IKLAN BARIS

DALAM TUGASNYA WARTAWAN KAMI SELALU DIBEKALI KARTU PERS DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA IMBALAN APAPUN DARI NARASUMBER KECUALI IKLAN
RUANG IKLAN

Pembebasan PBB Diyakini Atasi Masalah Pertanahan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menilai kebijakan penerapan membebaskan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terhadap bangunan skala tertentu dapat mengatasi permasalahan tanah yang saat ini terbilang rumit.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, rencana tersebut akan terus dimatangkan untuk mendapatkan finalisasi sesuai landasan hukum yang berlaku.
"Kita bikin alternatif dua kita ingin supaya masalah tanah tidak rumit, salah satu masalah tanah terlalu banyak pungutan tanah. Yang kami lakukan soal pembiayaan adalah proses pengadministrasian, tapi pungutan atas hak itu tidak diwakili oleh kami," paparnya di Jakarta, Senin (23/2/2015).
Ferry menjelaskan, langkah tersebut bukan dilakukan untuk menghapuskan PBB suatu bangunan. Menurutnya, hal ini dilakukan agar masyarakat masih bisa mendapatkan sertifikat tanah hanya dengan membayarkan administrasi, terutama bagi masyarakat yang tidak mampu untuk pembayaran PBB atas tanahnya.
"PBB itu harus dipandang sebagai pajak, its oke instrumen negara modern. Tetapi kalau dia sudah tidak punya uang untuk bayar pajak, masa dia harus kehilangan hak atas tanahnya, tidak dong," jelas dia.
"Maka kita mengeluarkan sertifikatnya dengan dia bayar administrasi ke pihak terkait ini saya katakan soal hunian, baik rumah,tanah maupun bangunan yang dihuni," tambah dia,
Menurutnya, PBB merupakan instrumen yang penting bagi suatu kepemilikan lahan, sehingga tetap wajib bagi bangunan yang bernilai komersial. Karenanya, dia menjelaskan PBB tidak akan dihapuskan untuk bangunan tertentu. "Masa bangunan komersial seperti mal, restoran dan lain-lain dihapus PBB-nya enak betul," katanya.
"Jadi lebih mengarah ke NJOP-nya, kedua tanah kebun luas lahan berapa keuntungan masa tidak ada PBB-nya padahal negara sudah berikan dia manfaat kan keuntungan ekonomi enggak boleh buat PBB," tukas dia.
(mrt)

Sumber : okezone.com