Sebagai warga Negara yang taat hukum Prof Deni Indrayana,
hari ini kamis (12/3) datang memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri dalam
kapasitasnya sebagai saksi dugaan tindak pidana pembayaran
pembuatan paspor secara elektronik atau program 'payment gateway'
Deni datang bersama puluhan
penasehat hukumnya antara lain, Heru Widodo. SH, Dewa Sukma Kelana, SH, Ronald
Siahan, SH, Nurkholis Hidayat, SH, Defrizal Djamaris, SH, Asep Ridwan, SH,
Lelyana Santosa, SH dan Andi Mutaqien, SH. Tampak juga mengiringi para penggiat
anti korupsi, serta para Relawan Notaris Save Prof Deni.
Deni di periksa kurang lebih selama 3 jam dengan lima pertanyaan, namun sejak awal pemeriksaan, dirinya telah menyatakan keberatan pada penyidik karena penasehat hukumnya dilarang mendampingi dengan alasan SOP. Atas alasan tersebut Deni akhirnya hanya
menyatakan supaya pemeriksaan di lanjutkan lain waktu saja dengan pertimbangan harus didampingi penasehat hukum. Kepada penyidik pula dirinya meminta supaya mentaati perintah presiden untuk menghentikan praktek kriminalisasi KPK dan para pendukungnya.
Pada kesempatan yang sama Heru
Widodo Salah satu Tim Penasehat Hukum Deni menjelaskan, apa yang diminta oleh
kliennya sangatlah beralasan dan hak klienya. Mengingat Peraturan Kapolri Nomor
8 Tahun 2009 Pasal 27 ayat (1) juga menyebutkan “setiap petugas yang melakukan
tindakan pemeriksaan terhadap saksi, tersangka atau terperiksa wajib memberikan
kesempatan terhadap saksi tersangka atau terperiksa untuk menghubungi dan
didampingi pengacara sebelum pemeriksaan dimulai”
Pemeriksaan ini juga telah melanggar
hak the right against self in crimination yang juga diakui UU No 12 tahun 2005
pasal 14 ayat 3 huruf g Tentang Pengesahan
International Covenant On Civil And
Political Rights (Kovenan Internasional
Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik) yang menyebutkan “Dalam
penentuan suatu tindak kejahatan, setiap orang berhak atas jaminan-jaminan
minimal di bawah ini secara penuh, yaitu : Untuk tidak dipaksa memberikan
kesaksian yang memberatkan dirinya sendiri atau dipaksa mengaku bersalah. Pemeriksaan
klien saya ini tidak jelas diperiksa saksi untuk
tersangka siapa, imbuhnya.
Sementara itu Syafran Sofyan Relawan
Notaris Save Prof Deni yang selama ini juga aktif membela notaris--notaris yang juga di
kriminalisasi oleh kepolisian menyatakan dukunganya terhadap Deni supaya
secepatnya terlepas dari upaya-upaya untuk mengkriminalisasi dirinya.
“Prof Deni itu orang bersih dan
seluruh kebijakan-kebijakanya saat menjabat Wamenkumham sangat dirasakan besar
manfaatnya, justru kami berterima kasih pada Prof Deni karena telah melakukan
terobosan yang positif bagi pembayaran online termasuk pembuatan paspor yang
selama ini rentan akan praktik pungutan liar, calo, dan cenderung lama, lain
dengan program tersebut karena dirancang secara elektronik” ungkapnya.
Saya yakin teman-teman notaris lain
juga merasakan manfaat yang sama dan pelayanan yang di buat Prof Deni pastinya
juga sudah dirasakan public, terang Notaris Jakarta Selatan ini.(dsk)