IKLAN BARIS

DALAM TUGASNYA WARTAWAN KAMI SELALU DIBEKALI KARTU PERS DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA IMBALAN APAPUN DARI NARASUMBER KECUALI IKLAN
RUANG IKLAN

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Menyerahkan 349 SK Pengangkatan PPAT

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Ferry Mursydan Baldan menyerahkan secara simbolis  Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kepada 8 orang perwakilan PPAT dari 349 orang PPAT hasil ujian tahun 2013, di Aula Prona lantai VII Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Jakarta Selatan..

Hadir pada kesempatan ini Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah dan Pemberdayaan Masyarakat H. Gede Ariyuda, S.H. Direktur Pemberdayaan Masyarakat Dr. Drs. Ronsen Pasaribu, S.H., M.M. dan Pejabat di lingkungan Direktorat Hak Tanah dan Guna Ruang.


Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN dalam sambutannya mengatakan bahwa hari ini adalah sebuah awal dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dalam menerima, menyerahkan dan, berkomunikasi dengan PPAT karena memang tanah itu belum memberikan rasa keadilan dan kenyamanan bagi masyarakat.

Lebih lanjut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN menyampaikan “ini adalah sebuah tantangan, peluang dan, kesempatan untuk kita mampu mewujudkan bahwa tanah itu adalah sebuah karunia Tuhan yang akan mensejahterakan kita semua, kesadaran itu yang harus kami bangun dan kami tidak akan main-main dengan itu,” tegasnya. “Siapapun baik dari jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN atau dari PPAT bermain-main dengan itu maka saya perintahkan segera tinggalkan profesi ini,” jelasnya.

Ferry juga menyampaikan pelayanan kantor pertanahan pada hari sabtu dan minggu bukan berarti melarang PPAT mendapatkan pelayanan akan tetapi tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat agar mengurus langsung sertipikatnya ke kantor pertanahan setempat.

Pada akhir sambutannya, mengucapkan selamat bekerja kepada PPAT dan membantu tugas kementerian ini menjadi sebuah energi baru dalam membangun dunia ke-PPAT-an di Indonesia yang direncanakan pembagian wilayah kerja PPAT secara regional, sedangkan untuk usia memulai jabatan dan berakhirnya jabatan PPAT akan disamakan dengan jabatan Notaris, pungkasnya.

Sumber : Siaran Pers Kementrian Agraria dan Tata Ruang