Kesepakatan ini bertujuan mensinergikan tugas dan fungsi serta
kewenangan kedua pihak dalam melakukan pembangunan perumahan bagi
rakyat. Poin yang
tercantum dalam kesepakatan ini antara lain Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/BPN akan bertanggung jawab dalam melakukan upaya percepatan
pensertipikatan
tanah untuk proyek perumahan dan kawasan permukiman sebagaimana diatur
dalam Recana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku. Sementara REI
bertanggung jawab
untuk melakukan inventarisasi, identifikasi dan verifikasi tanah-tanah
yang akan dimohonkan hak atas tanah.
Dalam sambutannya, Ferry mengatakan bahwa Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/BPN sangat mendukung program satu juta rumah. Program ini
difokuskan untuk
membenahi kawasan kumuh. Untuk itu dia menyarankan agar REI bersama
Kementerian Agrraia dan Tata Ruang/BPN dapat mengadakan Focus Group
Discussion (FGD)
untuk membahas program satu juta rumah.
Sementara itu Ketua Umum REI, Eddy Hussy, mengatakan bahwa teknis
pelaksanaan dari MoU ini akan ditindaklanjuti dengan perjanjian
kerjasama yang akan
disusun kedua belah pihak. Dia juga berpendapat agar terdapat
sinkronisasi regulasi dan birokrasi yang terkendali serta upaya
peningkatan daya beli
kalangan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta sinergi antara
pemerintah dan swasta dalam upaya menyediakan fasilitas perumahan bagi
MBR.
Sumber : Kementrian Agraria dan Tata Ruang
Sumber : Kementrian Agraria dan Tata Ruang