Kementerian Agraria dan Tata Ruang
atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tanggal 6 Januari 2015 telah merevisi
surat Keputusan Menteri Nomor 1/kep-7.1/1/2015 tentang Pengangkatan dan
Penempatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Batas Maksimum Pembuatan Akta.
Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan menjelaskan,
walaupun sudah ada revisi ini, para pejabat PPAT diminta harus tetap pada
koridor-koridor hukum yang berlaku.
"Setelah suratnya keluar nanti
akan disampaikan KemenkumHAM, pada dasarnya ingin menegaskan profesi PPAT mulia
dalam konteks hak atas tanah masyarakat," ungkap Ferry di Jakarta.
Menurut Ferry, nantinya para pejabat
PPAT diwajibkan harus menyelesaikan minimal puluhan surat tanah dalam sehari.
"Jadi perubahan dari jangka
waktu, jadi per hari, kemampuan berapa jadinya saya mengatakan tidak apa-apa,
kita tingkatkan dalam sehari 20 sertifikat dalam jam kerja, tetapi jangan asal
karena dasarnya ingin ada kecermatan," papar Ferry.
Dia menjelaskan, seorang notaris
atau PPAT memeriksa berkas-berkas cermat karena data soal tanah besaran menjadi
faktor yang harus dikonfirmasi karena kesalahan penulisan angka bisa fatal.
"Ingat kita bukan batasi tapi
kecermatan seorang PPAT," ungkapnya.
Namun, dirinya tetap menghimbau
kepada para pejabat PPAT untuk berkolaborasi dengan pihak BPN dengan maksud
senantiasa agar memberikan pelayanan terbaik kepada publik.
"Semua itu terdesain dengan
perencanaan yang matang kami tidak akan melakukan hal-hal merugikan dan
menghambat tugas-tugas profesi PPAT," tukasnya.
(rzk)
Sumber : okezone.com