IKLAN BARIS

DALAM TUGASNYA WARTAWAN KAMI SELALU DIBEKALI KARTU PERS DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA IMBALAN APAPUN DARI NARASUMBER KECUALI IKLAN
RUANG IKLAN

Taat Hukum, Deni Penuhi Panggilan Breskrim Mabes Polri Sebagai Saksi

Sebagai warga Negara yang taat hukum Prof Deni Indrayana, hari ini kamis (12/3) datang memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan tindak pidana pembayaran pembuatan paspor secara elektronik atau program 'payment gateway'

Deni datang bersama puluhan penasehat hukumnya antara lain, Heru Widodo. SH, Dewa Sukma Kelana, SH, Ronald Siahan, SH, Nurkholis Hidayat, SH, Defrizal Djamaris, SH, Asep Ridwan, SH, Lelyana Santosa, SH dan Andi Mutaqien, SH. Tampak juga mengiringi para penggiat anti korupsi, serta para Relawan Notaris Save Prof Deni.

Deni di periksa kurang lebih selama 3 jam dengan lima pertanyaan, namun sejak awal pemeriksaan, dirinya telah menyatakan keberatan pada penyidik karena penasehat hukumnya dilarang mendampingi dengan alasan SOP. Atas alasan tersebut Deni akhirnya hanya
menyatakan supaya pemeriksaan di lanjutkan lain waktu saja dengan pertimbangan harus didampingi penasehat hukum. Kepada penyidik pula dirinya meminta supaya mentaati perintah presiden untuk menghentikan praktek kriminalisasi KPK dan para pendukungnya.


Pada kesempatan yang sama Heru Widodo Salah satu Tim Penasehat Hukum Deni menjelaskan, apa yang diminta oleh kliennya sangatlah beralasan dan hak klienya. Mengingat Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 27 ayat (1) juga menyebutkan “setiap petugas yang melakukan tindakan pemeriksaan terhadap saksi, tersangka atau terperiksa wajib memberikan kesempatan terhadap saksi tersangka atau terperiksa untuk menghubungi dan didampingi pengacara sebelum pemeriksaan dimulai”

Pemeriksaan ini juga telah melanggar hak the right against self in crimination yang juga diakui UU No 12 tahun 2005 pasal 14 ayat 3 huruf g Tentang Pengesahan International Covenant On  Civil And Political Rights  (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik) yang menyebutkan “Dalam penentuan suatu tindak kejahatan, setiap orang berhak atas jaminan-jaminan minimal di bawah ini secara penuh, yaitu : Untuk tidak dipaksa memberikan kesaksian yang memberatkan dirinya sendiri atau dipaksa mengaku bersalah. Pemeriksaan klien saya ini tidak jelas diperiksa saksi untuk tersangka siapa, imbuhnya.

Sementara itu Syafran Sofyan Relawan Notaris Save Prof Deni yang selama ini juga aktif membela notaris--notaris yang juga di kriminalisasi oleh kepolisian menyatakan dukunganya terhadap Deni supaya secepatnya terlepas dari upaya-upaya untuk mengkriminalisasi dirinya.

“Prof Deni itu orang bersih dan seluruh kebijakan-kebijakanya saat menjabat Wamenkumham sangat dirasakan besar manfaatnya, justru kami berterima kasih pada Prof Deni karena telah melakukan terobosan yang positif bagi pembayaran online termasuk pembuatan paspor yang selama ini rentan akan praktik pungutan liar, calo, dan cenderung lama, lain dengan program tersebut karena dirancang secara elektronik” ungkapnya.

Saya yakin teman-teman notaris lain juga merasakan manfaat yang sama dan pelayanan yang di buat Prof Deni pastinya juga sudah dirasakan public, terang Notaris Jakarta Selatan ini.(dsk)