Bareskrim Mabes Polri memeriksa
pengusaha asal Pontianak, SW alias NEK dan YN alias BNA, atas dugaan
penipuan dividen berdasarkan laporan seorang pengusaha onderdil AS alias
LKS (64).
Tak hanya SW, AS mengadukan SW dan YN berdasarkan Laporan Polisi No LP/364/V/2012/Bareskrim. Hingga kini status SW telah ditahan sedangkan YN tidak dilakukan penahanan karena kondisinya masih sakit.
Kuasa Hukum AS, M Soleh mengatakan, penyidik kepolisian telah menetapkan tersangka terhadap kedua rekan bisnis kliennya itu. Soleh menjelaskan awalnya AS bekerja sama dengan YN dan ayah SW, SA dengan menyertakan modal senilai Rp8,15 miliar pada 1999.
Penyertaan modal itu untuk membeli lahan tanah seluas 45 hektare di Desa Salembaran Jati Kosambi Kabupaten Tangerang Banten. Karena menanamkan modal, pengusaha asal Pontianak, Kalimantan Barat itu dijadikan pemegang saham pada PT SJM dengan mendapatkan saham sebesar 30 persen sedangkan YN dan SA menerima 35 persen per orang.
Soleh menyebut, status kepemilikan saham AS tercantum pada Akta Notaris Elza Gazali Nomor 11 tertanggal 8 Februari 1999. "Namun selama kerjasama berjalan AS tidak pernah mendapat pembagian keuntungan," ujar Soleh.
AS juga tidak mengetahui saat SA meninggal dunia dan mewariskan sahamnya kepada putranya, SW pada 2001. Pada 2008, AS menerima informasi YN dan SW telah menjual aset PT SJM.
Soleh mengungkapkan, AS sempat mengancam akan melaporkan ke polisi, namun YN dan SW berjanji akan mengembalikan modal, serta memberikan keuntungan selama terjalin kerjasama. Kedua tersangka itu sempat menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan modal dan membagi keuntungan, namun tidak pernah ditepati.
"Kami meminta kepada Mabes Polri agar segera mengungkap dan menahan sesuai prosedur terhadap orang-orang yang terkait dengan aliran dana pencucian uang, yang menerima dan juga terlibat," kata Soleh.
Sementara itu Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Rikwanto, menuturkan dalam lembaran tertulisnya, kejadian berawal saat kedua tersangka menjual asset berupa beberapa bidang tanah milik PT SJM kepada beberapa orang dengan tidak melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar perusahaan.
"Pelapor tidak diberitahukan. Selaku pemilik 30 persen saham PT SJM tentang adanya penjualan beberapa bidang tanah," kata Kombes Rikwanto Kemarin dalam surat tertulisnya.
Kedua tersangka patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pemalsuan akta dengan Pasal 374 KUHP, Pasal 264, dan Pasal 3 UU RI No 12 Tahun 2002 tentang TPPU.
(isn)
Sumber : okezone.com
Tak hanya SW, AS mengadukan SW dan YN berdasarkan Laporan Polisi No LP/364/V/2012/Bareskrim. Hingga kini status SW telah ditahan sedangkan YN tidak dilakukan penahanan karena kondisinya masih sakit.
Kuasa Hukum AS, M Soleh mengatakan, penyidik kepolisian telah menetapkan tersangka terhadap kedua rekan bisnis kliennya itu. Soleh menjelaskan awalnya AS bekerja sama dengan YN dan ayah SW, SA dengan menyertakan modal senilai Rp8,15 miliar pada 1999.
Penyertaan modal itu untuk membeli lahan tanah seluas 45 hektare di Desa Salembaran Jati Kosambi Kabupaten Tangerang Banten. Karena menanamkan modal, pengusaha asal Pontianak, Kalimantan Barat itu dijadikan pemegang saham pada PT SJM dengan mendapatkan saham sebesar 30 persen sedangkan YN dan SA menerima 35 persen per orang.
Soleh menyebut, status kepemilikan saham AS tercantum pada Akta Notaris Elza Gazali Nomor 11 tertanggal 8 Februari 1999. "Namun selama kerjasama berjalan AS tidak pernah mendapat pembagian keuntungan," ujar Soleh.
AS juga tidak mengetahui saat SA meninggal dunia dan mewariskan sahamnya kepada putranya, SW pada 2001. Pada 2008, AS menerima informasi YN dan SW telah menjual aset PT SJM.
Soleh mengungkapkan, AS sempat mengancam akan melaporkan ke polisi, namun YN dan SW berjanji akan mengembalikan modal, serta memberikan keuntungan selama terjalin kerjasama. Kedua tersangka itu sempat menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan modal dan membagi keuntungan, namun tidak pernah ditepati.
"Kami meminta kepada Mabes Polri agar segera mengungkap dan menahan sesuai prosedur terhadap orang-orang yang terkait dengan aliran dana pencucian uang, yang menerima dan juga terlibat," kata Soleh.
Sementara itu Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Rikwanto, menuturkan dalam lembaran tertulisnya, kejadian berawal saat kedua tersangka menjual asset berupa beberapa bidang tanah milik PT SJM kepada beberapa orang dengan tidak melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar perusahaan.
"Pelapor tidak diberitahukan. Selaku pemilik 30 persen saham PT SJM tentang adanya penjualan beberapa bidang tanah," kata Kombes Rikwanto Kemarin dalam surat tertulisnya.
Kedua tersangka patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pemalsuan akta dengan Pasal 374 KUHP, Pasal 264, dan Pasal 3 UU RI No 12 Tahun 2002 tentang TPPU.
(isn)
Sumber : okezone.com