Maksud hati ingin berikhtiar memperbaiki pelayanan publik dalam
proses pembuatan paspor, khususnya cara membayar dari manual ke elektronik dan merubah
semua pelayanan publik dari secara manual dan rawan pungli menjadi sistem
online yang cepat dan lebih bersih tanpa setoran
malah berbuah kriminalisasi. Padahal sistem online seperti sistem rekrutmen cpns kumham, pendaftaran
perusahaan, yayasan dan lain-lain Juga telah melibatkan
ombudsman, lsm dan mahasiswa untuk melakukan pengawasan, Demikian diungkapkan
Dewa Sukma Kelana, SH salah satu Tim Penasehat Hukum Deni Indrayana (Mantan Wamenkumham).
Menurutnya, Kriminalisasi
tersebut dibuktikan dengan pemanggilan kliennya sebagai saksi oleh Bareskrim
Polri dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan implementasi/pelaksanaan
Payment Gateway pada Kemenkumham RI T.A 2014 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
ayat (1) dan atau pasal (3) dan pasal 23 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.
Meskipun demikian menurut Dewa, terkait panggilan tersebut dan sebagai orang
yang taat hukum secara kesatria kliennya
tetap datang memenuhi panggilan
Bareskrim. Namun sangat disayangkan niat
baik dan ketaatannya terhadap hukum malah dituding balik menolak untuk
diperiksa hanya karena kliennya ingin didampingi oleh Tim Penasehat Hukum. Padahal
pada saat kehadiranya tersebut kliennya sudah sangat siap diperiksa dan siap menjawab
seluruh pertanyaan penyidik, ungkapnya.
Dewa menjelaskan, Terkait pelarangan tersebut tersebut tentu saja
memancing reaksi klien saya yang hanya ingin mengingatkan kepolisian karena pelarangan
tersebut telah bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Pasal
27 ayat (1) yang menyebutkan “setiap petugas yang melakukan tindakan
pemeriksaan terhadap saksi, tersangka atau terperiksa wajib memberikan
kesempatan terhadap saksi tersangka atau terperiksa untuk menghubungi dan
didampingi pengacara sebelum pemeriksaan dimulai.”
“Sebagai Guru besar Hukum Universitas Gajah Mada yang selalu mengajarkan
taat hukum terhadap mahasiswanya, masa melihat proses penegakan hukum tidak
sesuai prosedur didiamkan saja, ya tidak mungkin lah, pasti klien saya bereaksi”,
ujarnya.
Akhirnya sangatlah wajar jika kemudian klien saya meminta supaya
pemeriksaan di lanjutkan lain waktu saja dengan mempertimbangkan pada saat
pemeriksaan lanjutan tersebut harus didampingi penasehat hukum.
“Sebagai warga negara yang taat hukum Deni hanya meminta Polri
menjalankan Peraturan Kapolri, Hanya itu yang diminta klien saya tak ada yang
lain. Sekaligus sebagai pembelajaran sebagai penegak hukum yang harus taat
hukum dan menjalankan prosedur sesuai aturan yang sudah ditetapkan, bukan
suka-suka sendiri tanpa aturan. Tegasnya.
Akibat ketaatan hukum klien saya tersebut, tudingan yang berkembang malah
lain, Deni dibilang bancilah, menolak di periksalah, diam saat diperiksa
penyidiklah.
"Padahal faktanya tidak demikian, klien saya itu sudah di periksa
loh, sudah ditanya-tanya tentang identitasnya dan sudah dijawabnya", jelas
Dewa.
Andai saja Polri mentaati Perkap tersebut, saya pastikan hari itu juga
klien saya akan menjawab seluruh pertanyaan penyidik. Klien saya itu orang yang
taat hukum jadi sangat wajar mepertanyakan jika ada aturan yang dilanggar dan
sebagai bukti orang yang taat hukum, toh klien saya datang pada pemanggilan
pemeriksaan hari Kamis (12/3), ungkapnya.
Saya
baca di media bahwa klien saya akan dipanggil lagi minggu depan dan sebagai tim
Penasehat Hukum hanya kembali mengingatkan penyidik untuk mentaati Perkap
tersebut, untuk kelancaran bersama, pintanya.
Fakta tersebut juga dibenarkan oleh Tim Penasehat Hukum Deni lainnya yang hadir pada saat pemeriksaan seperti Heru Widodo. SH, Defrizal Djamaris, SH, Ronald Siahan, SH, Nurkholis Hidayat, SH, Asep Ridwan, SH, Lelyana Santosa, SH dan Andi Mutaqien, SH.(Tim)
Fakta tersebut juga dibenarkan oleh Tim Penasehat Hukum Deni lainnya yang hadir pada saat pemeriksaan seperti Heru Widodo. SH, Defrizal Djamaris, SH, Ronald Siahan, SH, Nurkholis Hidayat, SH, Asep Ridwan, SH, Lelyana Santosa, SH dan Andi Mutaqien, SH.(Tim)