaim memilki 13 bidang tanah seluas 1,9 hektare yang telah diserobot oleh Paramount Serpong. "Dari 13 bidang tanah, baru 1 bidang yang saya gugat," katanya.
Menurut dia, tanahnya tersebut kini sudah dibangun cluster mewah Alicante. "Sisanya juga sudah jadi bangunan, rumah, dan ruko ada 20 unit," katanya. Bahkan sebagian gerbang Alicante dibangun di atas tanahnya.
Menurut Komang, kasus tanah ini mulai meruncing ketika suaminya, Jerry Iskandar, meninggal pada 2010. "Selama dua tahun saya tidak nengok tanah, eh 2012 ke sana sudah jadi boulevard."
Komang menyatakan ia tidak berniat menjual tanahnya tersebut. "Saya hanya meminta tanah kembali, semua bangunan dibongkar, tanah dikembalian seperti semula," katanya. Ia juga menuntut ganti rugi materi Rp 10 miliar dan immateri Rp 20 miliar. "Gara-gara urusan tanah anak saya tidak bisa kuliah."
Manajer Legal Litigasi PT Paramount Serpong Andre Widiono membantah tundingan Komang itu. "Rumah, ruko, dan jalan di atas tanah yang sudah kami kuasai, legalitasnya bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Panitera Pengadilan Negeri Tangerang Eti Rohaety membenarkan adanya sidang gugatan yang tengah berjalan di pengadilan. Perkara itu ditangani majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten.
Andre mengakui jika Komang memiliki lahan seluas 1,9 hektare yang di dalamnya terdapat 14 bidang tanah. "Tanah itu berada di dalam Surat Keputusan izin Paramount dan berada di dalam cluster Alicante," katanya.
Menurutnya, tanah tersebut masih ada sesuai ukuran, luas, dan lokasi. "Kami tidak mengutak-atiknya karena sampai saat ini belum ada kesepakatan.
Sumber : TEMPO.CO | JONIANSYAH | AYU CIPTA