IKLAN BARIS

DALAM TUGASNYA WARTAWAN KAMI SELALU DIBEKALI KARTU PERS DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA IMBALAN APAPUN DARI NARASUMBER KECUALI IKLAN
RUANG IKLAN

Presiden Terbitkan Perpres Pertanahan

Presiden Joko Widodo (Jokowi), belum lama ini menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pada pemerintahan Kabinet Kerja, terdapat sebuah kementerian baru yang mengurus permasalahan agraria dan pertanahan. Berdasarkan Perpres Nomor 165 Tahun 2014, kementerian tersebut adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet, Perpres Nomor 20 Tahun 2015 yang ditandatangani Presiden Jokowi, pada 21 Januari 2015 menyebutkan bahwa BPN bertugas melaksanakan fungsi pemerintahan di bidang pertanahan sesuai ketentuan dan raturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai institusi yang menangani masalah agraria dan pertanahan, BPN bertugas menyusun dan menetapkan kebijakan di bidang pertanahan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan, serta merumuskan pelaksanaan kebjakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, fungsi BPN adalah merumuskan dan menjalankan kebijakan di bidang pengendalian, penanganan sengketa dan perkara pertanahan.
“Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, BPN dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang,” bunyi Pasal 4 Perpres tersebut.
Berdasarkan Perpres Nomor 20 Tahun 2015, BPN terdiri atas kepala yang dijabat Menteri Agaria dan Tata Ruang, susunan unit organisasi eselon I berdasarkan susunan organisasi eselon I pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang tugas dan fungsinya bersesuaian.
Adapun unsur pendukung BPN menggunakan unsur pendukung yang ada di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang tugas dan fungsinya berkesesuaian.
Sedangkan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi BPN di daerah, menurut Pasal 7 Ayat (1), dibentuk kantor wilayah BPN di tingkat provinsi dan kantor pertanahan di kabupaten/kota.

Penulis: Novi Lumanauw/WBP
Sumber:Investor Daily