IKLAN BARIS

DALAM TUGASNYA WARTAWAN KAMI SELALU DIBEKALI KARTU PERS DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA IMBALAN APAPUN DARI NARASUMBER KECUALI IKLAN
RUANG IKLAN

PPAT Dituntut Selesaikan 20 Sertifikat Tanah dalam Satu Hari



Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tanggal 6 Januari 2015 telah merevisi surat Keputusan Menteri Nomor 1/kep-7.1/1/2015 tentang Pengangkatan dan Penempatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Batas Maksimum Pembuatan Akta.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan menjelaskan, walaupun sudah ada revisi ini, para pejabat PPAT diminta harus tetap pada koridor-koridor hukum yang berlaku.
"Setelah suratnya keluar nanti akan disampaikan KemenkumHAM, pada dasarnya ingin menegaskan profesi PPAT mulia dalam konteks hak atas tanah masyarakat," ungkap Ferry di Jakarta.
Menurut Ferry, nantinya para pejabat PPAT diwajibkan harus menyelesaikan minimal puluhan surat tanah dalam sehari.
"Jadi perubahan dari jangka waktu, jadi per hari, kemampuan berapa jadinya saya mengatakan tidak apa-apa, kita tingkatkan dalam sehari 20 sertifikat dalam jam kerja, tetapi jangan asal karena dasarnya ingin ada kecermatan," papar Ferry.
Dia menjelaskan, seorang notaris atau PPAT memeriksa berkas-berkas cermat karena data soal tanah besaran menjadi faktor yang harus dikonfirmasi karena kesalahan penulisan angka bisa fatal.
"Ingat kita bukan batasi tapi kecermatan seorang PPAT," ungkapnya.
Namun, dirinya tetap menghimbau kepada para pejabat PPAT untuk berkolaborasi dengan pihak BPN dengan maksud senantiasa agar memberikan pelayanan terbaik kepada publik.
"Semua itu terdesain dengan perencanaan yang matang kami tidak akan melakukan hal-hal merugikan dan menghambat tugas-tugas profesi PPAT," tukasnya.

(rzk)
Sumber : okezone.com