IKLAN BARIS

DALAM TUGASNYA WARTAWAN KAMI SELALU DIBEKALI KARTU PERS DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA IMBALAN APAPUN DARI NARASUMBER KECUALI IKLAN
RUANG IKLAN

Bangunan Untuk Keperluan Komersial Tetap Dikenakan Pajak


Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan mengatakan bahwa rencana penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hanya akan dikenakan untuk rumah hunian masyarakat menengah kebawah
sedangkan untuk rumah hunian menengah keatas dan rumah untuk keperluan komersial seperti restoran, hotel, dan rumah kontrakan akan tetap dikenakan PBB. Hal tersebut disampaikan Ferry saat menjadi pembicara pada Seminar Nasional “ Urban Motion Innovation in Solving Urban Mobility Problems” di Aula Barat Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB), Sabtu (7/2).
Lebih lanjut Ferry mengatakan bahwa pihaknya akan mereformulasikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Usulan untuk mereformulasi NJOP merupakan semangat penguatan peranan negara dalam pengendalian harga tanah bagi warganya. Dengan demikian pemerintah kedepan akan membuat standarisasi nilai tanah di berbagai wilayah di Indonesia. “Standarisasi tersebut merupakan batas atas dari harga tanah, sehingga tidak ada lagi transaksi jual beli tanah di atas harga itu. Ada pengendalian harga tanah oleh negara disini,” tegasnya.
Pada akhir sambutanya Ferry mengungkapkan kekagumannya kepada para mahasiswa ITB yang berinisiatif menyelenggarakan Seminar Nasional tersebut. Dengan mengangkat tema mengatasi masalah mobilitas di perkotaan menunjukkan bahwa para perencana tata ruang muda dari ITB sudah peka dengan masalah ruang gerak di perkotaan. Oleh karena itu Pemerintah menunggu hasil rekomendasi para perancang tata ruang muda tentang solusi masalah mobilitas di perkotaan dari seminar tersebut.

Sumber : Siaran Pers Kementrian Agraria dan Tata Ruang