Polsektro Cikupa menangkap tiga pembuat dokumen palsu yang beroperasi di kawasan Desa Telagasari, Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Kamis (8/1) malam kemarin.
Kapolsektro Cikupa, Komisaris Daniel Bresman Simanjuntak pada Jumat (9/1) siang mengatakan, tiga tersangka yang diamankan berinisial KS (42), ER (36) dan AS (33).
Daniel menuturkan, ketiganya kerap memalsukan berbagai dokumen, seperti KTP, Akte Kelahiran, dan Kartu Keluarga (KK).
"Mereka juga memalsukan beragam ijazah, dan memproduksi blanko palsu. Kami tangkap setelah mendapat informasi ada praktik pembuatan ijazah palsu di kawasan tersebut," kata Daniel.
Menurut Daniel, pelaku juga memasang tarif jasa pembuatan dengan harga beragam untuk para klien mereka. "Biaya ijazah palsu Rp 500.000 sampai Rp 1 juta. Untuk pembuatan KTP biayanya Rp 200.000," kata Daniel.
Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 174 buah stempel palsu instansi Pemerintah dan Sekolah, sebuah stempel legalisir, sebuah komputer, dan dua printer. "Pelaku kami jerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen," kata Daniel. (Banu Adikara)
Sumber : Warta Kota