Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Ferry Mursyidan Baldan mengatakan bahwa rencana penghapusan Pajak Bumi
dan Bangunan
(PBB) hanya akan dikenakan untuk rumah hunian masyarakat menengah
kebawah
sedangkan untuk rumah hunian menengah keatas dan rumah untuk
keperluan komersial
seperti restoran, hotel, dan rumah kontrakan akan tetap dikenakan PBB.
Hal tersebut disampaikan Ferry saat menjadi pembicara pada Seminar
Nasional “ Urban Motion Innovation in Solving Urban Mobility Problems” di Aula Barat Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB), Sabtu (7/2).
Lebih lanjut Ferry mengatakan bahwa pihaknya akan mereformulasikan Nilai
Jual Objek Pajak (NJOP). Usulan untuk mereformulasi NJOP merupakan
semangat
penguatan peranan negara dalam pengendalian harga tanah bagi warganya.
Dengan demikian pemerintah kedepan akan membuat standarisasi nilai tanah
di berbagai
wilayah di Indonesia. “Standarisasi tersebut merupakan batas atas dari
harga tanah, sehingga tidak ada lagi transaksi jual beli tanah di atas
harga itu.
Ada pengendalian harga tanah oleh negara disini,” tegasnya.
Pada akhir sambutanya Ferry mengungkapkan kekagumannya kepada para
mahasiswa ITB yang berinisiatif menyelenggarakan Seminar Nasional
tersebut. Dengan
mengangkat tema mengatasi masalah mobilitas di perkotaan menunjukkan
bahwa para perencana tata ruang muda dari ITB sudah peka dengan masalah
ruang gerak di
perkotaan. Oleh karena itu Pemerintah menunggu hasil rekomendasi para
perancang tata ruang muda tentang solusi masalah mobilitas di perkotaan
dari seminar
tersebut.
Sumber : Siaran Pers Kementrian Agraria dan Tata Ruang