IKLAN BARIS

DALAM TUGASNYA WARTAWAN KAMI SELALU DIBEKALI KARTU PERS DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA IMBALAN APAPUN DARI NARASUMBER KECUALI IKLAN
RUANG IKLAN

Minta Polri Taati dulu Perkap Malah di Tuding Tolak Diperiksa



Maksud hati ingin berikhtiar memperbaiki pelayanan publik dalam proses pembuatan paspor, khususnya cara membayar dari manual ke elektronik dan merubah semua pelayanan publik dari secara manual dan rawan pungli menjadi sistem online yang cepat dan lebih bersih tanpa setoran malah berbuah kriminalisasi. Padahal sistem online seperti sistem rekrutmen cpns kumham, pendaftaran perusahaan, yayasan dan lain-lain Juga telah melibatkan
ombudsman, lsm dan mahasiswa untuk melakukan pengawasan, Demikian diungkapkan Dewa Sukma Kelana, SH salah satu Tim Penasehat Hukum Deni Indrayana (Mantan Wamenkumham).
 
Menurutnya, Kriminalisasi tersebut dibuktikan dengan pemanggilan kliennya sebagai saksi oleh Bareskrim Polri dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan implementasi/pelaksanaan Payment Gateway pada Kemenkumham RI T.A 2014 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal (3) dan pasal 23 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meskipun demikian menurut Dewa, terkait panggilan tersebut dan sebagai orang yang  taat hukum secara kesatria kliennya  tetap datang memenuhi panggilan Bareskrim.  Namun sangat disayangkan niat baik dan ketaatannya terhadap hukum malah dituding balik menolak untuk diperiksa hanya karena kliennya ingin didampingi oleh Tim Penasehat Hukum. Padahal pada saat kehadiranya tersebut kliennya sudah sangat siap diperiksa dan siap menjawab seluruh pertanyaan penyidik, ungkapnya.

Dewa menjelaskan, Terkait pelarangan tersebut tersebut tentu saja memancing reaksi klien saya yang hanya ingin mengingatkan kepolisian karena pelarangan tersebut telah bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 27 ayat (1) yang menyebutkan “setiap petugas yang melakukan tindakan pemeriksaan terhadap saksi, tersangka atau terperiksa wajib memberikan kesempatan terhadap saksi tersangka atau terperiksa untuk menghubungi dan didampingi pengacara sebelum pemeriksaan dimulai.”
“Sebagai Guru besar Hukum Universitas Gajah Mada yang selalu mengajarkan taat hukum terhadap mahasiswanya, masa melihat proses penegakan hukum tidak sesuai prosedur didiamkan saja, ya tidak mungkin lah, pasti klien saya bereaksi”, ujarnya.

Akhirnya sangatlah wajar jika kemudian klien saya meminta supaya pemeriksaan di lanjutkan lain waktu saja dengan mempertimbangkan pada saat pemeriksaan lanjutan tersebut harus didampingi penasehat hukum.
“Sebagai warga negara yang taat hukum Deni hanya meminta Polri menjalankan Peraturan Kapolri, Hanya itu yang diminta klien saya tak ada yang lain. Sekaligus sebagai pembelajaran sebagai penegak hukum yang harus taat hukum dan menjalankan prosedur sesuai aturan yang sudah ditetapkan, bukan suka-suka sendiri tanpa aturan. Tegasnya.

Akibat ketaatan hukum klien saya tersebut, tudingan yang berkembang malah lain, Deni dibilang bancilah, menolak di periksalah, diam saat diperiksa penyidiklah. 

"Padahal faktanya tidak demikian, klien saya itu sudah di periksa loh, sudah ditanya-tanya tentang identitasnya dan sudah dijawabnya", jelas Dewa.

Andai saja Polri mentaati Perkap tersebut, saya pastikan hari itu juga klien saya akan menjawab seluruh pertanyaan penyidik. Klien saya itu orang yang taat hukum jadi sangat wajar mepertanyakan jika ada aturan yang dilanggar dan sebagai bukti orang yang taat hukum, toh klien saya datang pada pemanggilan pemeriksaan hari Kamis (12/3), ungkapnya.

Saya baca di media bahwa klien saya akan dipanggil lagi minggu depan dan sebagai tim Penasehat Hukum hanya kembali mengingatkan penyidik untuk mentaati Perkap tersebut, untuk kelancaran bersama, pintanya.

Fakta tersebut juga dibenarkan oleh Tim Penasehat Hukum Deni lainnya yang hadir pada saat pemeriksaan seperti Heru Widodo. SH, Defrizal Djamaris, SH, Ronald Siahan, SH, Nurkholis Hidayat, SH, Asep Ridwan, SH, Lelyana Santosa, SH dan Andi Mutaqien, SH.(Tim)