Persoalan permohonan banding antara Hikmah dan Mike ke Majelis Pengawas
Pusat (MPP) yang diajukan oleh pelapor (06/04/14) ternyata sampai
sekarangpun tidak disampaikan ke MPP. Dengan alasan mengingat keputusan
yang dijatuhkan oleh Majelis Pengawas Wilayah Notaris atas terlapor Mike
Mardiana Puspitasari, SH, M.Kn, dan Hikmah Apriliani Rezeki, SH, Sp1
Jawa Barat kepada terlapor dalam putusan tersebut adalah Peringatan
Tertulis untuk Mike Mardiana Puspitasari, SH, M.Kn.
Menindak lanjuti dari berita sebelumnya “ Strategi Notaris “ udah jelas bahwa Notaris dan MPW Kota Bandung diduga bermain persoalan sidang yang melindungi Notaris Hitam dalam Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Kota Bandung keputusan yang tidak sesuai dengan perbuatannya, apalagi bukti-bukti yang ada cukup jelas dan bukti-bukti dari pelapor hanya di pandang sebelah mata.
Walaupun dengan bukti yang kuat, tidak menurunkan semangat MPW Kota Bandung untuk memberi keputusan yang sudah dirancang untuk melindungi pelaku dua Notaris hitam, karena MPW Kota Bandung sudah melakukan rapat dengan Notaris dibelakang persidangan dengan rancangan hasil keputusan yang dijatuhkan adalah peringatan tertulis untuk Notaris Mike. Dan sampai sekarangpun berkaitan berita acara hasil sidang tidak diberikan kepada pelapor padahal berita acara hak punya pelapor. ketika pelapor meminta berita acara hasil sidang tidak pernah direspon dan MPW Kota Bandung mengelak dengan alasan-alasan yang tidak masuk akal, sampai sekarangpun pelapor tidak tahu isi berita acara yang sudah dibuat oleh MPW Kota Bandung.
Pelapor untuk menindak lanjuti hasil sidang dari MPW Kota Bandung untuk di ajukan banding ke MPP, namun sampai sekarangpun belum jelas dan tidak terealisasi balasan dari MPP untuk banding, dalam keterangan pelapor malah MPW Kota Bandung menghambat ajuan banding yang sudah diajukan oleh pelapor. Disinilah MPW Kota Bandung bermain waktu untuk persoalan banding supaya ajuan banding tidak teralisasi dan untuk memudahkan MPW Kota Bandung melangkah dan menghilang untuk persoalan kasus dua Notaris yang dibelanya.
“Dengan bukti-bukti yang ada bisa untuk ajuan banding, tapi ternyata MPW melambat ajuan banding yang kami ajukan ke MPP, ternyata surat ajuan banding dari kami ke MPW tidak diberikan kepada MPP. Padahal persyaratan untuk banding sudah kami buat semuanya termasuk untuk Memori Banding sudah kami buat ”. Ungkap Ibu Euis yang dirugikan oleh MPW Kota Bandung soal ajuan banding.
Seperti inikah pekerjaan MPW Kota Bandung ketika melayani setiap permasalahan yang ada pada Masyarakat. Seperti apa sikap MPP tentang persoalan yang dihadapi Ibu Euis, atau mendukungkah MPP berkaitan persoalan ini untuk MPW Kota Bandung, untuk melakukan upaya penyelamatan terhadap Notaris yang belakangan diketahui tiga orang yang terlibat, dalam memuluskan niat mafia tanah bekerjasama dengan Notaris.
