IKLAN BARIS

DALAM TUGASNYA WARTAWAN KAMI SELALU DIBEKALI KARTU PERS DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA IMBALAN APAPUN DARI NARASUMBER KECUALI IKLAN
RUANG IKLAN

Terkait Kecilakaan, KPK Telusuri Dugaan Korupsi Izin Terbang AirAsia

Pelanggaran izin terbang pesawat AirAsia QZ8501 yang terbang pada hari Minggu (28/12) itu menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menelisik adanya dugaan korupsi di balik peristiwa itu.  "KPK akan berkoordinasi dengan Menhub (Ignasius Jonan,red) untuk klarifikasi soal izin terbang ini," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.



Langkah itu, katanya, dilakukan guna mengetahui pokok permasalahan dibalik masalah-masalah-masalah yang muncul belakangan. Salah satunya, masalah‎ majunya jadwal keberangkatan pesawat tersebut. "Apa pokok soalnya apakah malaadminstrasi atau ada indikasi tipikornya," terangnya.

Sejak Sabtu (3/1), Kementerian Perhubungan meminta keterangan sejumlah pihak untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab terkait izin terbang ilegal maskapai AirAsia rute Surabaya-Singapura. Dari beberapa keterangan diduga izin ilegal banyak digunakan sejumlah maskapai.

”Kami telah meminta keterangan beberapa pihak yang mengeluarkan izin terbang AirAsia itu, termasuk internal Kemenhub. Saya menyatakan itu izin ilegal karena tak pernah ada persetujuan dari Kemenhub. Saya menduga hal seperti ini juga dilakukan maskapai lain,” kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Jakarta, kemarin.

Terkait jadwal terbang AirAsia yang ilegal, Menhub sudah meminta keterangan direksi PT Angkasa Pura I yang membawahkan pengelolaan Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, Lembaga AirNav Cabang Juanda yang mengelola navigasi penerbangan di bandara itu, dan koordinator slot penerbangan internasional.

”Pemeriksa dari Kemenhub juga akan turun ke lapangan. Mereka akan memeriksa semua pihak terkait. Untuk AirAsia diketahui penggunaan jadwal itu sejak 28 Oktober. Kami akan periksa sampai ketemu semua yang bertanggung jawab mengeluarkan izin itu,” kata Jonan.
 

Sumber : Harian Terbit
(Anu)