IKLAN BARIS

DALAM TUGASNYA WARTAWAN KAMI SELALU DIBEKALI KARTU PERS DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA IMBALAN APAPUN DARI NARASUMBER KECUALI IKLAN
RUANG IKLAN

Komisi II DPR RI Sepakat Dengan Pemerintah Selesaikan UU Pertanahan Tahun 2015

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat bekerja sama dengan Pemerintah untuk menyelesaikan Undang-Undang Pertanahan pada tahun 2015. Demikian salah satu kesimpulan Rapat Kerja Komisi II dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/4).

Hadir pada Rapat Kerja tersebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan, beserta jajarannya, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Direktorat  Otonomi Daerah dari Kementerian Dalam Negeri.

Pada kesempatan tersebut Ferry Mursyidan Baldan mengatakan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN sangat memerlukan Undang-Undang Pertanahan. “Undang-Undang Pertanahan dapat membantu kerja Kementerian,” ujarnya.

Ferry juga menyatakan bahwa Kementerian ATR/BPN terus mendorong pemberian hak komunal kepada masyarakat adat. Menurutnya, ada tiga jenis masyarakat yang akan mendapat hak komunal, yaitu masyarakat adat, masyarakat yang tinggal di kawasan perkebunan dan kehutanan namun tidak punya tempat untuk pindah, serta koperasi. “Pemberian hak komunal ini merupakan bentuk pengakuan terhadap masyarakat adat yang sudah ada,” jelas Ferry.

Mengenai Prona, Ferry mengatakan bahwa kegiatan Prona akan lebih menggunakan pendekatan teritorial. Tujuannya agar setiap masyarakat dapat mengikuti Prona. Saat ini Kementerian ATR/BPN juga sedang mengajukan perubahan alokasi anggaran mengenai Prona.

Selain sepakat untuk menyelesaikan RUU Pertanahan pada tahun ini, Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzzaman, mengatakan bahwa pihaknya juga meminta kepada pemerintah untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan sembilan urusan yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang Pertanahan.

Sumber : Siaran Pers Kementrian ATR