Belakangan diketahui oleh pelapor, adanya surat pengakuan hutang yang di buat tanpa sepengetahuan pelapor, dalam upaya menyalamatkan tindakan pidana “pemalsuan pembukaan blokir” yang sampai saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian yang ditemukan di BPN Kota Bandung, jangan sampai kasus seperti ini dibiarkan begitu saja dan demi menjamin kepastian hukum. Jika MPP tidak bisa menangani kasus secara adil, dan mengabaikan bukti-bukti dari pelapor, siapakah yang harus turun dan menyelesaikan persoalan ini diduga oleh pelapor jika hal ini terjadi maka diduga kuat, terjadi praktik gratifikasi di Majelis Pengawas Notaris, dari para Notaris kepada oknum yang tidak bertanggung jawab dalam proses Pemeriksaan Notaris. (Maulana)
Sumber : teropongpost.com
Menindak lanjuti dari berita sebelumnya “ Strategi Notaris “ udah jelas bahwa Notaris dan MPW Kota Bandung diduga bermain persoalan sidang yang melindungi Notaris Hitam dalam Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Kota Bandung keputusan yang tidak sesuai dengan perbuatannya, apalagi bukti-bukti yang ada cukup jelas dan bukti-bukti dari pelapor hanya di pandang sebelah mata.
Walaupun dengan bukti yang kuat, tidak menurunkan semangat MPW Kota Bandung untuk memberi keputusan yang sudah dirancang untuk melindungi pelaku dua Notaris hitam, karena MPW Kota Bandung sudah melakukan rapat dengan Notaris dibelakang persidangan dengan rancangan hasil keputusan yang dijatuhkan adalah peringatan tertulis untuk Notaris Mike. Dan sampai sekarangpun berkaitan berita acara hasil sidang tidak diberikan kepada pelapor padahal berita acara hak punya pelapor. ketika pelapor meminta berita acara hasil sidang tidak pernah direspon dan MPW Kota Bandung mengelak dengan alasan-alasan yang tidak masuk akal, sampai sekarangpun pelapor tidak tahu isi berita acara yang sudah dibuat oleh MPW Kota Bandung.
Pelapor untuk menindak lanjuti hasil sidang dari MPW Kota Bandung untuk di ajukan banding ke MPP, namun sampai sekarangpun belum jelas dan tidak terealisasi balasan dari MPP untuk banding, dalam keterangan pelapor malah MPW Kota Bandung menghambat ajuan banding yang sudah diajukan oleh pelapor. Disinilah MPW Kota Bandung bermain waktu untuk persoalan banding supaya ajuan banding tidak teralisasi dan untuk memudahkan MPW Kota Bandung melangkah dan menghilang untuk persoalan kasus dua Notaris yang dibelanya.
“Dengan bukti-bukti yang ada bisa untuk ajuan banding, tapi ternyata MPW melambat ajuan banding yang kami ajukan ke MPP, ternyata surat ajuan banding dari kami ke MPW tidak diberikan kepada MPP. Padahal persyaratan untuk banding sudah kami buat semuanya termasuk untuk Memori Banding sudah kami buat ”. Ungkap Ibu Euis yang dirugikan oleh MPW Kota Bandung soal ajuan banding.
Seperti inikah pekerjaan MPW Kota Bandung ketika melayani setiap permasalahan yang ada pada Masyarakat. Seperti apa sikap MPP tentang persoalan yang dihadapi Ibu Euis, atau mendukungkah MPP berkaitan persoalan ini untuk MPW Kota Bandung, untuk melakukan upaya penyelamatan terhadap Notaris yang belakangan diketahui tiga orang yang terlibat, dalam memuluskan niat mafia tanah bekerjasama dengan Notaris.
Belakangan diketahui oleh pelapor, adanya surat pengakuan hutang yang di buat tanpa sepengetahuan pelapor, dalam upaya menyalamatkan tindakan pidana “pemalsuan pembukaan blokir” yang sampai saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian yang ditemukan di BPN Kota Bandung, jangan sampai kasus seperti ini dibiarkan begitu saja dan demi menjamin kepastian hukum. Jika MPP tidak bisa menangani kasus secara adil, dan mengabaikan bukti-bukti dari pelapor, siapakah yang harus turun dan menyelesaikan persoalan ini diduga oleh pelapor jika hal ini terjadi maka diduga kuat, terjadi praktik gratifikasi di Majelis Pengawas Notaris, dari para Notaris kepada oknum yang tidak bertanggung jawab dalam proses Pemeriksaan Notaris. (Maulana)
Sumber : teropongpost.com