IKLAN BARIS

DALAM TUGASNYA WARTAWAN KAMI SELALU DIBEKALI KARTU PERS DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA IMBALAN APAPUN DARI NARASUMBER KECUALI IKLAN
RUANG IKLAN

Mensos : Notaris Akan Diberikan Kewenangan Membuat Akta Kelahiran Anak Panti



Pembukaan UUD 45 sudah diamanatkan para pendiri bangsa atau founding fathers untuk kesejahteraan sosial segenap warga Indonesia tanpa terkecuali. Itu adalah harga mati yang tidak bisa diamandemen. Demikian dikatakan Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa.

Menurutnya, kesejahteraan sosial sebagai peran negara hadir di tengah-tengah masyarakat. Misalnya, dilakukan dengan pemberian akta kelahiran anak-anak panti sebagai anak negara.

"Jumlah anak-anak yang dipelihara oleh panti-panti terus bertambah sebagai dampak dari unwanted pregnancy dan unwanted children yang membutuhkan peran negara," terang Khofifah.


Kemensos, jelas dia, juga telah berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (Kemen PPA), serta Kepolisian agar status anak-anak di panti itu jelas sebagai anak negara yang dilegalkan.

"Dan diusulkan tidak perlu ke pengadilan cukup notaris didatangkan ke panti untuk mengurusnya," sambung Khofifah.

Tak hanya itu, Kemensos juga menyiapkan draft Peraturan Presiden (Perpres) dan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait anak negara dan hampir semuanya lembaga memiliki komitmen yang sama untuk status dan legalitas anak negara.

"Kami sudah menyiapkan SKB dan draft Perpres untuk legalitas anak-anak di panti dengan status sebagai anak negara yang dibuktikan dengan akta kelahiran," ujarnya.

Saat ini, dilanjutkan Khofifah, baru 40 juta dari total 83 juta anak Indonesia yang memiliki akta kelahiran. Ke depan, pengurusan akta keseluruhan anak akan dikebut. [sam]

Sumber : rmol.co