IKLAN BARIS

DALAM TUGASNYA WARTAWAN KAMI SELALU DIBEKALI KARTU PERS DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA IMBALAN APAPUN DARI NARASUMBER KECUALI IKLAN
RUANG IKLAN

Petani Gugat Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Binjai

Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris wilayah Kota Binjai-Langkat digugat seorang petani bernama Raden Hidayat warga Deliserdang ke Pengadilan Negeri (PN) Medan karena diduga telah lalai tidak memberikan Berita Acara Pemeriksaan kepada Raden. "Kami melakukan gugatan ini karena para majelis diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya yang mana hak-hak klien kami tidak diberikan seperti perintah dalam UU
Notaris yakni harus mendapat tembusan berita acara pemeriksaan yang dilakukan ketiga majelis dalam pemeriksaan atas laporan klien saya," ucap kuasa hukum Raden, Habibie dari kantor pengacara Law Office Habibie dan Partners saat ditemui di gedung PN Medan di Jalan Pengadilan, Selasa (10/3).

Habibie menerangkan, berawal dari laporan pengaduan kliennya itu ke pihak MPD Notaris wilayah Binjai untuk memeriksa seorang notaris bernama Hendra Syahdani yang diduga telah menerbitkan 2 akta pelepasan dan penyerahan hak ganti rugi dengan objek tanah yang dinilai telah melanggar azas seksama.

Raden tak puas atas penerbitan 2 akta tersebut lantaran diduga tanah tersebut adalah tanah warisan kakeknya yang dijual oleh paman tirinya ke orang lain tanpa persetujuan pihak keluarga. Dengan cara menempuh upaya hukum, Raden melaporkan oknum notaris tersebut ke MPD. Dalam sidang itu, MPD yang dipimpin Nova Sribulan beranggotakan Anggiat Ferdinan dan Muhammad Husni memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan.

Dalam pemeriksaan si pelapor yakni Raden pada tanggal 23 Desember 2014, Raden dicerca beberapa pertanyaan. Namun setelah diperiksa, Raden yang didampingi Habibie meminta agar kepada mereka diberikan hasil berita acara pemeriksaannya. Namun, menurut keterangan Habibie kepada wartawan, para majelis malah mengatakan pelapor tidak berhak mendapatkan tembusan hasil pemeriksaan.
"Bukan hanya itu yang mereka ucap, mereka juga mengatakan hasil pemeriksaan tersebut tida ada gunanya bagi penggugat dan tugas mereka bukan hanya mengurusi laporan klien kita. Dan yang paling tidak enak didengar itu, mereka mengatakan hasil pemeriksaan itu akan diserahkan para majelis ke Majelis Pengawas Pusat hingga menteri Hukum dan Ham dan tembusan tidak akan diberikan ke pelapor, jadi jangan harap untuk mendapatkan kepastian hukum," ucap Habibie didampingi Avrizal Hamdhy.

Atas sikap majelis pemeriksa, Habibie melayangkan surat protes tertanggal 29 Desember ke MPD Notaris wilayah Binjai. Surat protes itu terkait sikap para majelis yang terkesan tidak mengindahkan azas persamaan hak dimata hukum. Lalu dijawab dengan surat telaah yang diterima pihak Habibie tertanggal 22 Januari. " Dalam isi telaah itu, mereka tidak ada membantah soal keberatan kami yang menolak keras keterangan para majelis itu. Dan mereka hanya mengatakan bahwa pemberian berita acara pemeriksaan itu bersifat dapat diberi bukan wajib diberi. Sementara dalam uu mengatakan itu wajib diberi. Disini terjadi pemelintiran kata-kata," ucapnya sembari mengatakan pihaknya kembali melayangkan surat protes kedua namun hingga saat ini tidak ada balasan dan berita acara pemeriksaannya juga hingga saat ini belum diterima mereka.

Atas dasar itulah, pihaknya melayangkan gugatan ke pengadilan. Adapun pihak-pihak yang tergugat adalah, tergugat I Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Binjai-Langkat. Tergugat II Anggiat Ferdinan (salah satu majelis pemeriksa), tergugat III Nova Sribulan (salah satu majelis pemeriksa), tergugat IV, Muhammad Husni (salah satu majelis pemeriksa), tergugat V Presiden RI cq Menteri Hukum dan Ham cq Kakanwil Kemenkumham Wilayah Sumut, Tergugat VI ketua Ikatan Notaris Indonesia Kota Binjai dan Langkat, tergugat VII Dekat Fakultas Hukum USU selaku tempat bekerja salah satu majelis pemeriksa dan turut tergugat Hendra Syahdani.

Dalam isi gugatan bernomor register 113/pdt.g/2015/pn.mdn, penggugat meminta agar majelis hakim menyatakan bersalah atas para tergugat dan memerintahkan kepada para tergugat untuk membuat permohonan maaf kepada penggugat dalam tiga media massa (cetak) nasional dan tiga media lokal (cetak) selama tiga hari berturut-turut serta menghukum para tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp 1 Triliun. Tak hanya mengajukan gugatan ke pengadilan, pihaknya juga melaporkan MPD Notaris Binjai ke Ombusman wilayah Sumut dan Komnas Hak Azasi Manusia (HAM) RI di Jakarta.

Sekretaris MPD Notaris Binjai Enrico Moreno Naibaho saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa hasil pemeriksaan kedua pihak sudah diserahkan kepada Majelis Pemeriksa Wilayah dan ditembuskan ke pihak pelapor pada tanggal 3 Maret via pos. "Itu sudah dikirim melalui pos karena kuasa hukum Raden tidak berhasil dihubungi. Dan nomor kontak Raden juga tidak ada," ucapnya. (dewantoro)

Sumber :  medanbisnisdaily.com