IKLAN BARIS

DALAM TUGASNYA WARTAWAN KAMI SELALU DIBEKALI KARTU PERS DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA IMBALAN APAPUN DARI NARASUMBER KECUALI IKLAN
RUANG IKLAN

Ini Profesi Yang Rawan Digunakan Koruptor untuk Cuci Uang

Notaris, advokat, akuntan publik, dan perencanaan keuangan dinilai sebagai profesi yang rawan dijadilkan perantara oleh para koruptor untuk menyamarkan uang hasil tindak kejahatannya, agar tidak diketahui sebagai hasil merampok uang rakyat. "PPATK melihat ada pihak-pihak lain yang rentan dijadikan kendaraan atau gate keeper dalam rangka pencucian uang karena profesinya," ungkap Ketua PPATK M Yusuf, di Jakarta, Selasa (30/12).

Yusuf memberi contoh, seorang advokat diminta kliennya -yang ternyata seorang koruptor- untuk membelikan rumah. Ini, menurutnya, salah satu bentuk dari pencucian uang.


Untuk itu, ujarnya, bagi yang berprofesi sebagai advokat, dan profesi lainnya yang disebutkan di atas, jika kliennya meminta membelikan sesuatu, maka harus bisa menaksir penghasilan kliennya dengan jumlah uang yang akan digunakan untuk membeli sesuatu itu.

"Jika pengacara diminta kliennya untuk beli rumah, jika jumlah uangnya tidak sesuai dengan profil, maka harus lapor PPATK untuk pencegahan," imbau Yusuf.

Selain bidang profesi di atas, perusahaan atau korporasi pun menjadi bidang yang juga rawan dijadikan para koruptor untuk mencuci uangnya dari hasil tindak pidana.

"Di bidang korporasi adalah perusahan modal ventur, perusahaan pembiayaan infrastruktur, lembaga keuangan mikro, dan lembaga pembiayaan ekspor. Ini yang kita wajibkan juga melapor ke PPATK jika mereka menemukan transaksi mencurigakan," ujarnya.

Atas potensi itu, PPATK telah membuat pihak pelapor baru sebagai turunan dar Pasal 17 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Sumber :  GATRAnews
Penulis: Iwan Sutiawan
Editor: Tian Arief