IKLAN BARIS

DALAM TUGASNYA WARTAWAN KAMI SELALU DIBEKALI KARTU PERS DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA IMBALAN APAPUN DARI NARASUMBER KECUALI IKLAN
RUANG IKLAN

Sertifikat Dibaliknama, Nasabah Gugat Rentenir

Penggugat Ida warga Patalan Jetis Bantul menggugat Agus seorang rentenir warga Klajuran Godean Sleman di PN Bantul. Gugatan tersebut dilakukan setelah jaminan sertifikat yang sedianya digunakan sebagai jaminan hutang justru dibalik nama.


Hal itu diketahui setelah ada permohonan balik nama sertifikat tanah sawah milik Ida di BPN Bantul oleh Agus yang diketahui mmeiliki deler motor tersebut. “Untuk itu sertifikat kami blokir dan Agus kami gugat,” ujar kuasa hukum penggugat, Edy Ahmad Nurkojin SH kepada KRJogja.com, Selasa (12/2).

Dalam sidang sebelumnya, telah dihadirkan 2 saksi mantan sopir notaris Tri Heriyanto SH dan seorang makelar tanah. Dalam persidangan, kedua saksi menerangkan kalau terdakwa Agus telah membeli tanah milik Ida di Jalan Parangtritis wilayah Pundong Bantuk seluas 1.000 m2.

Para saksi menerangkan dalam pembelian tersebut Agus menyerahkan uang kepada Ida untuk menebus sertifikat tananhya di kantor notaris Jalan Parangtritis Cepit Sewon Bantul senilai Rp 90 juta dari hutang Rp 70 juta. Setelah itu serrtifikat dibawa ke Notaris Tri Heriyanto dibuatkan perikatan jual beli dan surat kuasa menjual dari Ida ke Agus.

Padahal selama ini Ida tak pernah menjual tananhnya dan hanya meminjam uang dengan jaminan sertifikat tetapi tergugat meminta syarat harus dibuat perikatan jual beli dan kuasa menjual. Setelah menerima uang Rp 90 juta Ida bersama suaminya diminta datang ke rumah Agus di Klajuran untuk mengambil kkeurangan uang Rp 135 juta sehingga total pembelian tanah total Rp 225 juta.

Setelah itu Agus yang mendapat meminta perikatan jual beli dan kuasa menjual tanpa sepengetahuan Ida telah membalik nama sertifikat tanah sawah tersebut. Hal ini menjadi pertanyaan majelis hakim PN Bantul yang diketuai Sulistyo SH yang menyatakan apakah bisa tergugat warga Sleman membeli tanah sawah di Bantul.

Selama ini penggugat tak pernah menjual tanah hanya menjaminkan. Tanah sawah itu harganya Rp 500.000 sampai Rp 600.000 per meter. Sehingga hal ini tak wajar tanah yang luasnya 1.000 m2 lebih tetapi hanya dihargai Rp 225 juta.

Untuk itu majelis hakim akan melakukan pemeriksaan setempat (PS) pada Jumat (13/2) mendatang untuk melihat tanah yang disengketakan. (Usa)

Sumber :  krjogja.com